Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2448 tentang Ancaman bagi yang tidak menunaikan zakat hewan ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya menahan hak zakat harta ternak (unta dan kambing). Harta yang tidak dizakati akan menjadi saksi dan alat penyiksa bagi pemiliknya di Hari Kiamat. Hadits ini mengajarkan bahwa harta kita memiliki hak yang harus ditunaikan, dan menahannya adalah dosa besar yang konsekuensinya sangat berat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih."

(QS. At-Taubah [9]: 34)

Hadits:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2448) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1402) dan Imam Muslim (no. 987) dengan redaksi yang semakna.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kerasnya ancaman bagi orang yang menahan zakat ternaknya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin juga menekankan bahwa hadits ini adalah peringatan agar kaum muslimin tidak meremehkan zakat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hakikat Harta yang Tidak Dizakati

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menjadi "penyakit" bagi pemiliknya di akhirat. Binatang ternak yang dahulu menjadi kesenangan dan kebanggaan pemiliknya di dunia, justru akan menjadi musuh yang menyiksanya di akhirat.

2. Makna "Hak" dalam Hadits

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "hak" yang dimaksud dalam hadits ini adalah zakat yang wajib. Beliau menekankan bahwa zakat bukanlah pemberian yang membuat pemilik harta "rugi", tetapi justru pensucian dan keberkahan bagi hartanya.

3. Penjelasan "Diperah di Atas Air"

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan "dari haknya adalah diperah di atas air" bermakna: pemilik ternak hendaknya tidak pelit memberikan susu kepada orang yang membutuhkan, terutama saat air tersedia dan orang-orang berkumpul. Ini adalah bentuk kedermawanan dan kasih sayang kepada sesama.

4. Gambaran Hari Kiamat

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Syarh al-'Aqidah ath-Thahawiyyah menjelaskan bahwa gambaran unta yang mengerang dan kambing yang mengembik di leher pemiliknya adalah gambaran nyata yang akan terjadi di akhirat. Ini menunjukkan bahwa hewan-hewan tersebut akan dihidupkan kembali dan menjadi saksi atas kelalaian pemiliknya.

5. Harta yang Ditimbun (Kanaz)

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "kanz" (harta yang ditimbun) adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Harta tersebut akan berubah menjadi syuja' aqra' (ular jantan yang sangat berbisa dan kepalanya botak karena banyak racun) yang akan mengejar pemiliknya di akhirat.

6. Sikap Nabi ﷺ

Bagian akhir hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak dapat menolong orang yang lalai dalam zakat, karena beliau telah menyampaikan peringatan ini dengan jelas. Ini menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas amalnya sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak menghafal hadits. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih banyak haditsnya dari Rasulullah ﷺ selain Abu Hurairah." Beliau menghabiskan waktunya bersama Nabi ﷺ dan sangat perhatian terhadap urusan akhirat.

Suatu ketika, Abu Hurairah melihat seorang laki-laki yang memiliki banyak unta tetapi tidak mau mengeluarkan zakatnya. Maka beliau menasihatinya dengan hadits ini, seraya berkata: "Wahai saudaraku, unta-untamu ini akan menjadi saksi atasmu di Hari Kiamat. Jika engkau tidak menunaikan haknya, ia akan menginjakmu dengan kuku-kukunya." Laki-laki itu pun menangis dan segera mengeluarkan zakatnya.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat takut terhadap ancaman Allah ﷻ dan segera memperbaiki diri ketika mendengar peringatan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat atas harta ternak dan harta lainnya ketika telah mencapai nishab dan haul.
  2. Jangan pelit dalam memberikan manfaat harta kepada orang lain, seperti susu bagi yang membutuhkan.
  3. Sadari bahwa harta adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
  4. Jangan menimbun harta tanpa menunaikan hak Allah ﷻ di dalamnya.
  5. Perbanyak sedekah sebagai bentuk syukur atas nikmat harta yang diberikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.