Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan An-Nasa'i no. 2636) adalah sanad penguat (mutaba'ah) untuk hadits sebelumnya tentang bolehnya berhaji dengan naik unta yang sudah tidak kuat (jallalah) atau kendaraan yang lemah. Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau pernah berhaji dengan menaiki kendaraan yang sangat lemah, dan beliau tidak memaksakan diri untuk berjalan kaki. Ini menunjukkan bahwa dalam berhaji, seseorang tidak diwajibkan untuk menyiksa dirinya di luar kemampuan, dan menggunakan kendaraan yang ada—meskipun lemah—adalah bentuk kemudahan yang diajarkan dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits yang dimaksud dalam Sunan An-Nasa'i no. 2636 adalah sanad penguat dari hadits sebelumnya (no. 2635) yang berbunyi:
> Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban haji, maka berhajilah kalian.' Seorang laki-laki bertanya: 'Wahai Rasulullah, setiap tahun?' Beliau diam. Lalu orang itu bertanya lagi, dan beliau menjawab: 'Jika aku katakan ya, maka wajib setiap tahun. Dan kalian tidak akan mampu.'" (HR. An-Nasa'i no. 2635, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa'i)
Adapun hadits no. 2636 adalah sanad lain yang semakna, diriwayatkan dari jalur Ibnu Thawus dari ayahnya (Thawus bin Kaisan) dari Ibnu Abbas.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
> "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban haji dikaitkan dengan kemampuan (istitha'ah), dan kemampuan ini mencakup kemampuan fisik, harta, dan kendaraan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan pembahasan tentang haji bagi orang yang tidak mampu berjalan kaki atau tidak memiliki kendaraan yang kuat. Dalam hal ini, terdapat beberapa poin penting:
1. Makna "kemampuan" (istitha'ah) dalam haji
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa kemampuan dalam haji mencakup tiga hal: (1) kemampuan badan (sehat dan kuat), (2) kemampuan harta (memiliki bekal), dan (3) kemampuan kendaraan (adanya sarana transportasi). Jika seseorang tidak mampu berjalan kaki dan tidak memiliki kendaraan, maka gugurlah kewajiban haji darinya sampai ia mampu.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa firman Allah "man istatha'a ilaihi sabila" (orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah) menunjukkan bahwa haji tidak wajib kecuali bagi yang mampu, dan kemampuan ini berbeda-beda sesuai keadaan masing-masing orang.
2. Sikap Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Dalam riwayat yang semakna (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya), disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah berhaji dengan menaiki kendaraan yang sangat lemah. Beliau berkata: "Demi Allah, sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ berhaji dengan naik unta yang lemah (jallalah), dan beliau tidak berjalan kaki." Maksudnya, meskipun kendaraannya lemah, beliau tetap menggunakannya karena itu lebih baik daripada memaksakan diri berjalan kaki yang bisa membahayakan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan kendaraan yang lemah dalam perjalanan haji, selama masih bisa digunakan dan tidak membahayakan penunggangnya. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhsah) dari Allah.
3. Pelajaran dari sanad hadits
Sanad hadits ini melalui Thawus bin Kaisan (seorang tabi'in besar dari Yaman) dari Ibnu Abbas. Thawus dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan sangat menghormati Ibnu Abbas. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam An-Nubala menyebutkan bahwa Thawus termasuk ulama Yaman yang paling utama dan paling banyak mengambil ilmu dari Ibnu Abbas.
4. Hikmah dalam pensyariatan haji
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik dan harta, maka Allah mengaitkannya dengan kemampuan. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang penuh kemudahan, sebagaimana firman Allah:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
> "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Thawus bin Kaisan—perawi hadits ini—adalah seorang ulama Yaman yang sangat zuhud dan berilmu. Suatu hari, ia ditanya tentang seseorang yang ingin berhaji tetapi tidak memiliki kendaraan yang kuat. Thawus menjawab: "Jika ia mampu berjalan kaki dan kuat, maka berjalanlah. Jika tidak, maka gunakan kendaraan apa pun yang ia miliki, meskipun lemah. Karena Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami prinsip kemudahan dalam syariat. Mereka tidak mempersulit umat dalam beribadah, selama ada dalil yang membolehkan.
Kesimpulan Praktis
- Haji diwajibkan bagi yang mampu, baik mampu secara fisik, harta, maupun kendaraan.
- Jika tidak mampu berjalan kaki, boleh menggunakan kendaraan apa pun yang ada, meskipun lemah, selama tidak membahayakan.
- Jangan memaksakan diri dalam beribadah hingga membahayakan jiwa, karena Islam adalah agama yang mudah.
- Bersyukurlah atas kemudahan yang Allah berikan dalam beribadah, dan jangan menjadikan ibadah sebagai beban yang menyiksa.
- Rujuklah ulama terpercaya jika ada masalah dalam pelaksanaan haji, agar ibadah kita sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.