Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah bersedekah atau berwakaf dengan harta tertentu, tidak boleh menariknya kembali atau membelinya kembali untuk dirinya sendiri. Ini menjaga keikhlasan sedekah dan mencegah penyesalan yang dapat merusak pahala. Rasulullah ﷺ melarang Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu membeli kembali kuda yang telah ia sedekahkan di jalan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Membeli untuk Sedekah, dari jalur Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ أَنْبَأَنَا حُجَيْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ، تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَوَجَدَهَا تُبَاعُ بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَاسْتَأْمَرَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ"
Terjemahan: "Dari Salim bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Umar biasa menceritakan bahwa Umar memberikan seekor kuda sebagai sedekah di jalan Allah, kemudian ia mendapati kuda itu dijual setelah itu. Ia ingin membelinya kembali, kemudian ia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan meminta izin tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jangan ambil kembali apa yang telah kamu berikan dalam sedekah.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 263:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
Terjemahan: "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun."
Ayat ini menegaskan bahwa sedekah haruslah murni dan tidak diikuti dengan hal-hal yang merusaknya, termasuk menarik kembali atau membeli kembali barang yang telah disedekahkan.
Hadits terkait lainnya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mencakup larangan menarik kembali sedekah, hibah, dan wakaf, karena semua itu telah keluar dari kepemilikan seseorang untuk tujuan kebaikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menarik kembali sedekah yang telah diberikan. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menyedekahkan seekor kuda di jalan Allah (fi sabilillah), yang biasanya digunakan untuk berjihad. Setelah beberapa waktu, kuda tersebut dijual oleh penerimanya. Umar ingin membelinya kembali, mungkin karena kuda itu bagus atau karena ia ingin memanfaatkannya lagi. Namun, ia tidak langsung melakukannya, melainkan bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ melarangnya dengan sabda: "Jangan ambil kembali apa yang telah kamu berikan dalam sedekah."
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras dalam masalah ini:
- Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua bentuk sedekah, baik wajib maupun sunnah, termasuk wakaf. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar seseorang tidak ragu dalam bersedekah dan tidak mengharapkan imbalan duniawi dari apa yang telah ia berikan untuk Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sedekah yang telah diberikan menjadi milik penerima secara penuh. Jika penerima menjualnya, maka pembeli pertama menjadi pemilik sah. Orang yang bersedekah tidak boleh membelinya kembali, karena itu sama dengan menarik sedekahnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga keikhlasan. Jika seseorang tahu ia bisa membeli kembali sedekahnya, maka hatinya akan cenderung tidak ikhlas dan menunggu kesempatan untuk mengambilnya kembali.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa sedekah yang diiringi dengan penyesalan atau usaha untuk mengambil kembali adalah tanda kurangnya keimanan dan keikhlasan. Beliau menekankan bahwa harta yang telah disedekahkan adalah milik Allah, dan tidak boleh ditarik kembali.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini berlaku mutlak, baik sedekah wajib maupun sunnah, dan baik penerima masih memiliki barang tersebut maupun sudah menjualnya.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk sedekah sunnah, sedangkan untuk sedekah wajib (zakat), jika seseorang membelinya kembali, itu diperbolehkan karena zakat sudah menjadi hak penerima dan tidak ada unsur penyesalan.
Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan antara sedekah wajib dan sunnah. Selain itu, hadits Ibnu Abbas tentang "orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang muntah" menunjukkan larangan yang tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat dermawan dan selalu bersemangat dalam berjihad, suatu hari menyedekahkan seekor kuda terbaiknya di jalan Allah. Kuda itu diberikan kepada seorang mujahid yang membutuhkannya untuk berperang. Setelah beberapa waktu, Umar melihat kuda itu dijual di pasar. Hatinya tergerak untuk membelinya kembali, mungkin karena ia tahu kuda itu masih kuat dan bagus, atau karena ia ingin memanfaatkannya untuk keperluan lain.
Namun, Umar adalah seorang yang sangat taat dan selalu bertanya kepada Rasulullah ﷺ dalam urusan yang meragukan. Ia pun mendatangi Nabi ﷺ dan menceritakan keinginannya. Rasulullah ﷺ dengan lembut namun tegas bersabda: "Jangan ambil kembali apa yang telah kamu berikan dalam sedekah." Umar pun menerima larangan itu dengan sepenuh hati, tanpa membantah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa sedekah yang ikhlas tidak boleh diikuti dengan penyesalan atau usaha untuk mengambilnya kembali. Ini mengajarkan kita untuk benar-benar melepaskan harta yang kita sedekahkan, dan tidak mengharapkan imbalan duniawi. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan Muslim, dengan redaksi serupa).
Kesimpulan Praktis
- Jangan menarik kembali sedekah: Jika kita telah bersedekah atau berwakaf dengan suatu harta, janganlah berusaha mengambilnya kembali, baik dengan membelinya, memintanya, atau cara lain.
- Ikhlas dalam bersedekah: Sedekah harus dilakukan murni untuk Allah, tanpa mengharapkan imbalan atau penyesalan di kemudian hari.
- Bertanya kepada ahli ilmu: Seperti yang dilakukan Umar, jika kita ragu dalam urusan agama, tanyakanlah kepada ulama yang terpercaya.
- Jaga kehormatan sedekah: Sedekah yang telah diberikan menjadi milik penerima. Menariknya kembali dapat menyakiti hati penerima dan merusak pahala.
- Pahami perbedaan pendapat: Meskipun ada perbedaan di antara ulama, pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak menarik kembali sedekah, baik wajib maupun sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.