Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan bahwa zakat hanya wajib apabila harta sudah mencapai nishab (batas minimal). Untuk biji-bijian dan kurma, nishabnya lima awsuq (sekitar 300 sha' atau kurang lebih 600–900 kg menurut sebagian ulama). Untuk unta, nishabnya lima ekor. Untuk perak, nishabnya lima awaq (200 dirham). Di bawah jumlah itu tidak ada kewajiban zakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Biji-Bijian, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Muhammad bin Al-Mutsanna → Abdurrahman (bin Mahdi) → Sufyan (ats-Tsauri) → Isma'il bin Umayyah → Muhammad bin Yahya bin Habban → Yahya bin 'Umarah → Abu Sa'id Al-Khudri.
Teks hadits:
لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Terjemah: "Tidak ada zakat pada biji-bijian dan tidak pula pada kurma hingga mencapai lima awsuq; tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor; dan tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima awaq."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban zakat:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ لَهُمْ سَكَنٌ ۚ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلَيْهِمْ
Terjemah: "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka..."
Ayat ini memerintahkan zakat secara umum, sedangkan hadits di atas merinci nishabnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits nishab berfungsi sebagai tafshil (perincian) terhadap perintah global Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Pertama: makna "awsuq", "dhawd", dan "awaq".
- Wasaq (jamak: awsuq) adalah satuan takaran. Satu wasaq = 60 sha'. Jadi lima awsuq = 300 sha'. Para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa satu sha' Nabi ﷺ sekitar 4 mud, dan jika dikonversi ke berat kurang lebih 2,4–3 kg, sehingga lima awsuq sekitar 600–900 kg. Inilah yang dipilih Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti': nishab biji-bijian dan kurma adalah lima awsuq.
- Dhawd artinya sekelompok unta. Lima dhawd = lima ekor unta. Ini adalah nishab zakat unta. Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i meriwayatkan hadits-hadits rincian zakat unta (1 ekor kambing untuk 5 unta, dst.), dan Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Fathul Bari sebagai penjelas hadits ini.
- Awaq (jamak: awqiyah) adalah satuan berat perak. Lima awaq = 200 dirham perak, yaitu nishab zakat uang/perak. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan nishab perak 200 dirham, dan nishab emas 20 dinar.
Kedua: pemahaman ulama.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil Al-Khallal dalam Al-Jami') berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan tidak ada zakat sebelum nishab, dan ini berlaku umum pada semua jenis harta zakat. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Sa'id, dan beliau menjadikannya dasar nishab biji-bijian.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam (ketika membahas kaidah "tidak ada zakat sebelum nishab") menjelaskan bahwa syariat selalu menetapkan batas minimal (nishab) agar beban zakat tidak memberatkan pemilik harta kecil. Ini bentuk rahmat Allah.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menegaskan bahwa nishab adalah syarat wajib zakat, dan siapa yang hartanya di bawah nishab tidak berdosa meninggalkan zakat, namun tetap dianjurkan sedekah sunnah.
Ketiga: perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berbeda dalam konversi wasaq ke ukuran modern (kg), namun Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhkhash al-Fiqhi memilih pendekatan takaran sha' Nabi ﷺ sebagai acuan, bukan berat, karena dalilnya berbentuk takaran. Yang paling kuat menurut dalil adalah mengikuti takaran syar'i (300 sha'), dan bila ingin dikonversi, gunakan sha' Nabi ﷺ yang ditahqiq para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — sahabat yang banyak meriwayatkan hadits zakat ini — pernah ditanya tentang harta yang belum mencapai nishab. Beliau menjawab dengan hadits Nabi ﷺ ini, lalu menambahkan nasihat agar tetap bersedekah seikhlasnya, karena sedekah sunnah tidak terikat nishab. Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini di awal bab zakat biji-bijian, menunjukkan pentingnya memahami nishab sebelum menghitung zakat. Hikmahnya: Islam tidak membebani hamba di luar kemampuan, dan setiap kewajiban memiliki ukuran yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Nishab biji-bijian dan kurma: lima awsuq (300 sha', sekitar 600–900 kg). Di bawah itu tidak wajib zakat.
- Nishab unta: lima ekor. Di bawah itu tidak wajib zakat.
- Nishab perak: 200 dirham (lima awaq). Nishab emas 20 dinar.
- Bila belum mencapai nishab, tetap dianjurkan sedekah sunnah sesuai kemampuan.
- Hitung dengan takaran syar'i (sha' Nabi ﷺ) bila memungkinkan, atau tanyakan kepada ulama terpercaya untuk konversi yang akurat.
- Zakat adalah ibadah, maka niatkan ikhlas dan tunaikan pada waktu yang telah ditentukan (setelah haul untuk harta simpanan, dan saat panen untuk biji-bijian).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.