Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2681 tentang Larangan wanita ihram memakai sarung tangan dan menutup wajah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan langsung dari Nabi ﷺ tentang larangan pakaian tertentu bagi orang yang berihram. Untuk laki-laki, dilarang mengenakan baju (gamis), celana, dan khuf (sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki), kecuali jika tidak ada sandal. Untuk wanita, dilarang memakai penutup wajah (niqab) dan sarung tangan (quffazain). Larangan ini bertujuan menjaga kesederhanaan dan kesamaan di antara jamaah haji, serta menghilangkan kemewahan dan perbedaan status.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan bagi Wanita yang Berihram Memakai Sarung Tangan, nomor 2681. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari jalur Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهُ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلًا، قَامَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنَ الثِّيَابِ فِي الإِحْرَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ لَهُ نَعْلاَنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ يَلْبَسْ شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْحَرَامُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ "

Terjemahan ringkas:

"Janganlah kalian mengenakan baju (gamis), celana, dan khuf (sepatu), kecuali jika seseorang tidak memiliki sandal, maka boleh memakai khuf yang dipotong di bawah mata kaki. Janganlah mengenakan pakaian yang terkena za'faran (warna kuning) atau wars (warna kuning dari tumbuhan). Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai sarung tangan."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan, di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan larangan ini secara terperinci.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan hikmah dan hukum-hukum yang terkait dengan hadits ini.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' memberikan penjelasan yang sangat bagus tentang masalah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Larangan Pakaian bagi Laki-laki yang Berihram:

  • Al-Qumush (baju/gamis): Pakaian yang dijahit mengikuti bentuk badan, seperti kemeja, gamis, dan sejenisnya.
  • As-Sarawilat (celana): Pakaian penutup bagian bawah yang dijahit mengikuti bentuk kaki.
  • Al-Khifaf (khuf/sepatu): Alas kaki yang menutupi mata kaki.

Pengecualian: Jika seseorang tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai khuf dengan syarat dipotong sehingga tidak menutupi mata kaki. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits lain riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

2. Larangan Pakaian yang Terkena Za'faran atau Wars:

Za'faran dan wars adalah pewarna kuning yang harum. Pakaian yang terkena bahan ini dilarang dipakai karena mengandung wewangian, dan orang yang berihram dilarang memakai wewangian.

3. Larangan bagi Wanita:

  • An-Niqab (penutup wajah): Wanita yang berihram tidak boleh menutup wajahnya dengan niqab atau burqa'. Namun ia tetap wajib menutup wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram dengan cara lain, misalnya menundukkan kepala atau menggunakan kain yang tidak menutup langsung di wajahnya.
  • Al-Quffazain (sarung tangan): Wanita tidak boleh memakai sarung tangan untuk menutup telapak tangannya.

Hikmah Larangan Ini:

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa tujuan utama larangan ini adalah untuk menghilangkan kemewahan, kesombongan, dan perbedaan status sosial. Semua jamaah haji menjadi sama di hadapan Allah, hanya dengan kain ihram yang sederhana. Ini mengajarkan kerendahan hati dan kesetaraan di antara umat Islam.

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita tetap wajib menutup wajahnya di hadapan laki-laki asing, namun tidak boleh memakai niqab yang menutup langsung di wajah. Ia boleh menutup dengan cara lain.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menutup wajah bagi wanita dalam ihram adalah sunnah, bukan kewajiban, karena wajah bukan aurat menurut beliau.
  • Imam Malik memiliki pendapat yang dekat dengan Imam Abu Hanifah dalam masalah ini.

Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa wajib menutup wajah di hadapan laki-laki asing, namun tidak dengan niqab. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat berhati-hati dalam masalah ihram. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai saat ihram, maka beliau menjelaskan sebagaimana yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ.

Yang menarik, Ibnu Umar adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji. Beliau menghafal dengan teliti setiap gerakan dan ucapan Nabi ﷺ saat haji, kemudian mengajarkannya kepada generasi berikutnya. Dari beliau, Nafi' (mantan budaknya yang juga muridnya) meriwayatkan hadits ini, kemudian diteruskan oleh Musa bin Uqbah, dan sampai kepada Abdullah bin Al-Mubarak, salah satu ulama besar yang sangat dihormati karena keilmuan dan kezuhudannya.

Hikmah dari kisah ini: Betapa pentingnya menjaga dan menyampaikan ilmu dengan teliti. Para ulama terdahulu sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, karena mereka tahu bahwa ini adalah agama Allah yang harus dijaga kemurniannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang berihram: Hindari pakaian berjahit seperti gamis, kemeja, celana, dan sepatu yang menutupi mata kaki. Gunakan kain ihram dan sandal yang terbuka.
  2. Jika tidak memiliki sandal: Boleh memakai sepatu/khuf dengan syarat dipotong di bawah mata kaki.
  3. Hindari pakaian yang terkena wewangian seperti za'faran dan wars.
  4. Bagi wanita yang berihram: Tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. Namun tetap wajib menutup aurat dengan pakaian longgar yang tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  5. Niatkan semua ini sebagai ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ, bukan sekadar aturan formal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?