Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab menerima rezeki yang datang tanpa kita minta atau harapkan: ambillah dengan tenang, lalu gunakan untuk kebaikan dan sedekah. Sebaliknya, harta yang tidak datang kepada kita, janganlah kita kejar-kejar atau tamak. Ini pelajaran tentang qana'ah (merasa cukup) dan tawakal kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menuntut kita melampaui kemampuan, termasuk dalam urusan harta. Kita tidak wajib mengejar apa yang tidak diberikan, dan tidak berdosa bila menerima apa yang Allah berikan tanpa kita minta.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, dari jalur 'Abdullah bin 'Umar dari ayahnya 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma. Perawi jalur ini: 'Amr bin Manshur → Al-Hakam bin Nafi' → Syu'aib → Az-Zuhri → Salim bin 'Abdullah → 'Abdullah bin 'Umar → 'Umar bin al-Khaththab.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang mirip, menunjukkan keabsahan maknanya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (perawi hadits ini) memasukkan hadits ini dalam Kitab Zakat, menunjukkan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan adab menerima harta dan menyalurkannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk tidak meminta-minta dan tidak tamak terhadap harta orang lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada Umar bahwa menerima pemberian yang datang tanpa diminta bukanlah hal tercela, bahkan dianjurkan untuk dimanfaatkan bagi kebaikan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah bab tentang qana'ah dan menjauhi sifat tamak.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan interaksi Nabi ﷺ dengan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Umar adalah sosok yang zuhud dan sangat ingin agar harta diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Namun Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jika harta datang tanpa kita minta dan tanpa kita harapkan, maka ambillah — karena itu adalah rezeki yang Allah kirimkan. Jangan menolaknya dengan alasan zuhud yang berlebihan, karena bisa jadi Allah ingin kita menggunakannya untuk sedekah dan kebaikan.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "فَتَمَوَّلْهُ" (fa tamawwalhu) berarti "jadikanlah ia sebagai hartamu" — yakni ambil dan miliki. Kemudian "وَتَصَدَّقْ بِهِ" (wa tashaddaq bihi) berarti "dan bersedekahlah dengannya." Ini menunjukkan bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan untuk diri sendiri dan juga disedekahkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa kriteria "غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ" (tidak mengharapkan dan tidak meminta) adalah kunci. Jika seseorang tidak mengharapkan dan tidak meminta, lalu harta datang kepadanya, maka itu adalah rezeki yang halal dan baik untuk diambil. Adapun jika seseorang mengejar-ngejar atau meminta-minta, maka itu tercela.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menekankan bahwa hadits ini mengajarkan tentang keutamaan qana'ah. Orang yang qana'ah tidak tamak terhadap apa yang bukan miliknya, tetapi juga tidak menolak rezeki yang Allah berikan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta yang datang tanpa usaha dan tanpa permintaan adalah nikmat yang Allah berikan secara langsung. Menolaknya bisa jadi bentuk tidak mensyukuri nikmat, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah lebih baik menerima atau menolak pemberian yang tidak diminta. Sebagian salaf memilih menolak karena zuhud, namun jumhur ulama — termasuk yang disebutkan di atas — memahami hadits ini sebagai anjuran menerima selama tidak mengharap dan tidak meminta, lalu memanfaatkannya untuk kebaikan. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits: ambillah jika datang tanpa diharap dan tanpa diminta, lalu gunakan untuk kebaikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat zuhud. Ketika Nabi ﷺ memberinya harta, ia selalu berkata: "Berikan kepada yang lebih membutuhkan dariku." Namun Nabi ﷺ tetap memberinya dan mengajarkan bahwa harta yang datang tanpa diminta adalah rezeki dari Allah. Umar kemudian memahami bahwa menerima rezeki dengan hati yang tidak tamak adalah bagian dari tawakal, dan menggunakannya untuk sedekah adalah bentuk syukur. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mendidik sahabatnya untuk seimbang: tidak tamak, tetapi juga tidak menolak nikmat Allah.
Kesimpulan Praktis
- Terimalah rezeki yang datang tanpa diminta — selama kita tidak mengharapkannya dan tidak memintanya, itu adalah rezeki dari Allah.
- Gunakan untuk kebaikan — manfaatkan untuk diri sendiri dan bersedekahlah.
- Jangan tamak — jangan mengejar harta yang tidak diberikan kepada kita.
- Latih qana'ah — merasa cukup dengan apa yang Allah berikan.
- Jangan meminta-minta — jaga kehormatan diri dengan tidak meminta kepada manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.