Penjelasan Hadits Nasa'i No. 249 tentang Cara membasahi kepala saat mandi junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ mandi junub: beliau membasahi (menyela-nyelakan air ke) kepala beliau terlebih dahulu, lalu menuangkan air ke atas kepala tiga kali. Ini menunjukkan bahwa membasahi seluruh kepala sampai ke kulit dan rambut adalah bagian penting dalam mandi junub, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dengan cara yang menyeluruh, bukan sekadar menyiram sekilas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah mandi junub:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Mengusap Kepala Junub, nomor 249, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Sanad: Muhammad bin Abdullah bin Yazid → Sufyan (ats-Tsauri) → Hisyam bin Urwah → Urwah bin az-Zubair → Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah tentang sifat mandi junub Nabi ﷺ, di mana beliau memulai dengan membasuh tangan, berwudhu, kemudian memasukkan jari-jari ke kepala untuk membasahi pangkal rambut, lalu menuangkan air tiga kali ke kepala.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang mengusap/membasahi kepala saat junub, menunjukkan perhatian beliau pada fikih praktis.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa membasahi pangkal rambut dan kulit kepala adalah kewajiban dalam mandi junub agar air sampai ke seluruh bagian kepala.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits-hadits tentang sifat mandi Nabi ﷺ saling melengkapi, dan membasahi kepala secara menyeluruh adalah bagian yang disepakati kewajibannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata "يُشَرِّبُ" (yusyarribu) berasal dari kata "syarb" yang berarti minum, namun di sini bermakna memasukkan air ke dalam sesuatu sehingga meresap — yakni beliau memasukkan air ke sela-sela rambut dan kulit kepala hingga membasahi pangkalnya. Kemudian "يَحْثِي عَلَيْهِ ثَلاَثًا" (yahstsi 'alaihi tsalatsan) berarti beliau menuangkan air ke atas kepala tiga kali.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa dalam mandi junub, wajib hukumnya meratakan air ke seluruh rambut dan kulit kepala, baik rambut tebal maupun tipis. Beliau menyebutkan bahwa cara Nabi ﷺ dalam hadits Aisyah ini menunjukkan sunnahnya memulai dengan membasahi pangkal rambut sebelum menyiram secara merata.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah "membasahi" (tasyrib) dan "menuangkan tiga kali" (hatsyu tsalatsan) merupakan dua perbuatan terpisah atau satu rangkaian. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah bahwa Nabi ﷺ pertama-tama memasukkan jari-jari ke rambut untuk membasahi pangkalnya, kemudian menuangkan air tiga kali untuk meratakan ke seluruh kepala.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan sifat mandi junub Nabi ﷺ secara rinci: beliau memulai dengan membasuh kedua tangan, kemudian berwudhu seperti wudhu shalat, lalu memasukkan jari-jari ke kepala untuk membasahi pangkal rambut, kemudian menuangkan air ke kepala tiga kali, lalu mengguyur seluruh badan. Beliau menegaskan bahwa inilah cara yang paling sempurna dan sesuai sunnah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa wajib bagi orang junub untuk meratakan air ke seluruh kepala hingga ke kulit, dan bahwa membasahi pangkal rambut sangat ditekankan terutama bagi yang berambut tebal. Beliau juga menyebutkan bahwa menuangkan air tiga kali adalah sunnah, bukan kewajiban, yang penting air merata.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 menjelaskan bahwa perintah "faththahharu" (bersucilah) mencakup mandi junub yang harus merata ke seluruh tubuh, termasuk kepala.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa membasahi seluruh kepala adalah wajib dalam mandi junub. Perbedaan hanya pada apakah "tiga kali" itu wajib atau sunnah — dan pendapat yang kuat adalah sunnah, karena yang wajib adalah meratanya air.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha adalah orang yang paling mengetahui sifat mandi Nabi ﷺ karena beliau sering menyaksikan dan mencatatnya. Dalam riwayat lain yang shahih, Aisyah pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika mandi junub, beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyelakan ke pangkal rambut beliau. Aisyah juga pernah berkata: "Aku pernah mandi junub bersama Nabi ﷺ dari satu bejana, dan beliau mendahuluiku, lalu aku berkata: 'Tinggalkan untukku, tinggalkan untukku.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah: Para salaf sangat memperhatikan detail ibadah, termasuk cara mandi junub, karena mereka memahami bahwa ibadah yang diterima adalah yang sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang bermanfaat, bukan yang hanya dihafal." Dan Sufyan ats-Tsauri — yang menjadi perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan mengamalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib meratakan air ke seluruh kepala hingga ke kulit dan pangkal rambut saat mandi junub.
  2. Sunnah membasahi pangkal rambut terlebih dahulu dengan jari-jari, kemudian menuangkan air ke kepala tiga kali.
  3. Bagi yang berambut tebal atau dikuncir, hendaknya memastikan air sampai ke kulit kepala.
  4. Menuangkan air tiga kali adalah sunnah; yang wajib adalah meratanya air ke seluruh kepala.
  5. Hendaknya mandi junub dilakukan sesuai tuntunan Nabi ﷺ, tidak sekadar mengguyur badan tanpa memperhatikan bagian kepala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?