Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji itu sah dan berpahala bagi anak kecil. Haji anak kecil dianggap sah dan tercatat sebagai amal kebaikan, namun tidak menggugurkan kewajiban haji baginya ketika ia sudah baligh (dewasa). Wanita yang mengangkat anaknya itu juga mendapat pahala karena telah membantu dan mengajarkan kebaikan kepada anaknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Haji dengan Anak Kecil, no. 2647. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1336) dari jalur yang sama.
Hadits serupa dari riwayat lain:
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dan bertanya, "Apakah anak ini bisa berhaji?" Beliau ﷺ menjawab: "Ya, dan kamu mendapat pahala." (HR. Muslim no. 1336)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji dibebankan kepada orang yang mampu, dan anak kecil yang belum baligh belum termasuk dalam kategori mukallaf (orang yang dibebani syariat).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Sahnya haji anak kecil
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa haji anak kecil yang belum baligh itu sah dan berpahala baginya. Beliau menukil kesepakatan ini dari para ulama madzhab Syafi'i dan ulama lainnya. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Haji anak kecil tidak menggugurkan kewajiban haji
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa haji yang dilakukan sebelum baligh tidak mencukupi kewajiban haji Islam. Ketika anak itu sudah baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi. Ini berdasarkan kaidah bahwa anak kecil belum termasuk orang yang dibebani kewajiban syariat.
3. Pahala bagi orang tua yang mengajak anaknya
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa orang tua yang mengajak anaknya yang masih kecil untuk berhaji akan mendapat pahala karena telah mengajarkan ibadah dan membiasakan anaknya kepada kebaikan. Anaknya pun mendapat pahala haji sebagai amal kebaikan, meskipun belum diwajibkan.
4. Hikmah pensyariatan ini
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ummu Sinan Al-Aslamiyyah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang haji untuk anak kecil, dan beliau membolehkannya. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan pendidikan ibadah sejak dini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun." (HR. Abu Dawud no. 495, shahih)
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
> "Seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah anak ini bisa berhaji?' Beliau menjawab, 'Ya, dan kamu mendapat pahala.'" (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari jalur An-Nasa'i yang sama, disebutkan bahwa wanita itu adalah seorang sahabat yang ingin mengetahui hukum syariat. Beliau ﷺ menjawab dengan singkat namun penuh makna: "Ya, dan kamu mendapat pahala."
Hikmah dari kisah ini: Islam tidak menyulitkan umatnya. Anak kecil yang belum baligh tetap bisa diajak beribadah haji sebagai bentuk pendidikan dan pembiasaan. Orang tua yang bersusah payah membawa anaknya dalam perjalanan ibadah akan mendapat pahala tersendiri dari Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haji anak kecil hukumnya sah dan berpahala baginya sebagai amal kebaikan.
- Haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji ketika ia sudah baligh dan mampu.
- Orang tua yang mengajak anaknya berhaji mendapat pahala karena telah mendidik dan membiasakan anak kepada kebaikan.
- Boleh membawa anak kecil ke tanah suci selama tidak mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain dan tetap menjaga keselamatan anak.
- Ajarkan ibadah kepada anak sejak dini dengan cara yang menyenangkan, sebagaimana para salaf membiasakan anak-anak mereka berpuasa dan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.