Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah mandi (ghusl), Nabi ﷺ tidak menggunakan handuk/kain untuk mengeringkan badan, melainkan beliau mengusap air dengan tangannya. Ini menjadi dalil bahwa mengeringkan badan setelah mandi hukumnya boleh ditinggalkan (tidak wajib), dan tidak ada larangan menggunakan kain pengering. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ di sini menunjukkan keutamaan meninggalkannya, bukan pengharaman mengeringkan badan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Meninggalkan Kain Setelah Mandi, nomor 254, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اغْتَسَلَ فَأُتِيَ بِمِنْدِيلٍ فَلَمْ يَمَسَّهُ وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا
Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ melakukan ghusl, lalu dibawakan sebuah kain (handuk), tetapi beliau tidak menyentuhnya, dan beliau mulai mengusap air dengan tangannya seperti ini."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kebolehan menggunakan sarana dalam bersuci dan tidak adanya beban berlebihan:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
(QS. Al-Hajj [22]: 78)
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari hamba. Maka mengeringkan badan setelah mandi atau meninggalkannya sama-sama termasuk perkara yang luas (mubah).
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:
Pertama: Nabi ﷺ setelah mandi tidak menggunakan kain yang dibawakan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa mengeringkan badan setelah mandi bukanlah kewajiban dan bukan syarat sahnya mandi.
Kedua: Perkataan "وَجَعَلَ يَقُولُ بِالْمَاءِ هَكَذَا" (beliau mulai mengusap air dengan tangannya seperti ini) menunjukkan bahwa beliau mengusap sisa air di badannya dengan tangan, bukan dengan kain.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam penjelasan hadits-hadits serupa menyebutkan bahwa meninggalkan pengeringan badan setelah mandi adalah lebih utama (afdhal) karena lebih menampakkan keikhlasan dan kesederhanaan, namun menggunakan kain pengering tetap boleh (mubah) dan tidak makruh.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa mengeringkan badan setelah wudhu atau mandi tidak disyariatkan. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu mubah, dan tidak ada larangan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengeringkan badan dan terkadang tidak, menunjukkan luasnya perkara ini. Beliau tidak menjadikannya sebagai ibadah yang harus ditinggalkan atau dilakukan secara khusus.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan kaidah bahwa perkara-perkara yang berkaitan dengan kebiasaan (muamalah/adat) pada asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarang. Maka mengeringkan badan setelah mandi termasuk perkara mubah yang tidak mengapa dilakukan atau ditinggalkan.
Kesimpulan fiqih: Tidak ada dosa bagi seseorang yang mengeringkan badannya setelah mandi dengan handuk, dan tidak ada keutamaan khusus yang mengikat untuk meninggalkannya. Yang dilakukan Nabi ﷺ adalah salah satu bentuk kesederhanaan, dan umat diberi kelonggaran dalam hal ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan perkara-perkara sunnah Nabi ﷺ, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan thaharah. Beliau memperhatikan detail-detail kecil dari perbuatan Nabi ﷺ, termasuk bagaimana beliau mengeringkan badan setelah mandi. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani sunnah hingga perkara yang tampak sepele.
Imam An-Nasa'i rahimahullah, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat ketat dalam menyeleksi hadits-hadits tentang thaharah dan ibadah. Beliau menyusun kitab Sunan-nya dengan metode yang teliti, dan hadits ini beliau letakkan dalam bab khusus tentang meninggalkan kain setelah mandi, menunjukkan perhatian beliau terhadap detail sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Mengeringkan badan setelah mandi hukumnya mubah — boleh dilakukan dengan handuk atau kain, dan boleh ditinggalkan.
- Meninggalkannya bukan syarat sah mandi, dan menggunakannya bukan bid'ah.
- Tidak ada keutamaan khusus yang mengikat untuk meninggalkan atau menggunakan kain pengering; keduanya termasuk perkara yang luas.
- Hendaklah menghindari sikap berlebihan dalam menuntut detail yang tidak dituntut syariat, dan fokus pada rukun-rukun mandi yang wajib.
- Meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam perkara kebiasaan adalah baik, namun tidak boleh menjadikannya sebagai kewajiban yang memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.