Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2650 tentang Waktu keberangkatan Nabi untuk haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berangkat dari Madinah menuju Makkah pada tanggal 25 Dzulqa'dah (lima hari tersisa dari Dzulqa'dah), dan para sahabat saat itu hanya berniat untuk haji. Ketika hampir sampai Makkah, Nabi ﷺ memerintahkan siapa yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) agar bertahallul (keluar dari ihram) setelah tawaf di Baitullah. Ini menjadi dasar bahwa haji tamattu' (haji dengan bertahallul lebih dulu) dibolehkan, dan bahwa ihram boleh diakhiri jika tidak membawa hadyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Amrah binti Abdurrahman (salah satu perawi terpercaya dari kalangan tabi'in, murid Aisyah).

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menyempurnakan haji dan umrah:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ

Terjemahan: "Maka sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang, maka (bayarlah) hadyu yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Ayat ini menjadi dasar kaitan antara hadyu dan tahallul, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa rombongan haji bersama Nabi ﷺ berangkat dari Madinah pada 25 Dzulqa'dah. Saat itu mereka berniat haji saja (bukan umrah). Ketika mendekati Makkah, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah tawaf di Baitullah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya haji tamattu', yaitu seorang yang berihram untuk haji lalu bertahallul setelah umrah (tawaf dan sa'i), kemudian berihram lagi untuk haji pada waktunya. Ini berlaku bagi yang tidak membawa hadyu.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah Nabi ﷺ ini bersifat wajib bagi yang tidak membawa hadyu, dan menjadi rukhshah (keringanan) bagi mereka. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengubah niat dari haji ifrad menjadi tamattu'.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah perintah ini: Nabi ﷺ ingin meringankan beban sahabat yang datang dari jauh, agar mereka tidak terus-menerus dalam ihram yang penuh larangan, sementara mereka belum membawa hadyu.
  4. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa perintah tahallul ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan fleksibilitas syariat dalam manasik.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ifrad (haji saja) juga sah dan boleh. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertahallul, sebagian mereka merasa berat karena sudah berniat haji. Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ini adalah perintah Allah. Aisyah sendiri saat itu sedang haid, sehingga tidak bisa tawaf, dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap dalam ihram hingga suci. Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi setiap orang, dan bahwa ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ adalah jalan keselamatan. (Disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berangkat haji tanpa membawa hadyu, disyariatkan untuk bertahallul setelah tawaf dan sa'i, lalu berihram lagi untuk haji (tamattu').
  2. Perintah Nabi ﷺ ini menunjukkan kasih sayang dan kemudahan dalam syariat.
  3. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik, dan tidak memaksakan diri dengan pendapat yang menyulitkan tanpa dalil.
  4. Bagi yang membawa hadyu, tetap dalam ihram hingga hari nahar (10 Dzulhijjah).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?