Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2482 tentang Ancaman bagi yang menahan zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi siapa saja yang diberi harta oleh Allah namun tidak menunaikan zakatnya. Pada hari kiamat, hartanya itu akan berubah wujud menjadi ular jantan yang menakutkan dan menyiksa pemiliknya, sambil berkata: "Akulah hartamu, akulah simpananmu." Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak yang melekat pada harta dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibaca Nabi ﷺ setelah hadits ini:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

QS. Ali 'Imran [3]: 180

Terjemahan: "Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa itu baik bagi mereka. Bahkan itu buruk bagi mereka. Apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di leher) mereka pada hari kiamat. Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna, bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan dijelmakan menjadi ular jantan beracun yang mengikuti pemiliknya dan menggigitnya. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah tentang hukuman bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Zakat) meriwayatkan hadits ini sebagai dalil tegas atas kewajiban zakat dan ancaman bagi yang menahannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits bab ini menunjukkan harta yang tidak dizakati akan menjadi sumber azab bagi pemiliknya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini secara hakiki — bahwa Allah akan benar-benar menghidupkan harta tersebut menjadi ular yang menyiksa — bukan sekadar kiasan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 180 menjelaskan bahwa apa yang dikikirkan akan dikalungkan di leher mereka pada hari kiamat sebagai bentuk penghinaan dan azab.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Zakat adalah hak harta, bukan pemberian sukarela.

Nabi ﷺ menggunakan redaksi "man ātāhu Allāhu mālan" (barangsiapa yang Allah beri harta) — ini menunjukkan bahwa harta adalah karunia Allah, dan zakat adalah konsekuensi dari karunia tersebut. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang menahan zakat berarti telah menahan hak yang wajib dikeluarkan dari hartanya.

Kedua: Harta akan dijelmakan menjadi ular pada hari kiamat.

Lafaz "shujā'an aqra'" berarti ular jantan yang botak (yakni ular yang sangat berbahaya, kepalanya licin karena racunnya). "Lahu zubībatāni" — memiliki dua titik di atas matanya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah gambaran ular paling menakutkan, dan ia akan "ya'khudzu bilahzimataihi" — menggigit kedua sudut mulut pemiliknya. Ini adalah bentuk azab yang sangat pedih.

Ketiga: Ular itu berkata "Akulah hartamu, akulah simpananmu."

Ini menunjukkan bahwa harta yang ditahan zakatnya justru menjadi sumber penyesalan dan azab, bukan sumber kebahagiaan. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa pada hari kiamat, harta yang tidak ditunaikan haknya akan menjadi beban dan siksa bagi pemiliknya.

Keempat: Kaitan dengan ayat yang dibaca Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ langsung membacakan QS. Ali 'Imran [3]: 180 setelah menyebutkan hadits ini, menunjukkan bahwa ayat tersebut adalah dasar langsung dari ancaman ini. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang kikir dengan karunia Allah — termasuk tidak menunaikan zakat — akan dikalungkan dengan apa yang mereka kikirkan itu di leher mereka pada hari kiamat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama memahami hadits ini secara hakiki (harta benar-benar berubah menjadi ular), dan sebagian memahami sebagai kiasan (gambaran azab). Namun Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan pemahaman hakiki, karena hadits-hadits shahih lainnya juga menyebutkan detail yang sangat spesifik tentang ular tersebut. Yang paling kuat adalah pemahaman hakiki, wallāhu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat gigih dalam menyampaikan peringatan tentang zakat. Beliau pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, bahwa pada hari kiamat akan dipanaskan lempengan-lempengan logam itu di neraka Jahanam, lalu disetrikakan ke dahi, lambung, dan punggung mereka (HR. Muslim).

Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya mengumpulkan banyak hadits dalam bab ini untuk menegaskan bahwa zakat bukan perkara ringan. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya — semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

Hikmahnya: Para salaf sangat takut terhadap ancaman ini. Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata bahwa zakat adalah ujian bagi kejujuran seorang hamba terhadap hartanya. Fudail bin 'Iyadh mengingatkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi penyesalan di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat tepat waktu — jangan menunda atau mengurangi kadar yang wajib.
  2. Sadari bahwa harta adalah amanah — Allah memberi harta sebagai ujian, dan zakat adalah hak yang harus dikeluarkan.
  3. Hitung zakat dengan cermat — baik zakat mal, emas, perak, perdagangan, maupun hasil pertanian.
  4. Jangan merasa berat — karena yang ditahan justru akan menjadi azab di akhirat.
  5. Bertaubat jika pernah menahan zakat — dan tunaikan kewajiban yang tertunda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?