Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2481 tentang Ancaman bagi penolak zakat di hari kiamat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Harta yang tidak dizakati akan menjadi saksi dan musuh bagi pemiliknya di Hari Kiamat, berubah wujud menjadi seekor ular besar yang ganas dan akan melilit serta menggigitnya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga pembersih harta dan jiwa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ سَهْلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ الَّذِي لاَ يُؤَدِّي زَكَاةَ مَالِهِ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ - قَالَ - فَيَلْتَزِمُهُ أَوْ يُطَوِّقُهُ - قَالَ - يَقُولُ أَنَا كَنْزُكَ أَنَا كَنْزُكَ "

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1403) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Lafazh yang Anda sebutkan adalah lafazh An-Nasa'i.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat. Beliau menukil perkataan Sa'id bin Jubair dan lainnya bahwa "menyimpan" (kanz) di sini adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Ini dikuatkan oleh hadits yang sedang kita bahas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Syuja' Aqra'" (شجاع أقرع)

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (7/36) menjelaskan bahwa asy-syuja' adalah ular jantan yang besar dan berbisa. Adapun al-aqra' artinya botak, yaitu ular yang rambut/garis di kepalanya telah hilang karena banyaknya racun. Ini adalah jenis ular yang paling ganas dan berbahaya.

2. Makna "Zabibatani" (زبيبتان)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/330) menjelaskan bahwa az-zabibatani adalah dua titik hitam atau dua tanduk kecil di atas kedua mata ular tersebut. Ini adalah ciri khas ular yang sangat berbisa dan mematikan.

3. Makna "Yaltazimuhu au Yuthawwiqahu"

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa maknanya adalah ular tersebut akan melilit dan memeluk orang itu, lalu menggigitnya. Ini adalah bentuk balasan yang setimpal—sebagaimana ia dahulu "memeluk" erat hartanya dan enggan mengeluarkan hak Allah, maka di akhirat hartanya yang berubah menjadi ular akan memeluk dan melilitnya.

4. Makna "Ana Kanzuka" (Aku adalah simpananmu)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa ular itu berkata: "Aku adalah harta simpananmu yang dahulu engkau cintai dan engkau kumpulkan, tetapi engkau tidak menunaikan hak Allah padanya. Sekarang aku menjadi musuhmu." Ini adalah teguran yang sangat pedih.

5. Hikmah di Balik Bentuk Balasan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa balasan di akhirat selalu setimpal dengan amalan di dunia. Orang yang kikir terhadap hartanya akan dihadapkan dengan hartanya dalam bentuk yang paling menakutkan. Ini menunjukkan keadilan Allah yang Maha Bijaksana.

6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Harta yang Wajib Dizakati

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis harta yang wajib dizakati, namun mereka sepakat bahwa emas, perak, dan uang yang mencapai nishab (batas minimal) dan haul (satu tahun) wajib dizakati. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—semuanya sepakat dalam hal ini. Adapun harta dagangan, Imam asy-Syafi'i dan jumhur ulama mewajibkan zakatnya jika mencapai nishab dan haul.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang Allah berikan harta lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada Hari Kiamat hartanya akan dijadikan seekor ular jantan yang botak yang memiliki dua titik hitam di atas matanya. Ular itu akan melilitnya pada Hari Kiamat, lalu menggigitnya dengan kedua rahangnya seraya berkata: 'Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.'" (HR. Al-Bukhari no. 1403)

Kemudian Nabi ﷺ membacakan firman Allah:

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada Hari Kiamat." (QS. Ali 'Imran [3]: 180)

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini dan hadits di atas saling menguatkan, bahwa orang yang menahan zakat akan dihukum dengan hartanya sendiri di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat ketika harta telah mencapai nishab dan haul, jangan ditunda-tunda.
  2. Niatkan zakat sebagai ibadah, bukan sekadar kewajiban administratif, agar hati menjadi ikhlas.
  3. Jangan menganggap zakat mengurangi harta, karena justru zakat membersihkan dan menumbuhkan berkah harta.
  4. Perbanyak sedekah sunnah setelah zakat wajib, sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
  5. Ajarkan keluarga tentang zakat, agar mereka tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang hak harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.