Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab yang mulia dalam bermuamalah dengan petugas zakat (amil). Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kita berusaha membuat petugas zakat merasa senang dan ridha, meskipun mereka mungkin bersikap kurang adil dalam penilaiannya. Ini bukan berarti kita diam terhadap kezaliman, tetapi ini adalah pelajaran tentang keutamaan menahan diri, tidak berdebat, dan menjaga keharmonisan dalam urusan harta yang merupakan hak Allah. Sikap Jarir radhiyallahu 'anhu yang langsung mengamalkannya menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat menaati perintah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Jika Melebihi dalam Zakat", nomor 2460, dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki kaitan dengan firman Allah Ta'ala tentang kewajiban zakat dan siapa saja yang berhak menerimanya. Di antaranya adalah firman Allah:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Juga firman Allah tentang golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah para amil (petugas zakat):
QS. At-Taubah [9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa Allah memerintahkan Nabi ﷺ untuk mengambil zakat dari harta kaum muslimin, dan ini menunjukkan bahwa zakat adalah hak yang wajib ditunaikan. Adapun para amil, mereka adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengurus zakat, dan mereka berhak mendapatkan bagian darinya sebagai upah atas pekerjaan mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu. Beliau menceritakan bahwa ada sekelompok orang Arab Badui yang datang mengadu kepada Nabi ﷺ. Mereka mengeluhkan bahwa para petugas zakat yang datang kepada mereka berbuat zalim, yaitu mungkin mengambil lebih dari kewajiban atau bersikap kasar dalam menagih.
Menariknya, Nabi ﷺ tidak menjawab keluhan mereka dengan cara yang mereka duga. Beliau tidak berkata, "Akan aku pecat petugas itu," atau "Akan aku hukum dia." Sebaliknya, beliau bersabda: "Buatlah petugas zakatmu senang." Mereka mengulangi keluhan yang sama, dan beliau memberikan jawaban yang sama sebanyak tiga kali.
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah dari jawaban Nabi ﷺ ini:
- Menjaga kemaslahatan umum. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Humaid As-Sa'idi tentang kisah pengangkatan seorang amil zakat. Dalam riwayat itu, Nabi ﷺ bersabda bahwa barang siapa yang kami pekerjakan untuk suatu tugas, maka ia boleh mengambil upah yang wajar, dan apa yang lebih dari itu adalah kecurangan yang akan dituntut pada hari kiamat. Ini menunjukkan bahwa tugas amil zakat adalah tugas yang berat dan mulia, dan umat Islam diperintahkan untuk bekerja sama dengan mereka dalam kebaikan.
- Menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran agar seseorang tidak terlalu memperdebatkan hal-hal yang bersifat ijtihad dalam pengambilan zakat, selama tidak sampai pada kezaliman yang nyata dan melanggar syariat. Jika ada kezaliman yang nyata, maka itu harus dilaporkan kepada pemerintah atau pihak yang berwenang.
- Keutamaan berprasangka baik dan menjaga hati. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan sikap lapang dada dan tidak mempersempit urusan yang sebenarnya bisa dimaklumi. Para amil zakat adalah orang-orang yang bekerja untuk kepentingan umat, dan mereka berhak mendapatkan penghargaan serta kerja sama yang baik.
- Pelajaran tentang adab menasihati penguasa atau pejabat. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan agar seorang muslim bersikap bijaksana dalam menghadapi petugas yang mungkin kurang adil. Jika kezalimannya masih dalam batas yang bisa ditoleransi dan tidak melanggar ketentuan syariat secara jelas, maka lebih utama untuk bersabar dan berusaha menyenangkan hatinya. Namun, jika kezalimannya sudah melampaui batas, maka wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
- Sikap Jarir radhiyallahu 'anhu. Yang paling menakjubkan dalam hadits ini adalah komitmen Jarir. Beliau berkata: "Tidak ada petugas zakat yang meninggalkan saya, sejak saya mendengar ini dari Rasulullah ﷺ, kecuali dia merasa senang dengan saya." Ini adalah bukti nyata bagaimana para sahabat langsung mengamalkan apa yang mereka dengar dari Nabi ﷺ tanpa menunda-nunda.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan hadiah atau sesuatu kepada petugas zakat dengan tujuan menyenangkan hatinya, selama hal itu tidak dimaksudkan untuk menyuap agar kewajiban zakat digugurkan atau dikurangi. Adapun jika tujuannya untuk mempermudah urusan dan menjaga keharmonisan, maka itu diperbolehkan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang seorang sahabat yang menjadi amil zakat, yaitu Ibnu Al-Lutbiyyah. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengutusnya untuk memungut zakat dari suatu kabilah. Ketika ia kembali, ia berkata: "Ini untuk kalian (Baitul Mal), dan ini dihadiahkan kepadaku." Maka Nabi ﷺ naik ke mimbar, memuji Allah, lalu bersabda:
"Apa urusan seorang amil yang aku utus, lalu ia berkata: 'Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan untukku.' Tidakkah ia mau duduk di rumah ayahnya atau ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu darinya (harta zakat) kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di lehernya..."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Humaid As-Sa'idi)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat tegas terhadap para amil zakat yang mengambil hak orang lain. Namun di sisi lain, beliau juga mengajarkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan para amil yang jujur dan tidak mempersulit mereka. Dua hal ini saling melengkapi: amil harus jujur, dan masyarakat harus kooperatif.
Kesimpulan Praktis
- Bekerja samalah dengan petugas zakat. Jika ada petugas zakat yang datang, terimalah dengan baik dan bantulah mereka dalam menjalankan tugasnya, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Jangan mudah berprasangka buruk. Jika ada perbedaan pendapat dalam penilaian zakat, usahakan untuk menyelesaikannya dengan cara yang baik dan lapang dada.
- Laporkan kezaliman yang nyata. Jika petugas zakat benar-benar berbuat zalim yang melampaui batas, maka wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang, bukan main hakim sendiri.
- Teladani sikap Jarir. Jadilah orang yang mudah diajak bekerja sama dalam kebaikan, sehingga orang-orang yang bertugas untuk kemaslahatan umat merasa senang dan terbantu.
- Niatkan semua untuk Allah. Baik membayar zakat maupun menerima zakat, niatkanlah untuk menunaikan hak Allah dan membantu sesama muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.