Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 270 tentang Haid tidak menghalangi memberi barang kepada suami

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan seorang wanita yang sedang haid untuk memberikan atau mengambilkan sesuatu kepada suaminya, meskipun suami sedang berada di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis secara fisik dan boleh berinteraksi dengan suami serta barang-barang yang disentuhnya, selama tidak berkaitan dengan ibadah yang membutuhkan kesucian seperti shalat atau thawaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Penggunaan Wanita Haid, nomor 270. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Thaharah Wanita Haid, nomor 298, dari jalur yang sama.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/50) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis, dan boleh baginya untuk memberikan sesuatu kepada suaminya, dan boleh bagi suami untuk mengambil sesuatu dari tangannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama."

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/408) juga menyebutkan: "Hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid tidak najis secara fisik, dan apa yang disentuhnya tidak menjadi najis."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pemahaman penting tentang status wanita haid dalam Islam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ saat berada di masjid meminta Aisyah radhiyallahu 'anha untuk memberikan pakaian. Aisyah menjawab bahwa ia sedang tidak shalat (karena haid), namun Rasulullah ﷺ tetap memintanya dan berkata "itu tidak ada di tanganmu" – maksudnya, najis haid tidak menempel di tanganmu, sehingga engkau tetap bisa memberikan barang itu.

2. Pemahaman Ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (1/68) menjelaskan: "Wanita haid boleh memasuki masjid jika ada keperluan, seperti mengambil sesuatu atau memberikan sesuatu, selama tidak menimbulkan najis di masjid. Ini berdasarkan hadits Aisyah."

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (1/120) menyatakan: "Tidak mengapa wanita haid memberikan sesuatu kepada suaminya, karena hal itu tidak dilarang."

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/82) membuat bab khusus: "Bab Wanita Haid Memberikan Sesuatu kepada Suaminya," dan menyebutkan hadits ini sebagai dalil.

3. Hikmah Hadits:

  • Menunjukkan bahwa haid bukanlah kenajisan fisik yang menular
  • Mengajarkan kemudahan dalam Islam, tidak menyulitkan wanita
  • Menegaskan bahwa wanita haid tetap bisa berinteraksi sosial dan membantu suami
  • Membantah keyakinan jahiliyah yang menganggap wanita haid najis total

4. Perbedaan Pendapat:

Ada sebagian ulama yang melarang wanita haid memasuki masjid secara mutlak, berdasarkan hadits: "Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan wanita haid" (HR. Abu Dawud). Namun jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) membolehkan dengan syarat tidak menimbulkan najis dan ada keperluan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (2/358) menjelaskan: "Hadits Aisyah ini lebih kuat dan lebih shahih, dan menjadi dalil bahwa wanita haid boleh masuk masjid jika ada keperluan."

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ pernah bersandar di pangkuanku saat aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Al-Bukhari no. 297, Muslim no. 301)

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ saat aku sedang haid." (HR. Muslim no. 296)

Kisah-kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Rasulullah ﷺ dalam memperlakukan istrinya yang sedang haid. Beliau tidak menjauhi atau menganggapnya najis, justru tetap berinteraksi dengan penuh kasih sayang. Ini menjadi teladan bagi suami untuk tidak menjauhi istri saat haid, kecuali dalam hal hubungan intim yang memang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid boleh memberikan barang kepada suami meskipun suami di masjid, selama tidak menimbulkan najis.
  2. Wanita haid boleh memasuki masjid jika ada keperluan, seperti mengambil atau memberikan sesuatu.
  3. Haid bukan najis fisik yang menular; yang najis hanya darahnya, bukan tubuh atau keringatnya.
  4. Suami tetap boleh berinteraksi dengan istri yang haid, kecuali hubungan intim.
  5. Jangan menjauhi wanita haid secara berlebihan, karena Islam mengajarkan kasih sayang dan kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.