Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2545 tentang Nafkah keluarga bernilai sedekah jika mengharap pahala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nafkah yang diberikan seorang suami/ayah kepada keluarganya—selama diniatkan mencari pahala Allah—bukan sekadar kewajiban biasa, tetapi bernilai sedekah di sisi Allah. Jadi, belanja rumah tangga yang halal dan ikhlas itu tercatat sebagai amal sedekah, bukan hanya beban duniawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2545, Kitab Zakat, Bab Sedekah yang Paling Utama):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الأَنْصَارِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً"

"Jika seorang laki-laki mengeluarkan nafkah untuk keluarganya dan ia mengharapkan pahala dari itu, maka itu adalah sedekah baginya."

Perawi sahabat: Abu Mas'ud Al-Anshari (Abdullah bin Mas'ud Al-Badri, radhiyallahu 'anhu). Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 215

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya untuk kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.'"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Mas'ud Al-Anshari, Nabi ﷺ juga bersabda (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim):

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

"Jika seorang Muslim menafkahkan nafkah untuk keluarganya sambil mengharap pahala, maka itu menjadi sedekah baginya." (HR. Al-Bukhari no. 55, Muslim no. 1002)

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan nafkah kepada keluarga, dan bahwa niat yang baik mengubah perkara mubah (bahkan kewajiban) menjadi ibadah yang berpahala.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini mendorong seorang suami untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban, tetapi meniatkannya sebagai ibadah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan kitab-kitabnya sering menekankan pentingnya ihtisab (mengharap pahala) dalam setiap amal, termasuk nafkah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata "يَحْتَسِبُهَا" (yahtasibuha) berasal dari ihtisab, yaitu mengharapkan pahala dari Allah, bukan sekadar menjalankan rutinitas atau karena terpaksa. Jadi, nafkah yang sama—misalnya membeli beras, membayar sekolah anak, membelikan pakaian istri—bisa bernilai berbeda di sisi Allah tergantung niatnya.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nafkah wajib kepada keluarga bisa berubah menjadi sedekah yang berpahala jika disertai niat ikhlas. Beliau juga menyebutkan bahwa pahala sedekah di sini bukan berarti menggantikan kewajiban, melainkan tambahan karunia dari Allah bagi orang yang menunaikan kewajiban dengan niat ibadah.
  2. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah: seorang suami yang menafkahi keluarganya dengan niat baik mendapat pahala sedekah, padahal nafkah itu sendiri adalah kewajibannya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan antara "ibadah ritual" dan "kehidupan sehari-hari".
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam berbagai kitabnya menekankan bahwa ihtisab adalah ruh dari setiap amal. Beliau menjelaskan bahwa amal yang tampak sama bisa berbeda nilainya di sisi Allah karena perbedaan niat dan harapan pahala.
  4. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat-ayat tentang nafkah, menegaskan bahwa nafkah kepada keluarga adalah salah satu bentuk shadaqah yang paling utama karena menggabungkan antara kewajiban, kasih sayang, dan pahala.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama membahas apakah pahala sedekah ini berlaku juga untuk nafkah yang wajib (seperti makanan pokok) atau hanya untuk nafkah tambahan (seperti hadiah). Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi—adalah bahwa semua nafkah kepada keluarga, baik yang wajib maupun yang sunnah, bisa bernilai sedekah asalkan disertai ihtisab (mengharap pahala). Ini karena keumuman lafaz hadits: "idza anfaqa ar-rajulu 'ala ahlihi" (jika seorang laki-laki menafkahkan untuk keluarganya)—tanpa membedakan jenis nafkah.

Pelajaran penting:

  • Niat mengubah kewajiban menjadi ibadah. Membayar tagihan listrik, membeli susu anak, atau memberi uang belanja istri—semua bisa menjadi sedekah jika diniatkan untuk Allah.
  • Nafkah kepada keluarga lebih utama dari sedekah sunnah yang lain. Dalam hadits lain (yang juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim), Nabi ﷺ bersabda bahwa sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Ihtisab adalah kunci. Tanpa niat mengharap pahala, nafkah tetap sah sebagai kewajiban, tetapi tidak bernilai sedekah yang berpahala.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Mas'ud Al-Anshari (radhiyallahu 'anhu), sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang dikenal dermawan dan memperhatikan keluarganya. Suatu ketika Nabi ﷺ menyampaikan sabda ini di hadapan para sahabat, dan para sahabat yang mendengarnya merasa lega—karena mereka menyadari bahwa pekerjaan sehari-hari mereka mencari nafkah untuk keluarga ternyata bukan penghalang dari pahala, melainkan justru jalan menuju pahala.

Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in yang terkenal zuhud, pernah berkata bahwa seorang suami yang keluar rumah pagi-pagi untuk mencari nafkah keluarganya, lalu meniatkannya untuk Allah, maka ia berada di jalan Allah (fi sabilillah) selama niatnya benar. Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih memandang nafkah bukan sebagai beban, tetapi sebagai ibadah yang mulia.

Sufyan ats-Tsauri (wafat 161 H) juga dikenal sangat memperhatikan niat dalam amal. Beliau pernah menasihati murid-muridnya agar tidak meremehkan nafkah kepada keluarga, karena itu adalah sedekah yang paling dekat dan paling utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan setiap nafkah untuk keluarga sebagai ibadah kepada Allah, bukan sekadar kewajiban atau rutinitas.
  2. Sadari bahwa membelanjakan harta untuk keluarga yang halal dan baik—makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan—bisa menjadi sedekah yang berpahala besar.
  3. Jangan remehkan nafkah wajib. Justru nafkah wajib kepada keluarga lebih utama dari sedekah sunnah kepada orang lain, karena keluarga adalah prioritas pertama dalam Islam.
  4. Perbaiki niat sebelum berbelanja atau memberi nafkah. Ucapkan dalam hati: "Ya Allah, aku nafkahkan ini untuk keluargaku karena mengharap pahala-Mu."
  5. Jaga kehalalan harta. Sedekah tidak akan diterima jika hartanya haram; maka pastikan penghasilan dan belanja keluarga berasal dari yang halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?