Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2646 tentang Haji anak kecil tetap sah dan orang tua mendapat pahala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa anak kecil yang belum baligh tetap sah dibawa menunaikan haji oleh orang tuanya, dan haji tersebut dianggap sebagai haji sunnah (bukan haji wajib) baginya. Orang tua atau walinya yang membawanya akan mendapatkan pahala dari Allah. Anak kecil tidak terkena kewajiban haji, tetapi haji itu tetap sah dan berpahala.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Haji dengan Anak Kecil, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا مِنْ هَوْدَجٍ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: «نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ»

Terjemahan: "Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil miliknya dari sebuah howdah (tandu di atas unta) lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapat (pahala) haji?' Beliau bersabda: 'Ya, dan bagimu pahala.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. At-Tur [52]: 21

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil sahnya haji anak kecil, dan pahala haji tersebut bagi anak, sedangkan orang tua mendapat pahala karena membimbing dan menanggung biaya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat anak kecil yang belum baligh sah hajinya, namun tidak menggugurkan kewajiban haji Islam (haji wajib) ketika ia sudah baligh.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan anak kecil untuk ihram sendiri, tetapi walinya yang mengihramkan dan membimbingnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dipahami oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Sahnya haji anak kecil yang belum baligh.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dari howdah (tandu) dan bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjawab dengan "نَعَمْ" (ya), yang menunjukkan bahwa haji anak tersebut sah dan dicatat sebagai amal ibadah.

Kedua: Pahala bagi orang tua/wali.

Sabda Nabi ﷺ "وَلَكِ أَجْرٌ" (dan bagimu pahala) menunjukkan bahwa orang tua yang membawa anaknya berhaji akan mendapatkan pahala dari Allah, karena telah membimbing anak dalam ketaatan dan menanggung kesulitan perjalanan.

Ketiga: Haji anak kecil tidak menggugurkan haji wajib.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa haji yang dilakukan anak kecil sebelum baligh dianggap sebagai haji sunnah/tathawwu'. Ketika ia sudah baligh dan mampu, ia masih wajib menunaikan haji Islam (haji wajib) jika memenuhi syarat.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang ihram anak kecil.

Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat dalam masalah teknis:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa anak kecil boleh diihramkan oleh walinya, dan walinya yang berniat untuknya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa anak kecil yang belum mumayyiz tidak perlu ihram, tetapi walinya yang mengihramkan dan menjaga larangan-larangan ihram untuknya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa anak kecil yang sudah mumayyiz boleh ihram sendiri dengan bimbingan walinya.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik bahwa wali boleh mengihramkan anak kecil yang belum mumayyiz, karena hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ tidak melarang wanita tersebut membawa anaknya dalam keadaan ihram.

Kelima: Hikmah dan pelajaran.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'aad menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang kasih sayang Islam terhadap anak-anak, melatih mereka dalam ibadah sejak dini, dan besarnya pahala orang tua yang membimbing anaknya dalam kebaikan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang masih kecil saat Nabi ﷺ wafat, meriwayatkan banyak hadits tentang haji. Suatu ketika, dalam perjalanan haji bersama Nabi ﷺ, beliau melihat seorang wanita mengangkat anaknya dari howdah — tandu yang diletakkan di atas unta. Wanita itu bertanya dengan penuh harap: "Wahai Rasulullah, apakah anak ini mendapat haji?" Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Ya, dan bagimu pahala."

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang haji anak kecil, menunjukkan perhatian beliau terhadap masalah ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi para ulama untuk membolehkan anak kecil dibawa haji, bahkan sejak usia sangat muda, sebagai bentuk latihan dan pendidikan ibadah.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, yang mendorong orang tua untuk mengenalkan ibadah kepada anak-anak sejak dini, tanpa membebani mereka dengan kewajiban yang belum mampu mereka pikul.

Kesimpulan Praktis

  1. Anak kecil yang belum baligh sah berhaji dan hajinya dicatat sebagai amal sunnah, bukan haji wajib.
  2. Orang tua/wali yang membawa anaknya berhaji akan mendapat pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ "وَلَكِ أَجْرٌ".
  3. Haji anak kecil tidak menggugurkan kewajiban haji ketika ia sudah baligh dan mampu.
  4. Wali boleh mengihramkan anak kecil yang belum mumayyiz dan membimbingnya dalam menjalankan manasik.
  5. Anak kecil tidak dituntut untuk menjauhi larangan ihram secara sempurna, tetapi walinya bertanggung jawab menjaganya.
  6. Disunnahkan melatih anak dalam ibadah sejak dini sebagai pendidikan iman dan akhlak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?