Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2680 tentang Ketentuan memakai khuf bagi muhrim yang tidak punya sandal

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) bagi orang yang berihram (muhrim) ketika tidak menemukan sandal. Ia boleh memakai sepatu kulit (khuf), namun harus memotongnya hingga di bawah mata kaki. Tujuannya agar tidak menutupi bagian kaki yang wajib terbuka saat ihram. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dan kemudahan bagi hamba.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Memotongnya di Bawah Pergelangan Kaki, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

إِذَا لَمْ يَجِدِ الْمُحْرِمُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan:

"Jika seorang muhrim tidak menemukan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf dan memotongnya, sehingga lebih rendah dari pergelangan kaki."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, dan menjadi dalil yang disepakati oleh para ulama empat mazhab.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan:

"...dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum ihram: ada larangan-larangan yang harus dijaga, namun syariat memberi jalan keluar (fidyah atau rukhshah) bagi yang terdesak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Saat berihram, seorang laki-laki dilarang menutupi kepala dan memakai pakaian yang membentuk tubuh, serta dilarang memakai khuf (sepatu yang menutupi mata kaki) kecuali dalam keadaan darurat. Jika ia tidak menemukan sandal — yang hanya menutupi telapak kaki dan tali — maka ia boleh memakai khuf, tetapi harus memotong bagian atasnya hingga di bawah mata kaki. Dengan begitu, khuf tersebut berfungsi seperti sandal, tidak menutupi mata kaki yang harus terbuka.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai khuf bagi muhrim secara mutlak, kecuali jika tidak ada sandal. Dalam kondisi itu, boleh memakai khuf dengan syarat dipotong di bawah mata kaki. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah pemotongan adalah agar khuf tidak menutupi mata kaki, karena menutupi mata kaki termasuk larangan ihram bagi laki-laki. Beliau juga menyebut adanya perbedaan pendapat tentang apakah perintah memotong itu wajib atau sunnah. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah wajib, karena perintah Nabi ﷺ yang tegas.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan ini sebagai bentuk kasih sayang kepada umat, agar orang yang tidak mampu membeli sandal tetap bisa beribadah dengan nyaman. Beliau juga menegaskan bahwa larangan memakai khuf bagi muhrim adalah larangan yang berkaitan dengan sifat pakaian, bukan zatnya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menambahkan bahwa jika seseorang memakai khuf tanpa memotongnya karena tidak tahu atau lupa, maka ia wajib segera melepasnya atau memotongnya saat ingat. Jika sengaja melanggar, maka ada konsekuensi fidyah atau dam sesuai ketentuan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong khuf hukumnya sunnah, bukan wajib, karena larangan menutupi mata kaki dianggap makruh saja. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah wajib, karena hadits ini mengandung perintah yang jelas (amr) dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang berihram dan tidak menemukan sandal. Beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan bahwa khuf harus dipotong. Bahkan beliau sendiri pernah mempraktikkannya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menjaga detail ibadah, sekalipun tampak kecil. Hikmahnya: kecintaan kepada sunnah melahirkan ketelitian dalam beribadah, dan kemudahan syariat tetap diiringi dengan ketaatan pada batasannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang berihram dan tidak menemukan sandal, boleh memakai khuf.
  2. Khuf tersebut wajib dipotong hingga di bawah mata kaki, agar tidak menutupi bagian yang harus terbuka.
  3. Jika lupa atau tidak tahu, segera lepas atau potong saat ingat.
  4. Jika sengaja melanggar, wajib bertaubat dan menunaikan fidyah sesuai ketentuan.
  5. Utamakan membawa sandal saat berihram untuk menghindari kerumitan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?