Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2502 tentang Kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah (zakat Ramadan) atas setiap muslim, baik yang masih kecil maupun dewasa, merdeka maupun hamba, laki-laki maupun perempuan. Kadarnya adalah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai (gandum). Zakat ini wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan bantuan bagi orang miskin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Wajibnya Zakat Fitrah atas Anak Kecil, dari jalur Qutaibah dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa, dan menjadi dalil utama dalam bab zakat fitrah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 110

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat, dan zakat fitrah termasuk di dalamnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok tentang kewajiban zakat fitrah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat Ramadan atas setiap orang: kecil dan besar, merdeka dan hamba, laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya dibebankan kepada orang dewasa yang berpuasa, tetapi juga kepada anak kecil, bahkan bayi yang baru lahir.

Siapa yang menunaikan untuk anak kecil?

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah anak kecil ditunaikan oleh walinya (ayah atau orang yang bertanggung jawab atasnya). Imam Malik bin Anas dalam kitab Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan oleh kepala keluarga untuk semua yang menjadi tanggungannya. Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm juga menegaskan bahwa seorang ayah wajib menunaikan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang masih kecil.

Kadar zakat fitrah:

Hadits ini menyebutkan kadar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'ir (jelai/gandum). Satu sha' menurut ukuran para ulama setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram makanan pokok. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa satu sha' adalah empat mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh orang dewasa.

Jenis makanan:

Hadits ini menyebutkan kurma dan jelai karena keduanya adalah makanan pokok di Madinah saat itu. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok suatu negeri. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari raya, sehingga makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat adalah yang paling utama.

Waktu penunaian:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Jika ditunaikan setelah shalat Id tanpa udzur, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan Abu Dawud.

Hikmah zakat fitrah:

Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua hikmah utama: pertama, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor; kedua, sebagai makanan bagi orang miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

Mengenai jenis makanan yang dikeluarkan, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang utama adalah makanan pokok yang berlaku di suatu negeri, dan beliau membolehkan mengeluarkan nilainya (uang) sebagai ganti makanan. Sementara Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang dikeluarkan harus berupa makanan pokok, bukan uang. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menekankan pengeluaran dalam bentuk makanan, karena hadits secara tegas menyebutkan "sha'an min tamrin aw sha'an min sya'ir" (satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai). Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah membolehkan nilai (uang) jika itu lebih bermanfaat bagi penerima, dan pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama untuk kemaslahatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, selalu menunaikan zakat fitrah untuk semua anggota keluarganya, termasuk anak-anak yang masih kecil dan bahkan budak-budaknya. Beliau sangat bersemangat menunaikannya sebelum hari raya, dan beliau pernah berkata: "Rasulullah ﷺ mewajibkannya atas kami semua." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan perkara zakat fitrah, tidak menunda-nundanya, dan menunaikannya dengan penuh kesadaran sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma membagikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan beliau memastikan bahwa zakat tersebut sampai sebelum orang-orang keluar menuju tempat shalat Id. Hikmahnya adalah agar orang miskin juga bisa bersuka cita di hari raya, tidak perlu memikirkan makanan pada hari yang penuh kebahagiaan itu.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, baik kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba.
  2. Anak kecil ditunaikan zakat fitrahnya oleh walinya (ayah atau kepala keluarga).
  3. Kadar zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok, seperti kurma, jelai, beras, atau makanan pokok lainnya di negeri masing-masing.
  4. Waktu terbaik menunaikannya adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh ditunaikan satu atau dua hari sebelumnya.
  5. Hikmahnya adalah menyucikan diri dari kekurangan selama berpuasa dan membantu orang miskin agar bahagia di hari raya.
  6. Pendapat yang paling kuat adalah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana zahir hadits, meskipun sebagian ulama membolehkan dengan nilai (uang) jika ada maslahat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?