Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa anak kecil boleh dibawa menunaikan haji, dan hajinya sah serta bernilai pahala. Namun pahala haji tersebut tercatat untuk anak itu (sebagai haji sunnah), sementara ibunya/orang tuanya mendapat pahala karena membimbing dan membawanya. Haji anak kecil tidak menggugurkan kewajiban haji Islam-nya; ia tetap wajib berhaji lagi setelah baligh jika mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Haji untuk Anak Kecil (no. 2648), dari sahabat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur Kuraib dan Ibrahim bin 'Uqbah, dari Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama dalam daftar).
Redaksi hadits:
صَدَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَلَمَّا كَانَ بِالرَّوْحَاءِ لَقِيَ قَوْمًا فَقَالَ: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: الْمُسْلِمُونَ. قَالُوا: مَنْ أَنْتُمْ؟ قَالُوا: رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ: فَأَخْرَجَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا مِنَ الْمِحَفَّةِ فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ berangkat, lalu ketika sampai di Ar-Rawha beliau bertemu suatu kaum dan bertanya: 'Siapa kalian?' Mereka menjawab: 'Kaum Muslimin.' Mereka bertanya: 'Siapa Anda?' Mereka menjawab: 'Rasulullah.' Lalu seorang wanita mengeluarkan seorang anak kecil dari tandu (mahaffah) dan bertanya: 'Apakah anak ini (mendapat) haji?' Beliau menjawab: 'Ya, dan bagimu pahala.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tanggung jawab orang tua terhadap anak:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
(QS. At-Tahrim [66]: 6)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa anak kecil sah melakukan haji, meskipun ia belum mukallaf (belum terkena kewajiban syariat). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka, bahwa haji anak kecil adalah sah dan berpahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ" menunjukkan dua hal: pertama, sahnya haji anak kecil; kedua, adanya pahala bagi ibunya karena telah membawanya dalam ketaatan. Beliau juga menegaskan bahwa haji anak kecil ini dihukumi sebagai haji sunnah/tathawwu', bukan haji wajib.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa anak kecil yang belum baligh jika berhaji, maka hajinya sah, namun setelah baligh ia masih wajib menunaikan haji Islam apabila telah memenuhi syarat wajib haji. Ini berdasarkan hadits lain dari Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang mengangkat anak kecil: "Hajilah engkau, tetapi anak ini tetap wajib haji lagi (setelah baligh)." (diriwayatkan Muslim).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik hadits ini: bahwa syariat Islam itu penuh rahmat, membuka pintu ibadah bagi anak-anak agar mereka terlatih sejak dini, dan memberikan pahala kepada orang tua yang membimbing mereka. Beliau juga menegaskan bahwa anak kecil yang belum mumayyiz tetap sah ihramnya jika dilakukan oleh walinya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. At-Tahrim [66]: 6 di atas menjadi landasan kewajiban orang tua membimbing anak dalam ibadah, termasuk mengajak mereka berhaji dan berumrah sebagai latihan ruhani.
Adapun mengenai pahala, para ulama seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa pahala haji anak kecil tercatat untuk anak itu sendiri, sedangkan orang tua/wali mendapat pahala karena telah menjadi sebab anak tersebut beribadah — sebagaimana sabda Nabi ﷺ "وَلَكِ أَجْرٌ" (dan bagimu pahala).
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits ini bahwa seorang wanita dari kaum Muslimin mengangkat anak kecilnya dari dalam mahaffah (tandu yang dinaiki wanita di atas unta) dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh kelembutan: "Apakah anak ini mendapat haji?" Beliau menjawab dengan penuh kasih: "Ya, dan bagimu pahala."
Hikmahnya: Islam tidak menutup pintu ibadah bagi anak-anak, bahkan mendorong orang tua untuk melatih mereka sejak dini. Seorang ibu yang bersusah payah membawa anaknya dalam perjalanan haji yang berat mendapat pahala berlipat, karena ia telah menunaikan tanggung jawab pendidikan ruhani bagi anaknya. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap kaum wanita dan anak-anak.
Kesimpulan Praktis
- Anak kecil sah berhaji, dan hajinya bernilai pahala sebagai haji sunnah.
- Orang tua/wali mendapat pahala karena membimbing dan membawa anak dalam ketaatan.
- Haji anak kecil tidak menggugurkan kewajiban haji — setelah baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi.
- Anak yang belum mumayyiz diihramkan dan dituntun oleh walinya dalam seluruh rangkaian manasik.
- Motivasi bagi orang tua untuk melatih anak beribadah sejak dini, sebagaimana perintah QS. At-Tahrim [66]: 6.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.