Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim terhadap budak (hamba sahaya) yang ia miliki untuk pelayanan dan keperluan pribadinya, dan juga tidak ada zakat pada kuda yang ia miliki untuk dikendarai dan keperluan perang. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok dan penunjang kehidupan sehari-hari tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ "
Terjemahan: "Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) bagi seorang muslim atas budaknya dan tidak pula atas kudanya." (HR. An-Nasa'i no. 2471)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang berbeda, dengan lafaz yang semakna. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Az-Zakat, Bab Zakat Ar-Riqab (HR. Al-Bukhari no. 1463), dan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Kitab Az-Zakat, Bab La Zakata 'Alal Muslim fi 'Abdihi wa Farasihi (HR. Muslim no. 982).
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan perintah zakat secara umum, namun ketentuan detail mengenai harta apa saja yang wajib dizakati dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ, termasuk hadits yang sedang kita bahas ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada budak yang dimiliki untuk keperluan pelayanan pribadi (qinn) dan tidak pula pada kuda yang digunakan untuk dikendarai atau keperluan perang. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan kita:
1. Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (7/38): Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tidak adanya zakat pada budak yang dimiliki untuk pelayanan (khidmah) dan tidak pula pada kuda yang digunakan untuk dikendarai. Adapun jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan (dijadikan barang dagangan), maka zakatnya mengikuti hukum barang dagangan, karena yang menjadi 'illah (alasan hukum) adalah niat perdagangan, bukan zat barangnya.
2. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/325): Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak ada zakat pada budak yang dimiliki untuk pelayanan dan kuda yang digunakan untuk dikendarai. Namun beliau juga menjelaskan bahwa jika keduanya diperjualbelikan, maka zakatnya mengikuti hukum barang dagangan menurut jumhur ulama.
3. Penjelasan Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm: Beliau berpendapat bahwa tidak ada zakat pada budak dan kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi, karena keduanya termasuk harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok (qunyah) dan bukan harta yang berkembang (nama'). Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan bisa bertambah, seperti emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak yang digembalakan, dan barang dagangan.
4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (6/80): Beliau menjelaskan bahwa hikmah dari tidak adanya zakat pada budak dan kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi adalah karena zakat itu diambil dari harta yang berkembang dan bisa bertambah. Adapun budak dan kuda yang digunakan untuk pelayanan dan keperluan sehari-hari bukanlah harta yang berkembang, melainkan harta yang justru membutuhkan biaya perawatan dan pemberian makan.
5. Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Manhajus Salikin: Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan dalam zakat, bahwa tidak ada zakat pada budak dan kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi. Namun jika keduanya diperdagangkan, maka wajib dizakati sebagai barang dagangan.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama:
Meskipun mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa tidak ada zakat pada budak dan kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi, namun terdapat perbedaan pendapat mengenai kuda yang digembalakan (bukan untuk dikendarai):
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kuda yang digembalakan (sa'imah) wajib dizakati jika mencapai nishab, yaitu jika jumlahnya banyak dan digembalakan di padang rumput. Ini berdasarkan keumuman firman Allah tentang zakat hewan ternak.
- Jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) berpendapat bahwa tidak ada zakat pada kuda sama sekali, baik yang digembalakan maupun yang digunakan untuk dikendarai. Ini berdasarkan hadits yang sedang kita bahas, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan antara kuda yang digembalakan dengan yang tidak.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena hadits ini bersifat umum dan tegas: "Tidak ada kewajiban sedekah bagi seorang muslim atas budaknya dan tidak pula atas kudanya." Hadits ini tidak membedakan antara kuda yang digembalakan dengan yang tidak. Adapun hadits-hadits lain yang menyebutkan zakat pada kuda, menurut para ulama, kedudukannya lemah atau tidak sampai derajat shahih.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"خَيْرُ مَالِ الْمَرْءِ شَاةٌ مَأْسُورَةٌ، وَشَاةٌ مَأْسُورَةٌ، وَشَاةٌ مَأْسُورَةٌ"
"Sebaik-baik harta seseorang adalah kambing yang digembalakan, kambing yang digembalakan, kambing yang digembalakan." (HR. Al-Bukhari no. 1463)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sebaik-baik harta seseorang adalah kambing yang digembalakan di puncak gunung dan tempat turunnya hujan, ia lari membawa agamanya dari fitnah."
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan hamba dan memberikan keringanan dalam urusan zakat. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan mencapai nishab, bukan pada harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Ini adalah rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Tidak ada zakat pada budak yang dimiliki untuk keperluan pelayanan pribadi (pembantu rumah tangga, sopir, dll), karena ia bukan harta yang berkembang.
- Tidak ada zakat pada kuda yang digunakan untuk dikendarai atau keperluan perang, karena ia termasuk harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok.
- Jika budak atau kuda tersebut diperdagangkan, maka wajib dizakati sebagai barang dagangan, karena yang menjadi pertimbangan adalah niat dan tujuan kepemilikannya.
- Hikmah dari keringanan ini adalah bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan bisa bertambah, bukan pada harta yang justru membutuhkan biaya perawatan.
- Prinsip umum dalam zakat adalah keringanan dan kemudahan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.