Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2480 tentang Zakat wajib atas perhiasan emas yang dipakai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat tentang seorang wanita yang datang kepada Nabi ﷺ dengan putrinya yang memakai dua gelang (masakatain) dari emas. Riwayat ini dalam Sunan An-Nasa'i disebutkan secara mursal (terputus sanadnya di tingkat sahabat, karena 'Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya, namun ada perbedaan dalam penyampaiannya). Hadits ini berkaitan dengan kewajiban zakat pada perhiasan emas yang dipakai wanita. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah tetap wajib zakat pada emas yang mencapai nishab, meskipun dipakai sebagai perhiasan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama termasuk Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. At-Taubah [9]: 34-35

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ۝ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka): Inilah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ

"Tidaklah seseorang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggungnya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat di atas menunjukkan ancaman bagi orang yang menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya. Adapun mengenai perhiasan wanita, para ulama berbeda pendapat, dan ini akan dijelaskan lebih lanjut.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Perhiasan. Dalam sanadnya terdapat 'Amr bin Shu'aib yang meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash). Para ulama hadits berbeda pendapat tentang kualitas riwayat 'Amr bin Shu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Sebagian menganggapnya hasan (baik), sebagian lagi menganggapnya dha'if (lemah) karena dianggap mursal — artinya ada kemungkinan terputus antara 'Amr bin Shu'aib dengan kakeknya.

Dalam riwayat yang disampaikan, disebutkan bahwa seorang wanita datang membawa putrinya yang memakai dua gelang emas. Namun teks hadits ini dalam Sunan An-Nasa'i disebutkan secara ringkas dan mursal, artinya tidak lengkap penyampaiannya dari Nabi ﷺ. Riwayat yang lebih lengkap terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di mana Nabi ﷺ bertanya kepada wanita tersebut: "Apakah engkau menunaikan zakatnya?" Wanita itu menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apakah engkau suka jika Allah mengenakan gelang dari api neraka kepadamu pada hari kiamat?" Maka wanita itu melepaskan kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi ﷺ seraya berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya."

Pendapat Ulama tentang Zakat Perhiasan:

  1. Pendapat pertama: Wajib zakat pada perhiasan emas dan perak yang dipakai. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalilnya adalah keumuman ayat tentang zakat emas dan perak, serta hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan wanita tersebut untuk membayar zakat gelangnya.
  2. Pendapat kedua: Tidak wajib zakat pada perhiasan yang dipakai (bukan untuk disimpan/diperdagangkan). Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalih bahwa perhiasan yang dipakai termasuk kebutuhan dan bukan harta yang berkembang (tidak untuk diperdagangkan), sehingga tidak terkena zakat.

Pendapat yang lebih kuat:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah tetap wajib zakat pada perhiasan emas dan perak yang mencapai nishab, baik dipakai maupun disimpan. Alasannya:

  • Keumuman firman Allah tentang zakat emas dan perak.
  • Hadits yang memerintahkan wanita tersebut membayar zakat gelangnya — dan hadits ini shahih menurut Syaikh Al-Albani.
  • Karena emas dan perak adalah harta yang berkembang nilainya, dan zakat diwajibkan padanya secara umum.

Namun perlu dicatat: jika perhiasan tersebut tidak mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak), maka tidak wajib zakat. Dan jika perhiasan itu adalah untuk dipakai secara wajar (bukan berlebihan), maka tetap wajib zakatnya menurut pendapat yang kuat ini, namun tidak ada dosa dalam memakainya selama tidak berlebihan dan tidak meniru gaya orang kafir.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash), beliau berkata:

> "Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ bersama putrinya. Di tangan putrinya terdapat dua gelang emas yang tebal. Maka Rasulullah ﷺ bertanya: 'Apakah engkau menunaikan zakatnya?' Wanita itu menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah engkau suka jika Allah mengenakan dua gelang dari api neraka kepadamu pada hari kiamat?' Maka wanita itu melepaskan kedua gelang tersebut dan menyerahkannya kepada Nabi ﷺ seraya berkata: 'Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.'" (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Hikmah dari kisah ini:

Betapa lembutnya cara Nabi ﷺ menasihati. Beliau tidak langsung menghardik, tetapi bertanya dengan pertanyaan yang menyentuh hati: "Apakah engkau suka jika Allah mengenakan gelang dari api neraka?" Pertanyaan ini membuat wanita tersebut tersadar dan segera bertobat dengan menyerahkan gelangnya. Ini mengajarkan kita bahwa dalam berdakwah dan menasihati, kita harus menggunakan cara yang bijak, menyentuh hati, dan tidak kasar. Juga mengajarkan bahwa harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya, dan kita harus menunaikannya dengan ikhlas.

Kesimpulan Praktis

  1. Perhiasan emas dan perak yang mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak) wajib dizakati — baik dipakai maupun disimpan, menurut pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil.
  2. Zakatnya adalah 2,5% dari nilai perhiasan tersebut setiap tahun, jika mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
  3. Jika perhiasan tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat.
  4. Niatkan membayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, sebagaimana firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)
  5. Jangan menunda-nunda membayar zakat ketika sudah sampai haulnya, karena ini adalah hak Allah yang harus ditunaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?