Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2492 tentang Larangan bersedekah dengan harta buruk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 2492 ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ mengambil harta yang buruk/rendah kualitasnya untuk dikeluarkan sebagai zakat atau sedekah. Allah melarang kita memilih yang jelek dari harta kita untuk disedekahkan, sedangkan kita sendiri tidak mau menerimanya. Zakat dan sedekah harus dari harta yang baik, karena Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 267

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

"Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau menerimanya melainkan dengan memejamkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif (sahabat Nabi ﷺ) dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Firman-Nya Yang Maha Tinggi. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari jalur yang berbeda, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar larangan mengeluarkan harta yang buruk untuk zakat.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa zakat wajib dari harta yang baik (thayyib).
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang mengeluarkan kurma jelek untuk sedekah.
  • As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa Allah memerintahkan menginfakkan yang baik, bukan yang buruk.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif menjelaskan bahwa ayat "wa lā tayammamul khabītsa minhu tunfiqūn" (janganlah kamu memilih yang buruk untuk dibelanjakan darinya) turun berkaitan dengan dua jenis kurma Madinah yang kualitasnya rendah, yaitu al-ju'ruur dan lawan hubaiq. Rasulullah ﷺ kemudian melarang mengambil kurma yang buruk/rendah kualitasnya untuk dijadikan sedekah (zakat).

Pemahaman ulama:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan umum: seseorang tidak boleh mengeluarkan harta yang cacat, jelek, atau rendah nilainya untuk zakat dan sedekah wajib. Karena jika ia sendiri tidak mau menerima harta seperti itu kecuali dengan rasa enggan, maka bagaimana ia berani mempersembahkan yang buruk kepada Allah?

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa zakat tidak sah jika dikeluarkan dari harta yang benar-benar buruk/cacat yang tidak mencukupi syarat. Namun mereka berbeda pendapat tentang kadar "keburukan" yang membatalkan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa yang wajib dalam zakat adalah harta yang berkualitas sedang (ausath), tidak harus yang terbaik, tetapi tidak boleh yang terburuk.

As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini mengandung prinsip: "Sesuatu yang kamu sendiri tidak ridha menerimanya, jangan kamu persembahkan untuk Allah." Ini adalah adab dalam berinfak.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu mengajarkan keutamaan dan kebaikan dalam setiap ibadah, termasuk dalam mengeluarkan harta.

Pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama dari daftar (Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibn Katsir, As-Sa'di) sepakat bahwa:

  1. Zakat wajib dikeluarkan dari harta yang baik (thayyib).
  2. Tidak boleh mengeluarkan harta yang buruk/cacat untuk zakat.
  3. Jika harta seseorang seluruhnya buruk, maka ia mengeluarkan dari jenis yang ada, namun tetap berusaha semampunya untuk yang lebih baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun, sebagian penduduk Madinah yang memiliki kebun kurma biasa mengumpulkan kurma-kurma jelek dan yang sudah hampir busuk untuk diserahkan sebagai zakat. Mereka berpikir: "Yang penting kan sudah berzakat." Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai teguran halus, dan Nabi ﷺ melarang praktik tersebut.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang mencampur kurma jelek dengan kurma baik dalam zakat mereka. Allah mengingatkan: "Kamu sendiri tidak mau menerima yang jelek itu kecuali dengan memejamkan mata karena enggan. Maka bagaimana kamu tega mempersembahkannya kepada-Ku?"

Hikmahnya: Allah Maha Kaya, tidak butuh sedekah kita. Yang Allah lihat adalah ketulusan dan kualitas persembahan kita, bukan sekadar kuantitas.

Kesimpulan Praktis

  1. Keluarkan zakat dan sedekah dari harta yang baik, bukan yang cacat, rusak, atau rendah kualitasnya.
  2. Jangan menganggap remeh kualitas dalam beribadah harta — Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik.
  3. Jika harta seluruhnya buruk, tetap tunaikan kewajiban dengan yang terbaik yang mampu, dan perbaiki kualitas harta ke depannya.
  4. Renungkan prinsip ayat: apa yang kita sendiri enggan menerimanya, jangan kita persembahkan kepada Allah.
  5. Bertaubatlah jika pernah mengeluarkan zakat dari harta yang buruk dengan sengaja, dan gantilah dengan yang lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?