Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2605
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab mulia dalam menerima rezeki: jika Allah memberikan harta kepada seseorang tanpa ia meminta dan tanpa ia mengharap-harap, maka hendaklah ia mengambilnya — lalu ia bebas memakainya untuk diri sendiri atau menyedekahkannya. Sebaliknya, jika harta itu tidak diberikan, janganlah hati kita terus-menerus mengejarnya. Ini adalah pelajaran tentang qana'ah (merasa cukup), tawakal, dan menjaga kehormatan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 273
وَلِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
"Dan (berikanlah sebagian zakat itu) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, yang tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan ciri-cirinya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri, seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari As-Sa'ib bin Yazid dari Huwaitib bin Abdul Uzza dari Abdullah bin As-Sa'di — seorang sahabat yang datang dari Syam menemui Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Hadits
Abdullah bin As-Sa'di رضي الله عنه adalah seorang yang bekerja untuk kaum Muslimin (semacam pejabat/amil), namun ia menolak menerima upah (عُمَالَة) dari pekerjaannya. Alasannya: ia sudah memiliki kuda dan budak (yakni sudah berkecukupan), dan ia ingin agar pekerjaannya murni menjadi sedekah bagi kaum Muslimin.
Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه — yang juga pernah merasakan hal serupa — mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah memberinya harta, dan Umar pun awalnya menolak dengan berkata: "Berikan kepada yang lebih membutuhkan dariku." Maka Nabi ﷺ bersabda:
مَا آتَاكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذَا الْمَالِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلَا إِشْرَافٍ فَخُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
"Apa yang Allah عزّ وجلّ berikan kepadamu dari harta ini tanpa engkau meminta dan tanpa engkau mengharap-harap, maka ambillah dan jadikanlah milikmu, atau sedekahkanlah. Dan apa yang tidak diberikan, maka jangan engkau ikuti dengan jiwamu (jangan berharap-harap)."
2. Makna "Tanpa Meminta dan Tanpa Mengharap"
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi menjelaskan bahwa yang dimaksud "tanpa meminta" (مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ) adalah tidak meminta dengan lisan, sedangkan "tanpa mengharap" (وَلَا إِشْرَافٍ) adalah tidak mengharapkan dengan hati — yakni tidak ada keinginan dan ketergantungan hati pada harta tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa harta yang datang tanpa diminta dan tanpa diharap adalah rezeki yang murni dari Allah, sehingga tidak perlu ditolak — bahkan dianjurkan untuk diambil, lalu digunakan untuk kebaikan.
3. Bolehkah Menolak Pemberian?
Para ulama dari daftar rujukan berbeda pendapat dalam memahami sikap Umar yang awalnya menolak:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menolak pemberian yang tidak diminta bukanlah sikap yang lebih utama jika seseorang mampu dan tidak ada keraguan pada harta tersebut. Yang lebih utama adalah menerimanya lalu memanfaatkannya untuk kebaikan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sikap zuhud bukanlah menolak rezeki yang halal, melainkan tidak bergantungnya hati pada harta itu. Menolak harta yang halal bisa jadi bukan zuhud, melainkan justru menyelisihi sunnah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung prinsip penting: jangan membebani diri dengan mengejar apa yang tidak Allah berikan, karena itu hanya melelahkan hati tanpa manfaat.
4. Perbedaan dengan Meminta-minta
Hadits ini juga menjadi batas tegas antara:
- Menerima pemberian tanpa meminta → dianjurkan, karena itu rezeki dari Allah.
- Meminta-minta kepada manusia → tercela, sebagaimana hadits-hadits lain yang melarang meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa menerima pemberian tanpa permintaan adalah lebih baik daripada menolaknya, selama pemberi bukan orang yang memberatkan atau menyebut-nyebut pemberiannya.
5. Hikmah Sikap Umar bin Al-Khattab
Umar رضي الله عنه tidak melarang Abdullah bin As-Sa'di menolak upah — ia hanya menyampaikan bahwa Nabi ﷺ pernah memberinya harta dan memerintahkannya untuk mengambil. Ini menunjukkan bahwa:
- Menolak upah karena ingin bersedekah adalah niat mulia.
- Namun menerima dan memanfaatkannya juga merupakan sunnah.
- Yang terpenting adalah kebersihan hati — tidak tamak, tidak mengharap-harap, dan tidak mengejar apa yang tidak diberikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khattab رضي الله عنه suatu ketika diberi harta oleh Nabi ﷺ. Dengan penuh adab, Umar berkata: "Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dariku." Namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk mengambil harta itu, seraya mengajarkan sebuah prinsip agung: harta yang datang tanpa permintaan dan tanpa harapan adalah karunia Allah — ambillah, lalu jadikan milikmu atau sedekahkan.
Umar pun memahami pelajaran ini, dan ketika Abdullah bin As-Sa'di datang menceritakan sikapnya yang menolak upah, Umar tidak menyalahkannya — ia hanya mengingatkan sunnah Nabi ﷺ. Inilah keindahan adab salaf: tidak menghakimi niat baik orang lain, tetapi tetap menyampaikan kebenaran dengan lembut.
Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah mencatat bahwa Umar رضي الله عنه dikenal sangat zuhud terhadap harta, namun ia tidak pernah menolak pemberian yang datang tanpa diminta — karena itu adalah sunnah yang harus diikuti.
Kesimpulan Praktis
- Jika Allah memberi rezeki tanpa kita minta dan tanpa kita harap-harap — misalnya hadiah, bonus tak terduga, warisan, atau pemberian orang — maka ambillah, dan gunakan untuk diri sendiri atau sedekahkan.
- Jangan mengejar-ngejar apa yang tidak diberikan — jangan biarkan hati terus bergantung pada harta yang belum ada, karena itu hanya melelahkan jiwa.
- Zuhud bukan berarti menolak dunia, tetapi tidak membiarkan dunia menguasai hati. Menerima rezeki halal dengan syukur lebih utama daripada menolaknya dengan alasan zuhud yang keliru.
- Jaga kehormatan diri — jangan meminta-minta kepada manusia, tetapi terimalah dengan lapang dada apa yang Allah berikan tanpa permintaan.
- Niatkan pekerjaan dan harta untuk kebaikan — sebagaimana Abdullah bin As-Sa'di ingin pekerjaannya menjadi sedekah, dan sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan bahwa harta yang diterima boleh disedekahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.