Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2677 tentang Larangan pakaian tertentu saat ihram bagi pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan Nabi ﷺ tentang pakaian yang dilarang dikenakan oleh seorang laki-laki yang sedang berihram. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesederhanaan dan kesamaan di antara para jamaah haji, serta menghilangkan kemewahan dan perbedaan status. Intinya, laki-laki yang berihram tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit (menutup anggota tubuh secara khusus), seperti baju, sorban, celana, dan khuf (sepatu yang menutupi mata kaki), kecuali dalam keadaan darurat seperti tidak memiliki sandal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2677) dari sahabat Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa, menunjukkan keshahihannya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Firman Allah Ta'ala tentang perintah menyempurnakan ibadah haji dan umrah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa', Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) bagi laki-laki yang berihram. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad juga menjelaskan hikmah di balik larangan ini, yaitu untuk melatih jiwa meninggalkan kemewahan dunia dan berfokus pada ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan panduan yang sangat jelas tentang pakaian ihram bagi laki-laki. Mari kita bedah satu per satu:

  1. Larangan Memakai Pakaian Berjahit:
  • Al-Qamis (Baju/Kemeja): Pakaian yang menutup badan dan memiliki lengan serta kerah.
  • Al-'Ama'im (Sorban): Penutup kepala yang dililitkan.
  • Al-Baranis (Jubah/Jubah yang Menutup Kepala): Pakaian luar yang menutupi seluruh badan termasuk kepala.
  • As-Sarawilat (Celana): Pakaian yang menutup dari pusar hingga mata kaki.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk laki-laki. Perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit, namun tetap dilarang menutup wajah (dengan niqab/cadar) dan sarung tangan. Ini menunjukkan keadilan dan kemudahan syariat.

  1. Larangan Memakai Khuf (Sepatu yang Menutup Mata Kaki):
  • Khuf adalah sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki hingga mata kaki. Larangan ini karena ia dianggap sebagai "pakaian berjahit" untuk kaki.
  • Pengecualian: Jika seseorang tidak memiliki sandal (ni'al), maka ia boleh memakai khuf, tetapi dengan syarat khuf tersebut dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak menyulitkan, namun tetap menjaga esensi larangan.
  1. Larangan Memakai Pakaian yang Terkena Wars atau Za'faran:
  • Wars adalah sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning, dan za'faran (safron) adalah rempah yang juga menghasilkan warna kuning keemasan dan memiliki aroma wangi.
  • Larangan ini berlaku untuk pakaian yang dicelup atau bahkan hanya terkena sedikit saja dari bahan tersebut. Ini karena keduanya adalah wewangian, dan orang yang berihram dilarang memakai wewangian di badan maupun pakaiannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari semua larangan ini adalah untuk menghilangkan sifat sombong dan bangga diri dengan pakaian. Pakaian ihram yang sederhana (dua helai kain putih) adalah simbol persamaan derajat di hadapan Allah. Semua orang, baik raja maupun rakyat biasa, berpakaian sama. Ini adalah pelajaran tauhid yang sangat dalam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika mencium Hajar Aswad, beliau berkata: "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat maupun mudharat. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan kepatuhan seorang sahabat agung kepada perintah Nabi ﷺ, meskipun akalnya tidak sepenuhnya memahami hikmahnya. Begitu pula dalam masalah pakaian ihram. Kita mungkin bertanya-tanya mengapa pakaian berjahit dilarang, namun sebagai seorang mukmin, kita patuh karena ini adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Kepatuhan ini akan melahirkan ketenangan hati dan keikhlasan dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:

  1. Bagi Laki-laki yang Berihram: Wajib mengenakan pakaian ihram yang tidak berjahit, yaitu kain sarung dan selendang/rida' (kain yang disampirkan di bahu).
  2. Hindari Pakaian Berjahit: Jangan memakai baju, celana, sorban, dan sejenisnya.
  3. Untuk Alas Kaki: Gunakan sandal yang terbuka. Jika tidak ada, boleh memakai sepatu/khuf yang telah dipotong hingga di bawah mata kaki.
  4. Hindari Wewangian: Jangan memakai pakaian yang terkena wangi-wangian seperti za'faran atau wars.
  5. Hikmah: Niatkan semua ini untuk merendahkan hati, menghilangkan kesombongan, dan merasakan kesetaraan dengan seluruh umat Islam di hadapan Allah Ta'ala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?