Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban zakat pada sapi, yaitu: pada setiap 30 ekor sapi wajib mengeluarkan seekor tabi' (sapi betina berumur 2 tahun), dan pada setiap 40 ekor sapi wajib mengeluarkan seekor musinnah (sapi betina berumur 3 tahun). Hadits ini juga menyebutkan tentang kewajiban jizyah (pajak perlindungan) bagi penduduk Yaman yang telah baligh, yaitu satu dinar atau yang senilai dengannya dari pakaian Ma'afir. Namun, perlu diketahui bahwa sanad hadits ini dinilai da'if (lemah) oleh para ulama hadits karena adanya keterputusan dalam sanadnya, namun maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Mu'adz bin Jabal:
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu'adz ketika mengutusnya ke Yaman:
> "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada tiga puluh ekor sapi, yaitu seekor tabi' (sapi betina umur 2 tahun) atau tabi'ah, dan pada empat puluh ekor sapi, yaitu seekor musinnah (sapi betina umur 3 tahun)." (HR. Abu Dawud no. 1576, At-Tirmidzi no. 623, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Tidak ada kewajiban zakat pada sapi yang kurang dari tiga puluh ekor. Jika telah mencapai tiga puluh ekor, maka padanya ada seekor tabi' (sapi umur 2 tahun) atau tabi'ah. Kemudian jika telah mencapai empat puluh ekor, maka padanya ada seekor musinnah (sapi umur 3 tahun)." (HR. Al-Bukhari no. 1454)
3. Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Mu'adz ini memiliki beberapa jalur periwayatan, dan sebagiannya shahih. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang kewajiban zakat pada sapi yang mencapai 30 ekor, yaitu mengeluarkan tabi' atau tabi'ah, dan pada 40 ekor mengeluarkan musinnah.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa nishab zakat sapi adalah 30 ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada sapi yang kurang dari 30 ekor berdasarkan hadits Mu'adz yang shahih.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Mu'adz tentang zakat sapi ini shahih secara makna, meskipun ada sebagian jalur yang lemah. Beliau menegaskan bahwa zakat sapi berlaku pada 30 ekor dan 40 ekor sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Penjelasan Rinci
Status Hadits
Hadits yang Anda tanyakan (HR. An-Nasa'i no. 2451) memiliki sanad yang dinilai da'if oleh para ulama hadits. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini da'if karena dalam sanadnya terdapat 'an'anah (periwayatan dengan lafaz "dari") dari Al-A'masy yang dikenal sebagai seorang mudallis (yang menyembunyikan cacat periwayatan), dan ia meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i secara langsung tanpa menyebutkan perantara, padahal ia tidak mendengar langsung darinya.
Namun, perlu dipahami bahwa kelemahan sanad ini tidak berarti isi hadits ditolak seluruhnya, karena maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lainnya yang semakna, terutama hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang dinilai shahih oleh para ulama.
Kandungan Hadits
Hadits ini mengandung tiga hal penting:
1. Zakat Sapi
Rasulullah ﷺ memerintahkan Mu'adz untuk mengambil zakat dari sapi dengan ketentuan:
- Setiap 30 ekor sapi: wajib mengeluarkan 1 ekor tabi' (sapi betina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3)
- Setiap 40 ekor sapi: wajib mengeluarkan 1 ekor musinnah (sapi betina yang telah berumur 3 tahun dan masuk tahun ke-4)
Ini sesuai dengan ijma' para ulama. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan ulama lainnya menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban ini.
Untuk sapi yang jumlahnya antara 30-39 ekor, zakatnya tetap 1 ekor tabi'. Jika mencapai 40 ekor, zakatnya menjadi 1 ekor musinnah. Jika mencapai 60 ekor, maka zakatnya 2 ekor tabi' (karena 60 = 30 + 30). Jika mencapai 70 ekor, maka zakatnya 1 ekor tabi' + 1 ekor musinnah (karena 70 = 30 + 40). Demikian seterusnya, dihitung berdasarkan kelipatan 30 dan 40.
2. Jizyah bagi Penduduk Yaman
Rasulullah ﷺ juga memerintahkan Mu'adz untuk mengambil dari setiap orang yang telah baligh (dewasa) satu dinar atau yang senilai dengannya dari pakaian Ma'afir (kain buatan Yaman). Ini adalah ketentuan jizyah (pajak perlindungan) bagi penduduk non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam.
3. Hikmah Pensyariatan Zakat
Zakat sapi ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kepentingan orang miskin dan mustahik. Sapi merupakan harta yang berkembang dan bermanfaat bagi manusia, sehingga Allah mewajibkan zakat padanya untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama sepakat tentang nishab zakat sapi ini. Namun, ada perbedaan pendapat dalam beberapa detail:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika sapi mencapai 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah. Jika mencapai 60 ekor, zakatnya 2 ekor tabi'. Pendapat ini sesuai dengan hadits.
- Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat sama dengan pendapat jumhur, yaitu sesuai dengan ketentuan hadits di atas.
Perbedaan yang ada hanya pada kasus-kasus tertentu seperti sapi yang jumlahnya 50 ekor (antara 40-60), di mana para ulama berbeda pendapat apakah zakatnya tetap 1 musinnah atau ada tambahan. Namun pendapat yang kuat adalah tetap 1 musinnah, karena tidak ada dalil yang mewajibkan tambahan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau memberikan wasiat yang sangat berharga. Di antara isi wasiatnya, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Wahai Mu'adz, sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhinya, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka mematuhinya, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka..." (HR. Al-Bukhari no. 1496, Muslim no. 19)
Mu'adz bin Jabal adalah seorang sahabat yang sangat alim dan dipercaya oleh Rasulullah ﷺ untuk menjadi gubernur dan pengajar di Yaman. Ketika Rasulullah ﷺ wafat, Mu'adz kembali ke Madinah dan kemudian diutus oleh Abu Bakar untuk berperang di Syam. Beliau wafat di Syam karena terkena wabah tha'un pada tahun 18 H.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk harta. Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana pembersih harta dan jiwa, serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Kesimpulan Praktis
- Zakat sapi wajib bagi yang memiliki sapi yang mencapai nishab, yaitu 30 ekor.
- Ketentuan zakat sapi:
- 30 ekor: 1 ekor tabi' (sapi betina umur 2 tahun)
- 40 ekor: 1 ekor musinnah (sapi betina umur 3 tahun)
- 60 ekor: 2 ekor tabi'
- 70 ekor: 1 ekor tabi' + 1 ekor musinnah
- Demikian seterusnya, dihitung berdasarkan kelipatan 30 dan 40.
- Sapi yang kurang dari 30 ekor tidak wajib zakat, kecuali jika digabung dengan harta lain yang mencapai nishab.
- Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan ikhlas karena Allah, dan merupakan salah satu rukun Islam yang agung.
- Hadits ini juga mengajarkan tentang kewajiban negara Islam untuk melindungi penduduk non-Muslim dengan mengambil jizyah dari mereka, sebagai bentuk keadilan dan perlindungan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.