Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2616 tentang Larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang yang telah menyerahkan hartanya sebagai sedekah atau untuk kepentingan di jalan Allah, tidak selayaknya menariknya kembali atau membelinya kembali. Ini menjaga keikhlasan sedekah dan mencegah penyesalan yang bisa merusak pahala. Nabi ﷺ melarang 'Umar radhiyallahu 'anhu membeli kembali kuda yang telah ia berikan di jalan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Pembelian Sedekah, dari jalur Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin 'Umar) dari 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu:

لَا تَعْرِضْ فِي صَدَقَتِكَ

"Jangan engkau membeli kembali sedekahmu."

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar, dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keikhlasan dalam sedekah:

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

QS. Ar-Rum [30]: 39

"Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar ia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Kaitan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam bab larangan membeli kembali sedekah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini dari sisi saddudz-dzari'ah (menutup jalan kerusakan).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

'Umar radhiyallahu 'anhu memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan berjihad di jalan Allah (ini disebut shadaqah dalam bentuk pemberian manfaat atau barang). Ketika kemudian 'Umar melihat kuda itu dijual di pasar, ia ingin membelinya kembali karena mungkin kuda itu bagus atau karena ia merasa sayang. Namun Nabi ﷺ melarangnya dengan sabda: "Jangan engkau membeli kembali sedekahmu."

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum: seseorang tidak boleh membeli kembali harta yang telah ia sedekahkan, baik sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunnah, baik berupa barang maupun manfaat. Hikmahnya adalah agar sedekah seseorang benar-benar ikhlas dan tidak ada unsur penyesalan atau penarikan kembali.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk sedekah, dan sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tujuannya adalah menarik kembali sedekah. Namun jika pembelian terjadi secara tidak sengaja atau tanpa niat menarik kembali, sebagian ulama memberikan keringanan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk saddudz-dzari'ah — menutup jalan menuju kerusakan. Karena jika orang boleh membeli kembali sedekahnya, maka bisa jadi ia bersedekah dengan niat tersembunyi untuk mendapatkan kembali barangnya, sehingga merusak keikhlasan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali dalam kasus tertentu seperti warisan (jika orang yang menerima sedekah meninggal dan barang itu menjadi warisan, maka pemberi sedekah boleh membelinya dari ahli waris menurut sebagian riwayat).

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat larangan ini bersifat umum untuk semua sedekah.
  • Sebagian ulama Hanafi berpendapat larangan ini khusus untuk sedekah sunnah, adapun zakat wajib maka tidak boleh sama sekali dibeli kembali oleh pemberi zakat.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: larangan berlaku umum, karena keumuman lafaz hadits "Jangan engkau membeli kembali sedekahmu" mencakup semua bentuk sedekah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memberikan seekor kuda yang bagus kepada seorang mujahid untuk digunakan berperang di jalan Allah. Kuda itu adalah kuda pilihan yang kuat dan cepat. Setelah beberapa waktu, 'Umar melihat kuda itu dijual di pasar dengan harga yang murah. Mungkin pemiliknya sudah tidak membutuhkannya lagi atau ingin menggantinya dengan yang lain.

'Umar yang dikenal sangat teliti dalam urusan harta dan sangat mencintai kebaikan, berpikir: "Kuda ini bagus, sebaiknya aku beli kembali dengan harga murah, lalu aku gunakan untuk jihad atau aku berikan kepada orang lain yang membutuhkan." Niatnya baik, bukan untuk menarik sedekah, tetapi untuk memanfaatkan kuda itu kembali.

Namun ketika ia menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau melarangnya dengan lembut: "Jangan engkau membeli kembali sedekahmu." 'Umar pun taat dan meninggalkan niatnya.

Hikmah: Sedekah yang telah keluar dari tangan seseorang seharusnya tidak ditarik kembali, meskipun dengan cara membeli. Ini menjaga kemurnian niat dan mencegah seseorang bersedekah dengan hati yang masih terikat pada hartanya. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar dari 'Umar).

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membeli kembali harta yang telah kita sedekahkan, baik berupa barang maupun manfaat, meskipun dengan harga murah.
  2. Jaga keikhlasan dalam bersedekah — sedekah yang keluar dari tangan kita sepenuhnya menjadi milik penerima.
  3. Hindari penyesalan setelah bersedekah, karena itu bisa merusak pahala.
  4. Jika ingin memberi manfaat lagi, berikanlah sedekah baru, bukan menarik yang lama.
  5. Taat kepada larangan Nabi ﷺ meskipun niat kita baik, karena ketaatan adalah yang utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?