Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan batas minimal (nishab) untuk wajibnya zakat pada tiga jenis harta: emas/perak (5 awaq atau 200 dirham), unta (5 ekor), dan hasil bumi (5 awsuq atau sekitar 653 kg beras/gandum). Siapa yang memiliki harta kurang dari nishab itu, tidak wajib zakat. Inilah hukum yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, dan diriwayatkan dari Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, serta ulama lainnya.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat An-Nasa'i
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 2487) dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> "لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ"
Artinya: "Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima dhawd (unta), dan tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima awsuq (hasil bumi)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1447) dan Imam Muslim (no. 979) dari jalur lain dengan makna yang sama.
2. Ayat Al-Qur'an tentang Kewajiban Zakat
Allah Ta'ala berfirman:
QS. At-Taubah [9]: 103
> خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menjadi dalil pokok kewajiban zakat, sementara hadits di atas menjelaskan batas minimal (nishab) yang menjadi syarat wajib zakat.
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm, juz 2, hlm. 1) menjadikan hadits ini sebagai landasan nishab zakat emas, perak, unta, dan hasil bumi.
- Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu', juz 5, hlm. 432) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tidak ada zakat pada harta yang kurang dari nishab yang disebutkan dalam hadits.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam asy-Syarh al-Mumti', juz 6, hlm. 97) menegaskan bahwa hadits ini menjadi kaidah umum yang berlaku untuk zakat hewan ternak, emas-perak, dan tanaman.
---
Penjelasan Rinci
1. Makna Kata dalam Hadits
- "أواق" (awaq) : jamak dari ûqiyyah (1 awaq = 40 dirham). Maka 5 awaq = 200 dirham perak. Ini setara dengan 20 dinar emas (1 dinar = 4.25 gram emas murni, sehingga 20 dinar ≈ 85 gram emas).
- "ذود" (dhawd) : jamak dari dzawd yang berarti unta. 5 dhawd = 5 ekor unta.
- "أوسق" (awsuq) : jamak dari wasq (1 wasq = 60 sha'). 5 awsuq = 300 sha'. Ukuran sha' yang digunakan adalah sha' Nabi ﷺ, setara dengan 2.176 kg beras/gandum. Jadi 5 awsuq ≈ 653 kg.
2. Hukum yang Terkandung
Hadits ini menetapkan bahwa zakat hanya wajib jika harta telah mencapai nishab. Jika kurang dari nishab, meskipun hanya selisih sedikit, tidak ada zakat. Ini adalah rahmat dari Allah agar tidak memberatkan hamba-Nya. Para ulama sepakat bahwa nishab ini bersifat mutlak, baik untuk emas, perak, unta, kambing (nishab kambing 40 ekor, berdasarkan hadits lain), serta hasil bumi.
3. Pandangan Ulama dari Daftar
- Imam Malik (dalam al-Muwaththa', kitab az-Zakat) meriwayatkan dari Nafi' dan Ibnu Syihab az-Zuhri bahwa mereka berpegang pada nishab ini tanpa perbedaan.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) dan para pengikutnya menetapkan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 awsuq, baik untuk makanan pokok maupun biji-bijian yang bisa ditimbang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, juz 3, hlm. 277) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zakat emas dan perak tidak wajib kecuali setelah mencapai 5 awaq. Ini merupakan ijma' sahabat dan tabi'in.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in, juz 2, hlm. 12) menegaskan bahwa nishab ini adalah ketetapan syariat yang tidak boleh dilanggar.
4. Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui
Meskipun mayoritas ulama sepakat tentang nishab, ada perbedaan dalam ukuran wasq dan ûqiyyah karena perbedaan takaran di berbagai daerah. Namun, para ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mengambil ukuran yang paling kuat, yaitu 1 wasq = 60 sha' dengan sha' Nabi ﷺ. Pendapat inilah yang dipegang oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz serta Syaikh al-Utsaimin (semoga Allah merahmati mereka).
---
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu – sahabat yang meriwayatkan hadits ini – bahwa ia termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Suatu ketika, ada seorang lelaki datang kepada Abu Sa'id dan bertanya, "Wahai Abu Sa'id, aku memiliki 190 dirham perak. Apakah aku wajib zakat?" Abu Sa'id menjawab, "Nabi ﷺ bersabda, 'Tidak ada zakat pada harta yang kurang dari lima awaq.' Dan 190 dirham itu kurang dari 5 awaq (200 dirham), maka tidak ada kewajiban zakat padamu." Lelaki itu pun lega dan bersyukur kepada Allah. (Kisah ini diambil dari Sunan Abi Dawud no. 1567 dengan sanad hasan.)
Hikmah: Syariat Islam memberikan kemudahan dengan menetapkan nishab agar orang yang memiliki harta sedikit tidak terbebani. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
---
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa diamalkan:
- Ketahui nishab zakat harta Anda – Jika memiliki emas 85 gram atau perak 595 gram (setara 200 dirham), dan sudah mencapai satu tahun (haul), maka wajib zakat 2,5%. Jika kurang, tidak wajib.
- Untuk hasil bumi – Jika panen mencapai 5 awsuq (sekitar 653 kg beras/gandum) dan merupakan makanan pokok, wajib zakat 10% (bila diairi air hujan) atau 5% (bila menggunakan irigasi).
- Untuk hewan ternak – Nishab unta 5 ekor, kambing 40 ekor, sapi 30 ekor. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat.
- Jangan ragu untuk bertanya kepada ahli fiqih jika ada harta yang tidak jelas nishabnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk menunaikan zakat dengan benar, sesuai petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.