Penjelasan Hadits Nasa'i No. 260 tentang Wudhu dan mencuci kemaluan sebelum tidur saat junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhshah) bagi orang yang junub di malam hari: ia tidak wajib langsung mandi besar sebelum tidur, cukup berwudhu dan mencuci kemaluannya, lalu boleh tidur. Mandi besar tetap wajib, tetapi boleh ditunda hingga waktu yang memungkinkan, misalnya sebelum shalat atau sebelum fajar. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seseorang tidak memberatkan dirinya di waktu malam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan junub dan bersuci:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Ayat ini menunjukkan kewajiban bersuci dari junub, namun tidak menentukan waktunya secara langsung harus segera. Para ulama memahami bahwa kewajiban ini terkait dengan pelaksanaan ibadah seperti shalat, bukan sekadar keadaan junub itu sendiri.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Sunan An-Nasa'i no. 260, Kitab Thaharah, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menyebutkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia terkena junub di malam hari, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ ثُمَّ نَمْ

"Berwudhulah, cucilah zakarmu, kemudian tidurlah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Ibnu Umar dari ayahnya), dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim sebagai dalil bolehnya tidur dalam keadaan junub setelah berwudhu.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berisi pertanyaan Umar bin al-Khaththab kepada Nabi ﷺ tentang keadaan seseorang yang mengalami junub di malam hari — apakah harus langsung mandi besar? Nabi ﷺ menjawab dengan tiga perintah ringan: (1) berwudhu, (2) mencuci zakar (kemaluan), (3) tidur. Ini menunjukkan bahwa mandi besar tidak harus dilakukan segera di malam itu.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil disunnahkannya berwudhu sebelum tidur bagi orang junub, dan bahwa wudhu tersebut tidak menggugurkan kewajiban mandi besar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat mandi besar tetap wajib, tetapi boleh ditunda.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "berwudhu dan cucilah zakarmu" mengandung dua hikmah: membersihkan najis (mani) yang menempel, dan meringankan hadats agar tidur dalam keadaan lebih suci. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami wudhu di sini sebagai wudhu syar'i (seperti wudhu shalat), dan sebagian lain memahaminya sebagai sekadar membasuh anggota tubuh.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang tidur dalam keadaan junub setelah berwudhu, dan terkadang mandi besar terlebih dahulu. Ini menunjukkan keduanya boleh, dan yang lebih utama adalah mandi besar jika memungkinkan, namun wudhu sudah cukup untuk tidur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hikmah mencuci zakar adalah karena mani yang menempel bisa mengering dan mengganggu, serta untuk menghilangkan najis. Beliau menegaskan bahwa wudhu ini hukumnya sunnah, bukan wajib, dan tidur dalam keadaan junub tanpa wudhu pun tidak haram, hanya saja menyelisihi yang lebih utama.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas): Wudhu sebelum tidur bagi orang junub adalah sunnah, bukan wajib. Ini pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dirajihkan oleh an-Nawawi serta Ibnu Hajar.
  • Sebagian ulama: Ada yang memahami perintah dalam hadits ini sebagai wajib, namun pendapat ini lemah karena ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ terkadang tidur junub tanpa wudhu (seperti dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha).

Yang paling kuat: Wudhu sebelum tidur bagi orang junub adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), berdasarkan perintah Nabi ﷺ dan konsistensi beliau. Ini pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Utsaimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ jika ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat, kemudian tidur. (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengamalkan sunnah ini secara konsisten, dan itu menjadi teladan bagi umatnya.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini dari ayahnya, Umar bin al-Khaththab, yang bertanya langsung kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah sehari-hari, termasuk urusan tidur.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Bahkan dalam keadaan junub di malam hari, seseorang tidak dibebani untuk langsung mandi besar. Cukup berwudhu dan mencuci kemaluan, lalu tidur. Ini mengajarkan kita bahwa syariat memperhatikan kondisi manusia dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika junub di malam hari dan ingin tidur: Disunnahkan berwudhu seperti wudhu shalat, mencuci kemaluan, lalu tidur.
  2. Mandi besar tetap wajib: Wudhu ini tidak menggugurkan kewajiban mandi besar. Mandi besar dilakukan sebelum shalat atau sebelum fajar.
  3. Jika mampu mandi besar sebelum tidur: Itu lebih utama, karena lebih bersih dan sesuai dengan sebagian riwayat Nabi ﷺ.
  4. Jangan merasa berat: Ini adalah keringanan dari Allah. Tidur dalam keadaan junub setelah wudhu tidak haram, hanya saja menyelisihi yang lebih utama.
  5. Ajarkan kepada keluarga: Sampaikan sunnah ini kepada pasangan dan anak-anak agar mereka terbiasa dengan adab Islam dalam tidur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?