Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2488 tentang Zakat tanaman: sepersepuluh untuk tadah hujan, setengahnya untuk irigasi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang perbedaan kadar zakat tanaman. Tanaman yang tumbuh dengan siraman alami dari langit (hujan), sungai, mata air, atau yang menyerap air dari akarnya sendiri (ba'l) zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang disiram dengan usaha manusia, seperti menggunakan hewan, alat siram, atau mesin, zakatnya setengah sepersepuluh (5%). Ini adalah rahmat Allah yang meringankan beban orang yang bersusah payah mengairi tanamannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Apa yang Mengharuskan Satu Persepuluh dan Apa yang Mengharuskan Setengah Persepuluh" (no. 2488). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1483) dari jalur Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

Ayat ini menunjukkan perintah berinfak dari hasil bumi, dan hadits Nabi ﷺ menjelaskan rincian kadarnya.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan. Di antaranya:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pembagian dua jenis zakat tanaman berdasarkan cara pengairannya.
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hadits ini dan perbedaan pendapat ulama dalam penerapannya.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan kaidah-kaidah zakat tanaman berdasarkan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ membagi tanaman menjadi dua kategori:

  1. Tanaman yang disiram oleh langit, sungai, mata air, atau ba'l — yaitu tanaman yang tumbuh tanpa usaha pengairan dari manusia. Air hujan turun, sungai mengalir, mata air memancar, atau akar tanaman menyerap air dari dalam tanah (ba'l). Untuk tanaman seperti ini, zakatnya adalah sepersepuluh (10%) dari hasil panen.
  2. Tanaman yang disiram dengan sawani dan nadh — sawani adalah unta atau hewan yang digunakan untuk mengangkat air, dan nadh adalah alat penyiram atau irigasi buatan. Ini menunjukkan usaha manusia dalam mengairi. Untuk tanaman seperti ini, zakatnya adalah setengah sepersepuluh (5%).

Hikmah Perbedaan:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa perbedaan ini karena tanaman yang disiram dengan usaha manusia membutuhkan biaya dan tenaga ekstra, sehingga Allah meringankan zakatnya. Ini menunjukkan keadilan dan kemudahan syariat Islam.

Penerapan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa jika tanaman disiram dengan kedua cara (alami dan buatan), maka zakatnya dihitung berdasarkan cara yang dominan. Jika seimbang, maka dikeluarkan 7,5% (tiga perempat dari sepersepuluh).
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika pengairan bercampur, maka dihitung berdasarkan yang lebih banyak. Jika sama, maka dikeluarkan 7,5%.
  • Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam praktik modern, jika menggunakan mesin pompa atau irigasi yang membutuhkan biaya besar, maka zakatnya 5%. Jika mengandalkan hujan, maka 10%.

Catatan Penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa zakat tanaman hanya wajib jika hasilnya mencapai nishab (batas minimal), yaitu 5 wasaq atau sekitar 653 kg kurma/gandum, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Salim bin Abdullah bin Umar — perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam masalah zakat. Ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, adalah sahabat yang terkenal sangat hati-hati dalam ibadah. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan zakat tanaman meskipun hanya sedikit, karena aku takut mengurangi hak Allah."

Suatu ketika, Abdullah bin Umar memiliki kebun kurma yang disiram dengan alat. Beliau tetap mengeluarkan zakatnya dengan penuh keikhlasan, meskipun hasilnya tidak terlalu banyak. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga hak-hak Allah dalam harta mereka, dan mereka memahami bahwa zakat bukanlah beban, melainkan pembersih harta.

Hikmah dari kisah ini: ketaatan dalam menunaikan zakat membawa keberkahan, dan Allah tidak akan mengurangi harta yang dizakati, justru akan menambah keberkahannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami jenis pengairan — Jika tanaman Anda tumbuh dengan air hujan atau alami, zakatnya 10%. Jika disiram dengan usaha dan biaya, zakatnya 5%.
  2. Perhatikan nishab — Zakat tanaman hanya wajib jika hasilnya mencapai 653 kg. Jika kurang, tidak wajib zakat, tetapi tetap dianjurkan bersedekah.
  3. Keluarkan zakat saat panen — Waktu pengeluaran zakat tanaman adalah ketika panen, sebagaimana firman Allah: "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya." (QS. Al-An'am [6]: 141).
  4. Niatkan karena Allah — Zakat adalah ibadah, bukan sekadar kewajiban sosial. Perbaiki niat agar mendapat pahala dan keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?