Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan bagi orang yang sedang ihram (haji/umrah) untuk mengenakan pakaian yang "berbentuk" (terjahit mengikuti bentuk tubuh) dan yang menutupi kepala, serta larangan memakai wewangian pada pakaian. Bagi yang tidak menemukan sandal, boleh memakai khuff (sepatu kulit) tetapi harus dipotong di bawah mata kaki. Hadits ini diriwayatkan Imam An-Nasa'i dari jalur Imam Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini shahih dan juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama (Malik – Nafi' – Ibnu Umar). Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan Mengenakan Burqa dalam Ihram.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۖ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Terjemahan: "Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), fusuq (berbuat maksiat), dan jidal (berbantah-bantahan) dalam haji. Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menjaga adab-adab ihram, dan salah satu bentuk ketaatan dalam ihram adalah menaati larangan-larangan yang ditetapkan Nabi ﷺ, termasuk larangan pakaian tertentu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ ditanya oleh seorang laki-laki tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram. Jawaban Nabi ﷺ berbentuk larangan, bukan perintah — ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua pakaian boleh, kecuali yang disebutkan. Ini adalah kaidah ushul yang dipakai para ulama: "al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (hukum asal segala sesuatu adalah boleh), kecuali ada dalil yang melarang.
Pakaian yang dilarang:
- Al-Qamish (baju/hem) — yaitu pakaian yang dijahit mengikuti bentuk tubuh dan menutupi badan bagian atas.
- Al-'Amaim (sorban) — penutup kepala bagi laki-laki.
- As-Sarawilat (celana) — pakaian yang dijahit menutupi bagian bawah.
- Al-Baranis (burnus/jubah berpenutup kepala) — pakaian yang dijahit menyatu dengan penutup kepala.
- Al-Khifaf (khuff/sepatu kulit) — kecuali bagi yang tidak memiliki sandal, maka boleh memakai khuff tetapi harus dipotong di bawah mata kaki.
Larangan wewangian:
Nabi ﷺ juga melarang pakaian yang terkena za'faran (kunyit) dan wars (sejenis tumbuhan pewarna kuning). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena keduanya termasuk wewangian atau memiliki bau harum, dan orang yang ihram dilarang memakai wewangian pada badan maupun pakaian.
Pemahaman ulama:
- Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa orang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit dan tidak boleh menutup kepala.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki; adapun perempuan, ia boleh memakai pakaian yang dijahit, tetapi tidak boleh menutup wajah dengan burqa dan tidak boleh memakai sarung tangan (berdasarkan hadits lain).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan "pakaian ihram" bagi laki-laki adalah dua lembar kain tanpa jahitan: satu diselendangkan (izar) dan satu disandangkan (rida').
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar orang ihram meninggalkan kemewahan dan tampilan duniawi, serta menghadirkan kerendahan diri di hadapan Allah.
Perbedaan pendapat:
Para ulama sepakat tentang larangan memakai pakaian yang dijahit dan menutup kepala bagi laki-laki yang ihram. Perbedaan muncul pada rincian seperti: apakah boleh memakai ikat pinggang, apakah boleh memakai jam tangan, dan sejenisnya. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah: yang dilarang adalah pakaian yang "berbentuk" (mukhith) dan menutupi kepala, sedangkan yang bukan pakaian (seperti ikat pinggang, tas, jam) tidak termasuk.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ihram. Imam Malik menyebutkan dalam Al-Muwaththa' bahwa Ibnu Umar pernah melihat seseorang yang sedang ihram memakai pakaian yang dijahit, lalu beliau mengingkarinya dengan lembut dan mengajarkan apa yang beliau dengar dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam menyampaikan ilmu dengan cara yang jelas dan berdasarkan dalil, bukan berdasarkan perasaan atau kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki yang berihram: jangan memakai baju, sorban, celana, jubah berpenutup kepala, dan khuff (kecuali darurat dengan syarat dipotong di bawah mata kaki).
- Jangan memakai pakaian yang terkena za'faran atau wars (wewangian/pewarna berbau harum).
- Pakaian ihram laki-laki adalah dua lembar kain tanpa jahitan: izar (bawah) dan rida' (atas).
- Bagi perempuan: boleh memakai pakaian yang dijahit, tetapi tidak boleh menutup wajah dengan burqa dan tidak boleh memakai sarung tangan saat ihram.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ihram dengan penuh ketaatan dan kerendahan diri, karena ihram adalah simbol meninggalkan kemewahan dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.