Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2678 tentang Larangan memakai pakaian berjahit saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang larangan mengenakan pakaian berjahit tertentu bagi laki-laki yang sedang berihram. Intinya, saat ihram, seorang laki-laki dilarang mengenakan baju (gamis), celana, sorban/imamah, penutup kepala (burnus), dan khuff (sejenis sepatu/kaos kaki yang menutupi mata kaki). Larangan ini bertujuan untuk melatih kesederhanaan dan kepasrahan total kepada Allah, serta menyamakan seluruh jamaah haji tanpa membedakan status sosial.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 197:

لْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

"Musim haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata rafats, berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah momen untuk meninggalkan hal-hal yang bersifat duniawi dan fokus pada ketakwaan. Larangan mengenakan pakaian berjahit adalah bagian dari manifestasi ketakwaan tersebut.

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2678), dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda:

"وَلَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا وَرْسٌ"

"Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang terkena minyak wangi za'faran atau wars (sejenis tumbuhan pewarna kuning)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa', Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, menjadikan hadits ini sebagai dasar utama dalam bab larangan pakaian ihram. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hikmah dan rincian larangan ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah bagian dari khutbah Nabi ﷺ saat haji Wada' yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan lima jenis pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang berihram:

  1. Al-Qamish (baju/gamis): Pakaian yang dijahit mengikuti bentuk badan dan berlengan.
  2. As-Sarawilat (celana): Pakaian penutup bagian bawah tubuh dari pinggang hingga mata kaki.
  3. Al-'Ama'im (sorban/imamah): Penutup kepala yang dililitkan.
  4. Al-Baranis (burnus): Penutup kepala yang menyatu dengan pakaian, seperti hoodie/jubah berkerudung.
  5. Al-Khifaf (khuff): Alas kaki yang menutupi seluruh kaki hingga mata kaki, seperti sepatu boot.

Pemahaman Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj (syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, sedangkan wanita tetap boleh mengenakan pakaian berjahit, namun dilarang memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghilangkan sifat sombong dan membangkitkan rasa tawadhu' (rendah hati). Beliau berkata: "Orang yang beriham itu seperti orang yang keluar dari dunia menuju akhirat, meninggalkan perhiasan dan pakaian kebanggaan."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah untuk menguji ketaatan hamba. Seseorang yang mampu membeli pakaian terbaik, namun ia tinggalkan semata-mata karena perintah Allah, maka ini adalah bukti keimanan yang sejati.

Pengecualian yang Disepakati:

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak memiliki kain ihram (izar dan rida') atau tidak mampu membelinya, maka ia boleh mengenakan celana atau pakaian berjahit lainnya. Demikian pula jika tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuff. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ"

"Barangsiapa yang tidak mendapatkan izar (kain bawah), maka hendaklah ia memakai celana. Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuff." (HR. Al-Bukhari)

Perbedaan Pendapat tentang Khuff:

Mayoritas ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa khuff yang menutupi mata kaki hukumnya haram dipakai, namun jika terpaksa karena tidak ada sandal, boleh dipakai dengan syarat harus dipotong hingga tidak menutupi mata kaki. Pendapat ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang lain.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khuff boleh dipakai secara mutlak selama tidak menutupi mata kaki, dan jika menutupi mata kaki maka harus dipotong. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu khuff tidak boleh dipakai kecuali dalam keadaan darurat, dan jika terpaksa maka harus dipotong hingga berada di bawah mata kaki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Fudhail bin 'Iyadh — seorang ulama besar yang zuhud — pernah ditanya tentang rahasia ibadah haji. Beliau berkata: "Ketika engkau memakai kain ihram dan meninggalkan pakaian kebanggaanmu, ingatlah saat engkau dimandikan dan dikafani dengan kain kafan. Ketika engkau bertalbiyah, ingatlah panggilan Allah kelak di hari kiamat. Ketika engkau thawaf di Ka'bah, ingatlah bahwa engkau akan mengelilingi 'Arsy Allah di akhirat nanti."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa setiap gerakan ibadah haji adalah pengingat akan kehidupan setelah mati. Larangan memakai pakaian berjahit bukan sekadar aturan formal, melainkan latihan jiwa untuk melepaskan diri dari keterikatan dunia dan menghadap Allah dengan penuh kerendahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang berihram, wajib menjauhi pakaian berjahit seperti baju, celana, sorban, burnus, dan khuff.
  2. Gantilah dengan kain ihram (dua helai kain tanpa jahitan) dan sandal yang tidak menutupi mata kaki.
  3. Jika dalam keadaan darurat (tidak ada kain atau sandal), boleh memakai celana atau khuff sebagai pengganti.
  4. Bagi wanita, larangan ini tidak berlaku untuk pakaian berjahit, namun ia dilarang memakai niqab dan sarung tangan.
  5. Hikmah utama dari larangan ini adalah menumbuhkan rasa tawadhu', kesederhanaan, dan kepasrahan total kepada Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?