Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2507 tentang Kewajiban sedekah fitrah sebelum turunnya zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah sudah diperintahkan Nabi ﷺ sejak sebelum turunnya perintah zakat mal (zakat harta). Setelah perintah zakat mal turun, Nabi ﷺ tidak memerintahkan lagi secara baru dan tidak pula melarangnya, sehingga para sahabat tetap mengamalkannya. Ini menjadi dalil bahwa zakat fitrah tetap disyariatkan dan tidak dihapus oleh turunnya perintah zakat mal.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat fitrah dan zakat secara umum:

QS. Al-A'la [87]: 14-15

```

قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ ۝ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

```

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan berzakat), dan mengingat nama Tuhannya lalu ia mendirikan shalat."

QS. At-Taubah [9]: 103

```

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

```

Terjemahan: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau menyucikan dan membersihkan mereka."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim:

```

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

```

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab Zakat, dan beliau sendiri memberikan catatan sanad (bahwa Salamah bin Kuhail menyelisihi Al-Hakam, dan Al-Hakam lebih kuat hafalannya).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa zakat fitrah telah disyariatkan sejak awal Islam di Makkah sebelum zakat mal, dan tetap berlaku setelahnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menunaikan zakat fitrah dan memerintahkannya, serta tidak pernah meninggalkannya sampai wafat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Qais bin Sa'd radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Anshar yang mulia — mengabarkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat menunaikan sedekah fitrah (zakat fitrah) sebelum turunnya perintah zakat mal. Ketika perintah zakat mal turun (yaitu ayat-ayat tentang zakat harta di Madinah), Nabi ﷺ tidak lagi memerintahkan secara baru dan tidak melarang. Maka para sahabat pun tetap mengamalkannya.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah lebih dahulu disyariatkan daripada zakat mal. Ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, bahwa zakat fitrah sudah dikenal sejak periode Makkah, sedangkan zakat mal baru diwajibkan setelah hijrah ke Madinah.

Kedua, pernyataan "beliau tidak memerintahkan dan tidak melarang" bukan berarti zakat fitrah menjadi tidak wajib. Justru sebaliknya — diamnya Nabi ﷺ setelah perintah zakat mal turun menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap berlaku. Ini sebagaimana kaidah yang disebutkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: bahwa syariat sebelumnya yang tidak dihapus tetap berlaku.

Ketiga, Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang tetap, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menyebutkan "فَرَضَ" (mewajibkan). Adapun hadits Qais bin Sa'd ini menjadi penguat bahwa zakat fitrah tidak di-nasakh (dihapus) oleh zakat mal.

Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya, serta memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikannya sebelum shalat Id. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang mandiri, bukan bagian dari zakat mal.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah zakat fitrah wajib atau sunnah. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menggunakan kata "فَرَضَ" (mewajibkan), serta hadits Qais bin Sa'd ini yang menunjukkan bahwa para sahabat tetap mengamalkannya setelah turunnya perintah zakat mal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Qais bin Sa'd radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemimpin kaum Anshar yang dikenal sangat dermawan. Beliau pernah berkata tentang dirinya bahwa jika bukan karena Islam, beliau tidak akan pernah menahan diri dari memberi. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan zakat fitrah, beliau termasuk yang paling bersemangat menunaikannya.

Dalam sebuah riwayat, ketika perintah zakat mal turun dan sebagian orang mulai bertanya-tanya apakah zakat fitrah masih berlaku, Qais bin Sa'd dengan tegas mengatakan: "Kami tetap melakukannya." Ini menunjukkan keyakinan para sahabat bahwa zakat fitrah adalah bagian dari syariat yang tidak dihapus.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat adalah generasi yang paling memahami maksud syariat. Mereka tidak meninggalkan amalan yang telah diperintahkan Nabi ﷺ hanya karena turunnya perintah baru, selama tidak ada dalil yang menghapusnya. Inilah sikap yang seharusnya diteladani.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah tetap wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya Idul Fitri, baik dewasa maupun anak-anak.
  2. Tidak ada penghapusan zakat fitrah oleh perintah zakat mal. Keduanya adalah kewajiban yang berdiri sendiri.
  3. Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat Id, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhuma.
  4. Kadar zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
  5. Jangan meninggalkan amalan yang telah tetap dalilnya hanya karena adanya amalan lain. Para sahabat tetap mengamalkan zakat fitrah meskipun zakat mal telah diwajibkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?