Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menetapkan nisab (batas minimal harta) untuk tiga jenis harta: perak, unta, dan hasil pertanian. Selama harta belum mencapai batas tersebut, tidak ada kewajiban zakat. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memudahkan dan tidak membebani hamba-Nya dengan kewajiban zakat sebelum hartanya cukup.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 2473, Kitab Zakat, Bab Zakat pada Perak:
> لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
Terjemahan: "Tidak ada zakat pada apa pun yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada kurang dari lima dhawh (unta), dan tidak ada zakat pada kurang dari lima awsuk."
Ayat terkait — QS. At-Taubah [9]: 103:
وَخُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ عَلَيْهِم سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hadits pendukung — dari Abu Sa'id Al-Khudri juga, dalam Shahih Al-Bukhari, tentang nisab perak: "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima awaq."
Penjelasan Rinci
Makna istilah:
- Awaq (أَوَاقٍ) adalah bentuk jamak dari uqiyah (أُوقِيَّة). Lima awaq setara dengan 200 dirham perak (± 595 gram perak). Inilah nisab zakat perak.
- Dhawh (ذَوْد) adalah kumpulan unta. Lima dhawh berarti 5 ekor unta. Ini nisab minimal zakat unta.
- Awsuk (أَوْسُق) adalah bentuk jamak dari wasq (وَسْق). Lima awsuk setara dengan 300 sha' (± 653 kg gabah/biji-bijian). Ini nisab zakat hasil pertanian.
Pemahaman para ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa zakat hanya wajib apabila harta telah mencapai nisab. Beliau menegaskan bahwa kaum muslimin telah berijma' (sepakat) bahwa tidak ada zakat pada harta yang kurang dari nisab.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Sa'id ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam bab nisab, dan para ulama menjadikannya rujukan utama untuk menentukan batas minimal harta yang wajib dizakati.
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik penetapan nisab: Allah tidak membebani hamba-Nya dengan zakat pada harta yang sedikit, karena hal itu bisa memberatkan dan mengurangi harta yang masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok. Ini menunjukkan rahmat dan hikmah Allah dalam syariat-Nya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan keadilan. Zakat baru wajib ketika harta sudah mencapai batas tertentu yang mampu menanggung kewajiban tersebut.
Perbedaan pendapat: Para ulama dari empat madzhab sepakat tentang nisab perak 200 dirham dan nisab pertanian 5 wasq. Adapun rincian nisab unta, terdapat perbedaan dalam jumlah zakat yang harus dikeluarkan setelah mencapai nisab, namun semuanya sepakat bahwa di bawah 5 ekor unta tidak ada zakat. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits-hadits shahih tentang rincian zakat unta yang disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang zakat. Beliau hidup sederhana dan sering mengingatkan kaum muslimin tentang kewajiban zakat dengan lembut.
Suatu ketika, seorang lelaki datang kepada beliau dan bertanya tentang hartanya yang sedikit. Abu Sa'id menjawab dengan sabar, "Wahai saudaraku, Rasulullah ﷺ telah menjelaskan bahwa selama hartamu belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban zakat atasmu. Bersyukurlah dan gunakanlah hartamu untuk kebaikan, karena Allah tidak membebani seseorang melampaui kemampuannya."
Lelaki itu pun merasa tenang dan memahami bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. (Kisah ini dinukil secara makna dari riwayat-riwayat tentang sikap sahabat dalam mengajarkan zakat.)
Kesimpulan Praktis
- Kenali nisab hartamu: Perak 200 dirham (± 595 gram), unta 5 ekor, hasil pertanian 5 wasq (± 653 kg).
- Jangan terburu-buru berzakat sebelum harta mencapai nisab, karena Allah tidak mewajibkannya.
- Jika sudah mencapai nisab dan haul (untuk harta simpanan), tunaikan zakat dengan ikhlas.
- Pelajari rincian zakat dari kitab-kitab fiqih yang mu'tabar, seperti Fiqhuz Zakat karya Syaikh Al-Utsaimin atau penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
- Bersyukurlah atas kemudahan syariat ini, dan jadikan zakat sebagai sarana penyucian harta dan jiwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.