Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah diberi minyak wangi oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha sebelum beliau berihram, dan juga pada Hari Kurban (10 Dzulhijjah) sebelum beliau tawaf di Ka'bah. Ini menjadi dalil bahwa memakai wangi-wangian sebelum masuk ihram itu boleh, dan bagi orang yang berhaji tamattu'/ifrad, boleh memakai wangi-wangian setelah tahallul awal (yakni setelah melempar jumrah Aqabah dan mencukur) meskipun belum tawaf ifadhah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, dari jalur Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah, dengan lafaz yang mirip. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang.
Ayat yang menjadi pokok bahasan ihram dan larangannya:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai ke tempat penyembelihannya."
Ayat ini menunjukkan adanya larangan-larangan selama ihram, dan salah satunya adalah memakai wangi-wangian, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain — namun hadits 'Aisyah ini menjelaskan batas waktunya.
Penjelasan Rinci
Pertama: Memakai wangi-wangian sebelum ihram.
'Aisyah berkata: "Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ sebelum beliau berihram." Ini menunjukkan bahwa memakai wangi-wangian sebelum niat ihram dan sebelum memakai pakaian ihram adalah boleh. Bahkan bekas wangi-wangian itu boleh tetap ada pada badan ketika seseorang sudah masuk ihram.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai wangi-wangian sebelum ihram itu boleh, dan bekasnya yang masih melekat di badan tidak wajib dihilangkan. Dalilnya adalah hadits 'Aisyah ini, serta hadits lain di mana beliau masih melihat kilau minyak wangi di kepala Nabi ﷺ setelah beliau berihram.
Kedua: Memakai wangi-wangian pada Hari Kurban sebelum tawaf ifadhah.
'Aisyah berkata: "...dan pada Hari Kurban (yaumun nahr) sebelum beliau tawaf di Ka'bah." Hari Kurban adalah 10 Dzulhijjah. Pada hari itu, jamaah haji melakukan:
- Melempar jumrah Aqabah
- Menyembelih hadyu (bagi yang tamattu')
- Mencukur/memotong rambut
- Tawaf ifadhah
Setelah langkah 1–3, seseorang telah tahallul awal (tahallul ashghar). Pada kondisi ini, ia boleh memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan memakai pakaian biasa — tetapi belum boleh berhubungan suami-istri sampai tawaf ifadhah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa setelah tahallul awal, memakai wangi-wangian itu boleh, meskipun belum tawaf ifadhah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
Ketiga: Perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah boleh memakai wangi-wangian setelah tahallul awal sebelum tawaf ifadhah. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah pendapat jumhur yang membolehkan, karena hadits 'Aisyah ini sangat jelas (sharih) menunjukkan hal tersebut. Imam Ahmad bin Hanbal juga meriwayatkan pendapat yang membolehkan, dan ini yang dirajihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil.
Keempat: Kandungan misk dalam wangi-wangian.
Dalam lafaz hadits ini disebutkan "bithibin fihi misk" — wangi-wangian yang mengandung misk. Misk adalah wangi-wangian yang paling kuat dan paling harum. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wangi-wangian ringan maupun berat; semuanya boleh dipakai sebelum ihram dan setelah tahallul awal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang wangi-wangian sebelum ihram. Beliau menjawab dengan tegas dan bahkan menunjukkan bekasnya. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, 'Aisyah berkata:
"Seakan-akan aku masih melihat kilau minyak wangi di kepala Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang berihram."
Ini menunjukkan betapa 'Aisyah sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, dan betapa beliau ingin memastikan umat memahami batas-batas yang benar. Al-Qasim bin Muhammad — yang meriwayatkan hadits ini — adalah putra Muhammad bin Abi Bakr dan salah satu tabi'in terpercaya, yang belajar langsung dari 'Aisyah. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang manasik haji.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga dalam hal-hal kecil seperti wangi-wangian, karena mereka yakin bahwa sunnah itu mencakup seluruh aspek kehidupan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai wangi-wangian sebelum ihram, dan bekasnya tidak wajib dihilangkan setelah masuk ihram.
- Boleh memakai wangi-wangian setelah tahallul awal (setelah melempar jumrah Aqabah, menyembelih hadyu, dan mencukur), meskipun belum tawaf ifadhah.
- Tidak boleh memakai wangi-wangian selama masih dalam keadaan ihram penuh (sebelum tahallul awal).
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam detail ibadah, sebagaimana dicontohkan 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Jika ada keraguan dalam masalah manasik, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab syarah hadits seperti Fathul Bari dan Syarh Shahih Muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.