Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum luqathah (barang temuan). Jika barang ditemukan di tempat yang ramai atau makmur, maka wajib diumumkan selama satu tahun; jika pemiliknya tidak datang, barang itu halal bagi penemunya. Adapun jika barang ditemukan di tempat yang tidak ramai (seperti tanah kosong atau bekas puing), maka di dalamnya ada kewajiban mengeluarkan seperlima (khums) sebagaimana hukum rikaz (harta terpendam dari zaman jahiliah). Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat An-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Al-Ma'din, no. 2494 dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الأَخْنَسِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ " مَا كَانَ فِي طَرِيقٍ مَأْتِيٍّ أَوْ فِي قَرْيَةٍ عَامِرَةٍ فَعَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَلَكَ وَمَا لَمْ يَكُنْ فِي طَرِيقٍ مَأْتِيٍّ وَلاَ فِي قَرْيَةٍ عَامِرَةٍ فَفِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ "
Terjemahan ringkas: "Apa yang ditemukan di jalan yang ramai atau desa yang makmur, umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang (mengambilnya), silakan; jika tidak, maka itu milikmu. Adapun yang tidak ditemukan di jalan ramai atau desa makmur, maka di dalamnya ada khums (seperlima), sebagaimana rikaz."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil..."
Ayat ini menjadi dasar bahwa harta yang diperoleh tanpa susah payah (termasuk rikaz dan barang temuan di tanah kosong) dikenai khums.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya (seperti Al-Khallal dan Ibn Qudamah - meski Ibn Qudamah tidak dalam daftar, namun madzhab ini diriwayatkan dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa luqathah yang ditemukan di tanah kosong (bukan daerah ramai) dikenai khums, sebagaimana rikaz.
- Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur berpendapat bahwa luqathah tidak dikenai khums, karena khums khusus untuk rikaz (harta terpendam) dan barang tambang. Namun hadits ini menjadi dalil bagi yang mewajibkan khums pada luqathah di tanah kosong.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan para ulama berbeda pendapat dalam mengamalkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Mari kita rinci:
1. Pengertian Luqathah dan Rikaz
- Luqathah adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
- Rikaz adalah harta terpendam dari zaman jahiliah (pra-Islam), seperti emas atau perak yang dikubur.
2. Pendapat Ulama tentang Luqathah di Tanah Kosong
Pendapat pertama: Wajib khums (seperlima)
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Mereka memahami hadits ini secara tekstual: jika barang ditemukan di tanah kosong (bukan jalan ramai atau desa makmur), maka hukumnya seperti rikaz, yaitu wajib dikeluarkan khums-nya (20%), dan sisanya (80%) menjadi milik penemu.
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, berdasarkan zhahir hadits.
Pendapat kedua: Tidak wajib khums
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur. Mereka berpendapat bahwa khums hanya khusus untuk rikaz dan barang tambang, bukan untuk luqathah. Mereka menakwilkan hadits ini dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah barang temuan yang berupa harta terpendam (rikaz), bukan luqathah biasa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Ahmad, karena hadits ini shahih dan jelas. Namun beliau juga mencatat bahwa sebagian ulama menggabungkan antara kedua pendapat: jika barang itu memang berupa harta terpendam (dikubur), maka khums; jika barang itu jatuh/tercecer di tanah kosong, maka tidak khums.
3. Hikmah Perbedaan Ini
Perbedaan ini menunjukkan keluasan syariat. Yang terpenting adalah:
- Barang temuan di tempat ramai wajib diumumkan setahun.
- Jika pemilik tidak datang setelah setahun, penemu boleh memilikinya.
- Untuk barang di tanah kosong, sebagian ulama mewajibkan khums sebagai bentuk syukur dan pembersihan harta.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang hati-hati adalah mengeluarkan khums untuk barang temuan di tanah kosong, karena ini lebih selamat dan sesuai zhahir hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu — yang merupakan kakek dari perawi hadits ini ('Amr bin Shu'aib) — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam urusan harta. Beliau termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah.
Suatu ketika, beliau ditanya tentang barang temuan. Beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk bersikap amanah: mengumumkan barang temuan, tidak tergesa-gesa mengambilnya, dan jika di tanah kosong, ada hak Allah di dalamnya (khums).
Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan antara hak individu dan hak Allah. Barang temuan bukanlah rezeki yang serta-merta halal tanpa proses. Ada adab yang harus dijaga: kejujuran, kesabaran menunggu pemilik, dan kesadaran bahwa sebagian harta ada hak Allah.
Kesimpulan Praktis
- Barang temuan di jalan ramai atau desa makmur: wajib diumumkan selama satu tahun. Jika pemilik datang, berikan. Jika tidak, halal bagi penemu.
- Barang temuan di tanah kosong/tidak ramai: menurut pendapat yang kuat (Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, Ibn Qayyim, Syaikh Utsaimin), wajib dikeluarkan khums (20%) dan sisanya untuk penemu.
- Jika ragu tentang status barang, lebih baik bertanya kepada ulama atau badan zakat setempat.
- Niatkan semua urusan harta untuk mencari keridhaan Allah, agar harta yang kita miliki menjadi berkah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.