Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, dan berstatus daif (lemah) menurut penilaian para ulama hadits. Isinya menceritakan seorang lelaki yang mengeluh kepada Nabi ﷺ karena hampir dibunuh akibat seekor kambing dari harta sedekah/zakat. Nabi ﷺ menjawab bahwa beliau tidak akan mengambilnya seandainya bukan karena kebutuhan orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin. Hadits ini menyentuh tema pentingnya keadilan dalam pengelolaan zakat dan larangan berlebihan dalam menuntut hak.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda tentang seorang yang mengambil harta zakat secara tidak berhak — bahwa ia akan datang pada hari kiamat dengan apa yang diambilnya dalam keadaan yang menghinakan. Ini menunjukkan kerasnya ancaman mengambil harta zakat tanpa hak.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau sendiri memiliki metode ketat dalam menilai perawi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab-bab zakat dan adab para amil zakat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas siyasah syar'iyyah Nabi ﷺ dalam mengelola zakat.
---
Penjelasan Rinci
Sanad hadits ini:
An-Nasa'i → Amru bin Mansur & Mahmud bin Ghailan → Abu Nu'aim (Al-Fadhl bin Dukain) → Sufyan (ats-Tsauri) → Ibrahim bin Maysarah → Utsman bin Abdullah bin Al-Aswad → Abdullah bin Hilal ats-Tsaqafi.
Status hadits:
Hadits ini dinilai daif oleh para ulama hadits. Di antara penyebabnya adalah keadaan perawi Abdullah bin Hilal ats-Tsaqafi yang tidak dikenal (majhul) menurut penilaian Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Taqribut Tahdzib, dan Adz-Dzahabi dalam Mizanul I'tidal. Karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil pokok dalam masalah hukum, meskipun maknanya masih bisa diambil sebagai pelajaran umum.
Makna kandungan hadits:
Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ mengadukan bahwa ia hampir dibunuh karena seekor kambing dari harta sedekah. Ini menggambarkan situasi di mana seseorang — kemungkinan seorang amil zakat atau pihak yang berselisih mengenai harta zakat — menghadapi ancaman pembunuhan akibat perselisihan harta zakat.
Nabi ﷺ menjawab: "Seandainya tidak diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin, aku tidak akan mengambilnya."
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sebagai pemimpin berhak mengelola zakat, namun beliau menegaskan bahwa pengambilan harta tersebut semata-mata untuk kemaslahatan para fakir Muhajirin yang membutuhkan. Ini menunjukkan:
- Zakat adalah hak fakir miskin, bukan hak amil atau penguasa untuk memperkaya diri.
- Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam mengambil harta rakyat, bahkan beliau menyatakan seandainya bukan karena kebutuhan mendesak, beliau tidak akan mengambilnya.
- Peringatan bagi para amil zakat agar tidak berlebihan atau menzalimi pemilik harta.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kebijakan Nabi ﷺ dalam zakat selalu berbasis keadilan dan kemaslahatan, bukan kekuasaan. Beliau tidak pernah mengambil harta zakat untuk kepentingan pribadi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas bab-bab zakat menyebutkan bahwa para ulama sepakat zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan yang disebut dalam QS. At-Taubah [9]: 60, dan tidak boleh disalahgunakan.
Catatan tentang status daif:
Karena hadits ini daif, maka ia tidak bisa dijadikan landasan hukum mandiri. Namun maknanya sejalan dengan prinsip-prinsip umum zakat yang sudah tetap dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil dan Silsilah Ahadits adh-Dha'ifah memasukkan hadits ini dalam kategori lemah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah hukum.
---
Story Telling
Dikisahkan dalam Sirah bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat Muhajirin di Madinah hidup dalam kondisi yang sangat sederhana. Banyak dari mereka yang hijrah meninggalkan seluruh harta di Makkah. Zakat menjadi salah satu penopang utama kehidupan mereka.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi kaum Muhajirin yang miskin. Beliau mengatur pembagian zakat dengan penuh keadilan, dan tidak pernah mengambil sedikit pun untuk dirinya atau keluarganya dari harta zakat.
Suatu ketika, ada perselisihan mengenai harta zakat yang hampir menimbulkan pertumpahan darah. Nabi ﷺ menegaskan bahwa harta itu bukan untuk beliau, melainkan untuk mereka yang membutuhkan. Ini menunjukkan betapa besar amanah beliau dalam mengelola harta umat.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits-hadits shahih tentang kezuhudan Nabi ﷺ terhadap harta zakat, menegaskan bahwa beliau tidak pernah menyentuh harta zakat untuk kepentingan pribadi.
---
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah hak fakir miskin — wajib disalurkan kepada delapan golongan yang disebut QS. At-Taubah [9]: 60.
- Para amil zakat harus amanah — tidak boleh mengambil lebih dari haknya, tidak boleh menzalimi pemilik harta.
- Hadits ini daif — tidak dijadikan dalil hukum, tetapi maknanya sejalan dengan prinsip zakat yang shahih.
- Hindari ghuluw dan kezaliman dalam menuntut hak, sebagaimana Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam mengambil harta umat.
- Rujuk kepada ulama terpercaya untuk masalah zakat yang spesifik, karena ini menyangkut hak orang banyak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.