Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2637 tentang Kewajiban haji dan umrah untuk orang tua yang tidak mampu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang anak boleh (bahkan diperintahkan) melaksanakan haji dan umrah atas nama orang tuanya yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi menunaikannya sendiri. Ini adalah bentuk bakti (birrul walidain) yang sangat mulia. Haji dan umrah yang dilakukan anak untuk orang tua yang tidak mampu disebut hajj badal (haji pengganti).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Umrah untuk Orang yang Tidak Mampu (no. 2637). Jalur periwayatannya: Ishaq bin Ibrahim → Waki' → Syu'bah → An-Nu'man bin Salim → Amr bin Aus → Abu Razin Al-'Uqayli.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tentang seorang wanita dari Khats'am yang bertanya tentang haji ayahnya yang sudah tua.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang tidak mampu secara fisik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat atas bolehnya hajj badal bagi orang yang sudah tidak mampu secara fisik (seperti tua renta atau sakit permanen).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa haji yang dilakukan anak untuk orang tua yang lemah adalah sah dan mencukupi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abu Razin Al-'Uqayli radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ mengadukan keadaan ayahnya yang sudah sangat tua: tidak mampu haji, tidak mampu umrah, dan tidak mampu menempuh perjalanan (الظَّعْن). Nabi ﷺ menjawab dengan dua perintah singkat: "حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ" — "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah."

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Bolehnya seseorang menunaikan haji dan umrah atas nama orang lain yang tidak mampu secara fisik.
  2. Ini berlaku khusus untuk orang yang tidak mampu secara permanen (seperti tua renta atau sakit yang tidak diharapkan sembuh), bukan yang masih mampu tetapi malas.
  3. Biaya menjadi tanggungan orang yang menggantikan (anak), kecuali jika orang tua masih memiliki harta maka boleh diambil dari hartanya.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa perintah "حُجَّ عَنْ أَبِيكَ" bersifat irsyad (bimbingan), bukan wajib mutlak, karena konteksnya adalah menjawab pertanyaan. Namun ini menunjukkan masyru'iyyah (disyariatkannya) haji badal.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak membedakan antara haji Islam dan haji nadzar dalam konteks badal — keduanya boleh digantikan jika orang yang bersangkutan tidak mampu.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal: membolehkan haji badal untuk orang yang sudah meninggal maupun yang masih hidup tetapi tidak mampu.
  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i: membolehkan haji badal untuk orang yang tidak mampu secara fisik, dengan syarat orang yang menggantikan sudah pernah haji untuk dirinya sendiri.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bolehnya haji badal bagi orang yang tidak mampu secara fisik, baik masih hidup maupun sudah meninggal, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits Ibnu Abbas tentang wanita Khats'am.

Syarat haji badal menurut ulama:

  1. Orang yang digantikan tidak mampu secara fisik (tua, sakit permanen, atau sudah meninggal).
  2. Orang yang menggantikan sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri (menurut jumhur, berdasarkan hadits "حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ").
  3. Niat untuk membantu, bukan untuk mencari upah semata.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, kewajiban haji dari Allah atas hamba-Nya datang ketika ayahku sudah sangat tua, tidak mampu menaiki kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya, berhajilah untuknya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)

Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ketika seseorang tidak mampu secara fisik, Allah membuka pintu kebaikan melalui orang lain — terutama anak yang berbakti. Ini menunjukkan betapa besarnya kedudukan birrul walidain dalam Islam, sampai-sampai ibadah besar seperti haji pun bisa dilakukan atas nama orang tua.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama mengambil pelajaran dari hadits ini bahwa berbakti kepada orang tua tidak berhenti ketika mereka sudah lemah — justru di saat itulah bakti paling dibutuhkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disyariatkan melaksanakan haji dan umrah atas nama orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik.
  2. Syarat utama: orang yang digantikan benar-benar tidak mampu (bukan karena malas), dan yang menggantikan sudah pernah haji untuk dirinya sendiri.
  3. Niatkan sebagai bakti kepada orang tua, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
  4. Jika orang tua masih mampu, maka ia wajib menunaikan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
  5. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika ada keraguan tentang kondisi orang tua atau status haji yang menggantikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?