Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita untuk gemar menjadi perantara kebaikan, terutama dalam hal membantu orang lain yang membutuhkan. Setiap orang yang berusaha memberikan syafaat (bantuan perantara) untuk kebaikan, maka Allah akan memberikan pahala dan kebaikan baginya. Hadits ini juga menegaskan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak dan ketetapan Allah, termasuk apa yang disabdakan oleh Nabi-Nya ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda sertakan):
> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " اشْفَعُوا تُشَفَّعُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ "
Terjemahan: Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Lakukanlah syafaat (perantara kebaikan), niscaya kalian akan diberi syafaat (dibalas dengan kebaikan), dan Allah 'Azza wa Jalla menetapkan pada lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1432, 6027) dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2627) dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Maidah [5]: 2
> وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya."
Ayat ini menunjukkan perintah tolong-menolong dalam kebaikan, yang sejalan dengan makna hadits tentang syafaat/perantara kebaikan.
Penjelasan Rinci
Makna "Syafaat" dalam Hadits Ini:
Imam Ibnul Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa syafaat di sini bermakna perantaraan dalam kebaikan, yaitu seseorang menjadi perantara antara orang yang membutuhkan dengan orang yang mampu membantu. Ini bukan syafaat di akhirat yang khusus dimiliki Nabi ﷺ dan orang-orang tertentu, melainkan syafaat dalam konteks muamalah sehari-hari.
Penjelasan Ulama:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/315) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya menjadi perantara dalam kebaikan, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa "syafaat" dalam hadits ini mencakup syafaat kepada penguasa/pemimpin untuk meringankan hukuman atau membantu kebutuhan rakyat, selama itu dalam kebaikan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (16/142) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dorongan untuk melakukan perantara kebaikan. Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi orang yang menjadi perantara dalam kebaikan, dan bahwa siapa yang membantu saudaranya dalam suatu kebutuhan, maka Allah akan membantunya."
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa syafaat yang dimaksud adalah syafaat yang diperbolehkan, yaitu syafaat dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat. Adapun syafaat dalam perkara yang haram atau untuk membela kebatilan, maka itu terlarang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kabar gembira bagi orang yang berbuat baik, bahwa kebaikannya akan dibalas dengan kebaikan. Barangsiapa yang menjadi perantara kebaikan, maka ia akan mendapatkan bagian pahala dari kebaikan tersebut.
Makna "وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ" (Allah menetapkan pada lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki):
Para ulama menjelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak berbicara dengan hawa nafsunya, tetapi apa yang beliau ucapkan adalah wahyu dari Allah. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Najm [53]: 3-4:
> وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
"Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara dari hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."
Perbedaan Pendapat Ulama:
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama dalam memahami hadits ini. Semua sepakat bahwa hadits ini menganjurkan perantara kebaikan. Namun, para ulama memberikan batasan bahwa syafaat yang terpuji adalah syafaat dalam perkara yang dibolehkan syariat, bukan syafaat untuk membela kezaliman atau menghalangi tegaknya hukum Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang dikenal sangat perhatian terhadap kebutuhan orang lain. Suatu ketika, datanglah seorang lelaki miskin kepada Nabi ﷺ meminta bantuan. Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat: "Syafaatilah (bantulah perantarakan), niscaya kalian akan diberi pahala, dan Allah akan menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, ketika ada orang yang meminta kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Berikanlah syafaat kalian, maka kalian akan mendapatkan pahala." Para sahabat pun berlomba-lomba menjadi perantara kebaikan.
Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa membantu orang lain, meskipun hanya dengan menjadi perantara, adalah amalan yang sangat dicintai Allah. Kita tidak perlu menjadi orang kaya untuk berbuat baik; cukup dengan menghubungkan orang yang membutuhkan dengan orang yang mampu membantu, kita sudah mendapatkan pahala di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Gemar menjadi perantara kebaikan — Jika ada saudara kita yang membutuhkan bantuan, dan kita mengenal orang yang mampu membantunya, maka bantulah menghubungkan keduanya.
- Niatkan karena Allah — Syafaat/perantara kebaikan harus dilandasi niat ikhlas karena Allah, bukan karena pamrih atau ingin dipuji.
- Hindari syafaat dalam kebatilan — Jangan pernah menjadi perantara untuk perkara haram, membela kezaliman, atau menghalangi tegaknya hukum Allah.
- Yakin bahwa Allah yang mengatur segalanya — Sebagaimana hadits ini mengajarkan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, maka kita harus bertawakal dan tidak sombong dengan kebaikan yang kita lakukan.
- Perbanyak tolong-menolong dalam kebaikan — Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah [5]: 2 tentang perintah tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.