Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2513 tentang Kadar zakat fitrah dan jenis makanannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' dari makanan pokok yang biasa mereka konsumsi — seperti gandum, kurma, barley, atau keju (aqith). Setelah Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu datang dari Syam, beliau berijtihad bahwa dua mudd gandum Syam setara dengan satu sha' makanan tersebut, lalu sebagian orang mengikutinya. Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi patokan zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok negeri setempat, dan ijtihad Mu'awiyah dipahami sebagai bentuk penyesuaian nilai, bukan perubahan kadar yang disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang zakat secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 103

وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka; sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Dalil hadits pokok tentang kadar zakat fitrah:

Hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim (dan juga An-Nasa'i dalam riwayat ini), bahwa Nabi ﷺ menetapkan zakat fitrah satu sha' dari makanan pokok.

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari barley."

Keterangan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, dan jenisnya mengikuti makanan pokok negeri masing-masing.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas riwayat Mu'awiyah ini dan menjelaskan bahwa pernyataan Mu'awiyah adalah ijtihad (pendapat pribadi) berdasarkan penilaian nilai, bukan penetapan syariat yang mengikat.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa yang wajib adalah satu sha' dari makanan pokok, dan Nabi ﷺ tidak membedakan antara jenis makanan selama itu makanan pokok.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan dua hal penting:

Pertama, pada masa Nabi ﷺ para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg menurut ukuran modern) dari makanan pokok yang mereka miliki. Abu Sa'id menyebutkan empat jenis: tha'am (makanan pokok umum), tamr (kurma), sya'ir (barley/gandum kasar), dan aqith (keju kering/keju cottage). Ini menunjukkan bahwa jenis makanan pokok boleh berbeda-beda sesuai kondisi masyarakat.

Kedua, setelah Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu datang dari Syam, beliau mengatakan bahwa dua mudd gandum Syam (yang lebih halus dan bernilai lebih tinggi) setara dengan satu sha' dari makanan-makanan tersebut. Sebagian orang lalu mengikutinya.

Bagaimana ulama memahami hal ini:

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pernyataan Mu'awiyah bukanlah penetapan syariat baru, melainkan ijtihad beliau berdasarkan perbandingan nilai. Mu'awiyah melihat bahwa gandum Syam lebih baik kualitasnya, sehingga dua mudd-nya dianggap setara nilainya dengan satu sha' makanan lain. Ibnu Hajar menegaskan bahwa yang menjadi patokan tetap satu sha' dari makanan pokok, dan ijtihad Mu'awiyah tidak mengubah kadar yang telah ditetapkan Nabi ﷺ.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mayoritas ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa zakat fitrah wajib satu sha' dari makanan pokok negeri masing-masing. Jika seseorang mengeluarkan gandum yang lebih baik, tetap harus satu sha', bukan dua mudd, karena kadar yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah satu sha'.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai (qimah) dari makanan pokok, dan ini menjadi dasar sebagian ulama untuk membolehkan zakat fitrah dengan uang. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Asy-Syafi'i, Maliki, dan Hanbali tetap berpendapat bahwa yang utama adalah mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok satu sha'.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan satu sha' dari makanan pokok tanpa membedakan jenisnya, dan yang menjadi ukuran adalah kadar (satu sha'), bukan jenis makanannya. Adapun perbedaan jenis makanan mengikuti kebiasaan masyarakat setempat.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat:

Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — berpendapat bahwa zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, dan ijtihad Mu'awiyah tidak mengubah ketentuan ini. Ini yang paling kuat berdasarkan dalil, karena Nabi ﷺ sendiri yang menetapkan kadar satu sha' dan tidak pernah mengubahnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang zakat fitrah — terus mengajarkan kepada generasi setelahnya bahwa zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat mengamalkannya selama bertahun-tahun.

Ketika Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah dan datang dari Syam, beliau melihat bahwa gandum Syam lebih halus dan lebih bernilai dibandingkan barley atau kurma Madinah. Beliau lalu berijtihad bahwa dua mudd gandum Syam setara dengan satu sha' makanan lain. Sebagian orang mengikuti ijtihad ini.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama setelahnya tetap berpegang pada hadits Abu Sa'id dan Ibnu Umar, bahwa kadar yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah satu sha', dan ijtihad Mu'awiyah dipahami sebagai penyesuaian nilai, bukan perubahan syariat. Hikmahnya: seorang pemimpin boleh berijtihad, tetapi umat tetap berpegang pada dalil yang jelas dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negeri masing-masing — seperti beras, gandum, kurma, atau jagung.
  2. Jenis makanan pokok boleh berbeda sesuai kebiasaan masyarakat setempat, sebagaimana disebutkan dalam hadits: makanan, kurma, barley, atau keju.
  3. Ijtihad Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu tentang dua mudd gandum Syam dipahami sebagai penyesuaian nilai, bukan perubahan kadar yang disyariatkan. Jumhur ulama tetap berpegang pada satu sha'.
  4. Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diamalkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  5. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh sehari atau dua hari sebelumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?