Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2561 tentang Bab Orang yang Menyembunyikan Sedekah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras (jahr) dianalogikan seperti sedekah terbuka, sedangkan membaca dengan suara pelan (sirr) seperti sedekah sembunyi. Keduanya memiliki keutamaan tergantung niat dan situasi. Namun, membaca dengan pelan lebih utama jika dikhawatirkan timbul riya’ atau mengganggu orang lain, sebagaimana sedekah sembunyi lebih utama daripada terang-terangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 271

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَـٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌۭ

Terjemahan: “Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Hadits terkait:

Hadits riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra (no. 2561) dan juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1333) dan Tirmidzi (no. 2919) dengan sanad yang hasan. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar (bab adab membaca Al-Qur’an) menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa membaca dengan suara pelan lebih utama dalam kondisi tertentu.

Penjelasan ulama:

  • Imam An-Nawawi (dalam Al-Adzkar, bab “Adab Membaca Al-Qur’an”) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras (jahr) boleh dilakukan jika tidak menimbulkan gangguan atau riya’, namun yang lebih utama adalah membaca dengan suara pelan (sirr) karena lebih dekat kepada keikhlasan dan tidak mengganggu orang lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, syarah hadits tentang adab membaca Al-Qur’an) menegaskan bahwa analogi ini mengajarkan bahwa amalan yang tersembunyi lebih aman dari riya’ dan lebih utama secara umum, kecuali ada maslahat tertentu seperti mengajarkan orang lain atau membangkitkan semangat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras memiliki keutamaan tersendiri jika tujuannya untuk mengajari orang lain atau mengingatkan, namun jika dikhawatirkan riya’ atau mengganggu, maka membaca dengan pelan lebih utama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan perumpamaan yang indah antara amalan membaca Al-Qur’an dan sedekah. Dalam Islam, sedekah secara terang-terangan diperbolehkan dan memiliki pahala, namun sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih utama karena lebih menjaga keikhlasan dan menjauhkan dari riya’. Demikian pula dengan membaca Al-Qur’an.

Makna “jahr” (keras) dan “sirr” (pelan):

  • Membaca dengan keras (jahr): Bermanfaat untuk mengajari orang lain, membangkitkan semangat, atau mengusir kantuk. Namun, jika dilakukan di tempat yang mengganggu orang lain (seperti di masjid saat orang lain shalat atau tidur), maka hukumnya makruh bahkan haram jika sampai mengganggu.
  • Membaca dengan pelan (sirr): Lebih utama secara umum karena lebih fokus, lebih khusyuk, dan lebih aman dari riya’. Ini dianalogikan dengan sedekah sembunyi yang disebut dalam QS. Al-Baqarah: 271 sebagai “lebih baik”.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masail al-Imam Ahmad riwayat anaknya) menyatakan bahwa membaca dengan suara pelan lebih utama bagi yang khawatir riya’, namun membaca keras boleh jika tidak mengganggu.
  • Al-Hasan al-Bashri (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf) berkata, “Sebaik-baik bacaan adalah yang didengar oleh telinga dan diresapi oleh hati.” Ini menunjukkan bahwa kualitas bacaan lebih penting daripada keras atau pelannya suara.
  • Imam asy-Syafi’i (dalam Al-Umm) membolehkan kedua cara, namun menganjurkan membaca dengan suara pelan di tempat yang ramai agar tidak mengganggu.

Kesimpulan ulama:

Para ulama sepakat bahwa hukum asal membaca Al-Qur’an adalah sunnah, baik dengan suara keras maupun pelan. Namun, keutamaan relatif tergantung niat dan situasi. Jika tujuannya untuk mengajari, mengingatkan, atau membangkitkan semangat, maka membaca keras lebih utama. Jika tujuannya untuk khusyuk dan menghindari riya’, maka membaca pelan lebih utama. Dalam kondisi normal, membaca pelan lebih dianjurkan karena lebih dekat kepada keikhlasan, sebagaimana sedekah sembunyi lebih utama.

Story Telling

Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa beliau adalah seorang yang sangat mencintai Al-Qur’an. Suatu malam, ia membaca Al-Qur’an dengan suara keras di dekat rumahnya. Rasulullah ﷺ keluar dan bersabda, “Wahai ‘Uqbah, bacaanmu telah mengganggu tetanggamu.” Maka ‘Uqbah pun belajar untuk menyesuaikan bacaannya. (HR. Ahmad, dengan sanad hasan)

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan bahwa adab membaca Al-Qur’an tidak hanya soal pahala, tetapi juga menjaga hak orang lain. Membaca dengan keras boleh, namun jika mengganggu, maka lebih utama untuk merendahkan suara. Ini sejalan dengan hadits di atas bahwa membaca dengan pelan (sirr) lebih utama dalam situasi tertentu.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membaca Al-Qur’an dengan suara keras jika tidak mengganggu orang lain dan tujuannya baik (mengajari, mengingatkan, atau membangkitkan semangat).
  2. Membaca dengan suara pelan lebih utama secara umum karena lebih khusyuk, lebih aman dari riya’, dan tidak mengganggu.
  3. Perhatikan niat dan situasi: Jika di masjid atau tempat umum, utamakan tidak mengganggu. Jika sendirian, pilih cara yang paling membuat hati tenang.
  4. Jadikan analogi sedekah sebagai pelajaran: Sebagaimana sedekah sembunyi lebih utama, maka bacaan Al-Qur’an yang pelan juga lebih utama dalam menjaga keikhlasan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.