Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan, sekecil apa pun, terutama kepada keluarga dan kerabat yang membutuhkan. Nabi ﷺ melarang sikap menahan diri dari sedekah karena hal itu bisa menjadi sebab tertahannya keberkahan dan rezeki dari Allah. Sedekah bukan hanya soal jumlah, tetapi soal keikhlasan dan kesungguhan hati untuk memberi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 261
فَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Asma' binti Abi Bakr (radhiyallahu 'anha), salah satu sahabat perempuan mulia, putri Abu Bakr ash-Shiddiq dan istri Az-Zubair bin al-'Awwam. Diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 2551, Kitab Zakat, Bab Perhitungan dalam Sedekah. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran bersedekah dan larangan menahan harta secara berlebihan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna "لا تُوكِي فَيُوكِيَ اللهُ عَلَيْكِ" sebagai peringatan bahwa menahan sedekah bisa menjadi sebab tertahannya berkah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa sedekah adalah sebab datangnya rezeki dan keberkahan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Asma' binti Abi Bakr (radhiyallahu 'anha) datang kepada Nabi ﷺ mengadukan keadaannya. Ia tidak memiliki harta pribadi kecuali apa yang diberikan suaminya, Az-Zubair bin al-'Awwam. Ia bertanya apakah berdosa jika ia memberikan sebagian kecil dari apa yang ada di tangannya kepada orang yang membutuhkan.
Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya: "ارْضَخِي مَا اسْتَطَعْتِ" — "Berikanlah apa yang kamu mampu." Kata "ارضخي" berasal dari "رضخ" yang berarti memberi sedikit-sedikit, memberikan sebagian kecil. Ini menunjukkan bahwa sedekah tidak harus besar; yang penting adalah kesungguhan dan kemampuan.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "وَلاَ تُوكِي فَيُوكِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكِ" — "Dan janganlah kamu menahan (mengikat kantongmu), maka Allah akan menahan (rezeki) darimu." Kata "تُوكِي" berasal dari "أوكى" yang berarti mengikat kantong atau menahan harta. Ini adalah peringatan bahwa jika seseorang pelit dan menahan sedekah, maka Allah juga akan menahan keberkahan dan rezeki darinya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, terutama kepada keluarga sendiri. Ia juga menyebutkan bahwa makna "jangan menahan" adalah jangan bersikap bakhil (kikir) terhadap apa yang Allah titipkan, karena sikap itu akan menyebabkan tertahannya keberkahan.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa sedekah kepada keluarga memiliki keutamaan ganda: pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi. Ia juga menegaskan bahwa larangan "menahan" bukan berarti seseorang harus menghabiskan seluruh hartanya, tetapi larangan bersikap kikir yang berlebihan.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa sedekah adalah salah satu sebab utama datangnya rezeki dan keberkahan. Ia menyebutkan bahwa Allah membalas perbuatan hamba sesuai dengan perbuatannya: siapa yang memberi, Allah akan memberi; siapa yang menahan, Allah akan menahan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah sedekah yang dimaksud di sini wajib atau sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) menyatakan bahwa sedekah kepada keluarga yang membutuhkan hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), kecuali jika ada kewajiban nafkah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa nafkah wajib kepada keluarga harus ditunaikan terlebih dahulu, baru kemudian sedekah sunnah.
Pendapat yang paling kuat: Sedekah yang dianjurkan dalam hadits ini adalah sedekah sunnah yang dilakukan setelah menunaikan kewajiban nafkah. Ini sesuai dengan kaidah bahwa kewajiban lebih utama daripada sunnah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Asma' binti Abi Bakr (radhiyallahu 'anha) adalah seorang wanita yang sangat dermawan. Meskipun ia hidup dalam keadaan sederhana sebagai istri Az-Zubair bin al-'Awwam, ia tidak pernah enggan bersedekah. Ia dikenal sebagai wanita yang suka memberi, bahkan Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Asma' adalah contoh wanita yang memahami betul makna sedekah.
Suatu ketika, Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Janganlah kamu menyimpan harta dalam kantong yang terikat, karena jika kamu menyimpannya, Allah akan menyimpan (menahan) rezeki darimu." Asma' kemudian menjadikan pesan ini sebagai pedoman hidupnya. Ia selalu berusaha memberi apa yang bisa ia beri, sekecil apa pun, dan tidak pernah menyesal atas apa yang telah ia sedekahkan.
Hikmah dari kisah ini: sedekah tidak mengurangi harta, tetapi justru membuka pintu keberkahan. Sebaliknya, kikir dan menahan harta bisa menjadi sebab tertutupnya pintu rezeki.
Kesimpulan Praktis
- Bersedekahlah sesuai kemampuan, tidak perlu menunggu kaya untuk memberi. Sedekah kecil yang ikhlas lebih baik daripada sedekah besar yang disertai riya.
- Prioritaskan keluarga dalam sedekah, karena sedekah kepada keluarga memiliki pahala ganda: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.
- Jangan bersikap kikir terhadap harta, karena kekikiran bisa menjadi sebab tertahannya keberkahan dan rezeki dari Allah.
- Yakinlah bahwa sedekah tidak mengurangi harta, tetapi justru melipatgandakan pahala dan membuka pintu rezeki.
- Tunaikan kewajiban nafkah terlebih dahulu, baru kemudian bersedekah sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.