Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2671 tentang Keringanan memakai celana dan khuff saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) bagi orang yang sedang berihram: jika tidak menemukan kain sarung (izar), ia boleh memakai celana panjang; dan jika tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuffs (sepatu kulit yang menutup mata kaki). Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar ibadah haji/umrah tetap bisa dijalankan tanpa memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan sanad: Qutaibah → Hammad → 'Amr → Jabir bin Zaid → Ibnu 'Abbas.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu 'Abbas, dengan lafaz yang semakna, di antaranya:

«السَّرَاوِيلُ لِمَنْ لَا يَجِدُ الْإِزَارَ، وَالْخُفَّيْنِ لِمَنْ لَا يَجِدُ النَّعْلَيْنِ»

"Celana bagi orang yang tidak mendapatkan izar, dan khuffs bagi orang yang tidak mendapatkan sandal."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan dan keringanan dalam ihram:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum syariat: ketika ada kesulitan, ada keringanan. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat haji dibangun atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari hamba.

Penjelasan Rinci

Larangan pokok bagi orang yang berihram adalah memakai pakaian yang "membentuk" atau menutup anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu. Bagi laki-laki: dilarang memakai kemeja, celana, khuffs, dan penutup kepala yang menempel. Yang disyariatkan adalah memakai izar (kain sarung) dan rida' (kain selendang), serta sandal yang terbuka.

Namun, syariat tidak membiarkan hamba dalam kesulitan. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan: jika seseorang tidak menemukan izar, ia boleh memakai celana; jika tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuffs. Ini adalah rukhshah (keringanan) yang bersifat darurat, bukan pilihan utama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama berbeda pendapat: apakah keringanan ini hanya berlaku saat benar-benar tidak ada, atau juga saat harga tidak terjangkau? Pendapat yang kuat (rajih) adalah: keringanan berlaku ketika seseorang tidak mampu mendapatkan izar atau sandal, baik karena tidak ada maupun karena tidak mampu membelinya. Ini sesuai kaidah "al-masyqqah tajlibut taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa orang yang memakai celana karena darurat tidak wajib membayar fidyah, karena ini keringanan yang Allah berikan, bukan pelanggaran. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat wajib fidyah jika memakainya dalam waktu lama. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib fidyah, karena Nabi ﷺ menyebutkannya sebagai rukhshah tanpa menyebut denda.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan: keringanan ini khusus bagi yang tidak mendapatkan izar atau sandal. Jika seseorang mampu mendapatkan izar tetapi memilih celana karena alasan kenyamanan, maka itu tidak dibolehkan. Jadi, keringanan ini terikat pada kondisi darurat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan dalam kaidah tafsirnya bahwa syariat Islam selalu menyeimbangkan antara azimah (ketegasan) dan rukhshah (keringanan). Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau mendengar langsung Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan manusia, dan beliau menghafal sabda tersebut dengan cermat. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga lafaz hadits, terutama yang berkaitan dengan ibadah haji, karena mereka tahu ini akan menjadi pedoman umat setelahnya.

Imam An-Nasa'i sendiri dikenal sangat selektif dalam memilih hadits. Dalam Sunan-nya, beliau tidak memasukkan hadits kecuali yang memenuhi syarat ketat. Hadits ini beliau letakkan dalam bab khusus tentang rukhshah memakai celana, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa keringanan ini adalah bagian dari syariat yang harus diketahui umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: utamakan memakai izar (kain sarung) dan sandal terbuka.
  2. Jika tidak menemukan izar: boleh memakai celana panjang sebagai darurat.
  3. Jika tidak menemukan sandal: boleh memakai khuffs (sepatu yang menutup mata kaki).
  4. Keringanan ini hanya berlaku saat darurat, bukan pilihan bebas.
  5. Tidak wajib fidyah menurut pendapat yang lebih kuat, karena ini keringanan dari Allah.
  6. Jangan mempersulit diri dalam ibadah haji/umrah; syariat selalu memberi jalan keluar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?