Bab Mengeluarkan Zakat dari Satu Negara ke Negara Lain
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَاقَ، - وَكَانَ ثِقَةً - عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ بَعَثَ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ " إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُوضَعُ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حِجَابٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin al-Mubarak, ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Waki', ia berkata: "Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Ishaq - dan dia adalah seorang yang terpercaya - dari Yahya bin Abdullah bin Saifi, dari Abu Ma'bad, dari Ibn Abbas, bahwa Nabi ﷺ mengutus Mu'adh bin Jabal ke Yaman dan berkata: 'Engkau akan datang kepada suatu kaum yang merupakan Ahli Kitab. Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat setiap hari dan malam. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Jika mereka taat kepadamu dalam hal itu, maka janganlah engkau menyentuh harta mereka yang paling berharga, dan takutlah kepada doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa tersebut dan Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung.'"