Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2524 tentang Sedekah dari harta ghulul tidak diterima Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua syarat penting diterimanya amal ibadah: shalat harus dengan bersuci (thaharah), dan sedekah harus dari harta yang halal dan bersih, bukan dari hasil ghulul (mengambil harta rampasan perang secara curang sebelum dibagikan, atau secara umum harta yang diperoleh dengan cara khianat dan haram). Allah tidak menerima amalan yang lahir dari sumber yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan) adalah:

> أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الذَّارِعُ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ وَأَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ، - وَهُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ - قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، - وَاللَّفْظُ لِبِشْرٍ - عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ "

Terjemahan: Dari Abu Al-Malih, dari ayahnya (Usamah bin Umair radhiyallahu 'anhu), ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari ghulul.'" (HR. An-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Sedekah dari Ghulul, no. 2524)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 224) dan Imam Abu Dawud (no. 59) dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 172

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk mengonsumsi dan menggunakan harta yang baik (halal), yang merupakan fondasi diterimanya amalan, termasuk sedekah.

Pandangan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna ghulul di sini adalah harta yang diambil secara khianat dari harta rampasan perang sebelum dibagi. Namun, makna ini diperluas oleh para ulama mencakup segala harta yang diperoleh dengan cara haram atau khianat.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menukil penjelasan bahwa larangan ini menekankan pentingnya sumber harta yang halal untuk ibadah yang bersifat harta, sebagaimana thaharah menjadi syarat sah shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan sangat mendalam. Ada dua bagian penting dalam sabda Nabi ﷺ ini:

1. "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci"

Ini adalah kaidah besar dalam Islam. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam pembukaan kitab Ath-Thaharah, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa bersuci (wudhu atau tayammum) adalah syarat sahnya shalat. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tanpa bersuci tidak sah. Ini menunjukkan bahwa ada syarat lahiriah yang harus dipenuhi sebelum seseorang menghadap Allah dalam shalat.

2. "Allah tidak menerima sedekah dari ghulul"

Kata ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 3074) sebuah hadits dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang ghulul: "Barangsiapa yang berbuat curang (dalam harta rampasan), maka ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa barang curiannya itu."

Namun, Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Al-Wabil Ash-Shayyib menjelaskan bahwa makna ghulul dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala harta yang diperoleh dengan cara khianat, curang, mencuri, atau dari sumber yang haram. Beliau menegaskan bahwa sedekah dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah, bahkan bisa menjadi penghalang terkabulnya doa.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kepada kita sebuah prinsip besar: amalan ibadah itu harus bersih dari dua sisi:

  • Sisi batin: niat yang ikhlas karena Allah.
  • Sisi lahir: cara dan sumber yang halal.

Jika seseorang bersedekah dengan harta hasil korupsi, pencurian, riba, atau penipuan, maka sedekahnya tertolak dan tidak bernilai pahala di sisi Allah. Bahkan, ia menanggung dosa karena menggunakan harta haram.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga pernah ditanya tentang hukum bersedekah dengan harta haram, beliau menjawab bahwa hal itu tidak sah dan tidak diterima, karena Allah itu Thayyib (Maha Baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1015) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul..."

Kemudian beliau ﷺ menyebutkan sebuah kisah tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa: "Wahai Rabbku, wahai Rabbku." Namun, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang rajin berdoa dan bersedekah, jika sumber hartanya haram, maka amalannya tidak akan naik ke langit dan doanya terhijab. Ini adalah pelajaran yang sangat penting bagi kita semua agar selalu menjaga kehalalan sumber rezeki.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga thaharah (bersuci) sebelum shalat, karena itu adalah syarat sah dan kunci diterimanya shalat.
  2. Periksa sumber harta sebelum bersedekah atau beramal dengan harta. Pastikan berasal dari usaha yang halal dan bersih.
  3. Hindari segala bentuk ghulul — baik itu korupsi, mencuri, menipu, mengurangi timbangan, atau mengambil hak orang lain tanpa izin.
  4. Jika memiliki harta haram, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya atau ahli warisnya, dan bertaubat dengan taubat nasuha. Tidak boleh disedekahkan atas nama pribadi, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta haram.
  5. Perbanyak doa agar Allah memberikan rezeki yang halal dan keberkahan, serta menerima amalan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.