Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2468 tentang Bab Zakat pada Kuda

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat atas budak yang dimiliki untuk pelayanan pribadi dan kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi (seperti tunggangan atau pekerjaan). Hukum ini merupakan keringanan dari Allah bagi pemiliknya, karena budak dan kuda pada masa itu termasuk harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok, bukan untuk diperdagangkan. Namun, jika kuda atau budak tersebut diperjualbelikan sebagai barang dagangan, maka wajib dizakati sebagai zakat perdagangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban zakat secara umum, namun hadits Nabi ﷺ menjelaskan pengecualian untuk jenis harta tertentu.

Hadits:

Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Sunan An-Nasa'i no. 2468, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1463) dan Muslim (no. 982) dengan redaksi yang semakna. Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang Muslim atas budaknya dan kudanya."

Penjelasan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi (tunggangan, pekerjaan) tidak wajib dizakati. Namun jika kuda tersebut diperdagangkan, maka termasuk zakat tijarah (perdagangan).

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (7/42) menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa kuda yang tidak untuk diperdagangkan tidak ada zakatnya, berdasarkan hadits ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' (6/92) menjelaskan bahwa budak dan kuda pada masa Nabi ﷺ termasuk harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok (pelayanan dan tunggangan), sehingga tidak termasuk harta yang berkembang (nama') yang menjadi syarat wajib zakat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pengecualian zakat untuk dua jenis harta: budak (abid) dan kuda (khail). Untuk memahami hukum ini secara mendalam, perlu diperhatikan beberapa aspek:

1. Makna "Budak" dalam Hadits

Budak yang dimaksud adalah budak yang dimiliki untuk pelayanan pribadi (qinn), bukan budak yang diperdagangkan. Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H) dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki budak untuk dijual (sebagai barang dagangan), maka wajib dizakati sebagai zakat perdagangan jika telah mencapai nishab dan haul.

2. Makna "Kuda" dalam Hadits

Kuda yang dimaksud adalah kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti tunggangan, perang, atau pekerjaan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Az-Zakat bab "Zakat pada Kuda" bahwa para sahabat tidak mewajibkan zakat pada kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi.

3. Pengecualian untuk Kuda yang Diperdagangkan

Para ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa jika kuda tersebut diperjualbelikan sebagai barang dagangan, maka wajib dizakati sebagai zakat perdagangan. Ini berdasarkan keumuman dalil zakat perdagangan dan tidak ada dalil yang mengecualikannya.

4. Hikmah Pengecualian

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa hikmah pengecualian ini adalah karena budak dan kuda termasuk harta yang tidak berkembang (tidak menghasilkan keuntungan secara langsung) dan digunakan untuk kebutuhan pokok pemiliknya. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang (nama') seperti emas, perak, ternak yang digembalakan, dan hasil pertanian.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpegang pada zhahir hadits bahwa tidak ada zakat pada kuda dan budak. Sementara itu, Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa kuda yang digembalakan (sa'imah) wajib dizakati jika mencapai nishab, berdasarkan qiyas dengan unta, sapi, dan kambing. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur karena hadits ini bersifat khusus (takhshish) yang mengecualikan kuda dari keumuman zakat hewan ternak.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ pernah melewati seorang laki-laki yang memiliki beberapa ekor kuda. Lalu beliau bersabda: 'Tidak ada kewajiban zakat atas kuda-kuda ini, kecuali jika pemiliknya menghendaki untuk bersedekah secara sukarela.'" (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Kisah ini menunjukkan bahwa keringanan ini bukan berarti kuda tidak bernilai, tetapi karena syariat ingin meringankan beban pemilik kuda yang menggunakannya untuk keperluan hidup. Namun, jika pemiliknya ingin bersedekah secara sukarela, itu lebih utama.

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya memahami bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang jelas-jelas produktif dan berkembang. Ini adalah rahmat dari Allah agar umat Islam tidak terbebani dengan kewajiban yang memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Kuda untuk keperluan pribadi (tunggangan, pekerjaan, perang) tidak wajib dizakati, berdasarkan hadits ini.
  2. Budak untuk pelayanan pribadi tidak wajib dizakati.
  3. Jika kuda atau budak diperdagangkan, maka wajib dizakati sebagai zakat perdagangan jika telah mencapai nishab dan haul.
  4. Hukum ini adalah keringanan dari Allah, bukan berarti kuda dan budak tidak bernilai.
  5. Bersedekah sukarela atas kuda atau budak tetap dianjurkan sebagai bentuk kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.