Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa zakat adalah bagian tak terpisahkan dari keislaman, bukan sekadar urusan harta yang bisa ditinggalkan. Abu Bakr ash-Shiddiq رضي الله عنه memahami bahwa syahadat "Laa ilaaha illallah" menuntut konsekuensi berupa menunaikan hak-hak Allah, termasuk shalat dan zakat. Karena itu beliau memerangi orang yang murtad dan menolak zakat, dan Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه akhirnya menyadari bahwa sikap Abu Bakr itu adalah kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 11
وَفَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۚ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Zakat, Bab Pemberi Zakat (no. 2443), dari jalur az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar رضي الله عنهما dengan lafaz serupa.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum
Ketika Rasulullah ﷺ wafat, sebagian kabilah Arab murtad dari Islam. Sebagian dari mereka menolak membayar zakat, meski masih mengaku Islam. Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berargumen dengan hadits Nabi ﷺ: "Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah." Menurut pemahaman Umar, siapa yang sudah mengucapkan syahadat, darah dan hartanya terlindungi.
Abu Bakr رضي الله عنه menjawab dengan pemahaman yang lebih dalam: syahadat bukan hanya ucapan lisan, tetapi komitmen yang menuntut pelaksanaan kewajiban. Karena itu beliau berkata: "Sungguh akan aku perangi siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak yang wajib atas harta."
2. Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa orang yang menolak zakat setelah mengetahuinya wajib diperangi, karena zakat adalah salah satu rukun Islam yang agung. Beliau menegaskan bahwa ucapan "Laa ilaaha illallah" tidak cukup tanpa menunaikan kewajiban-kewajiban yang menyertainya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Abu Bakr memahami hadits "kecuali dengan haknya" (إِلَّا بِحَقِّهِ) sebagai dalil bahwa darah dan harta seseorang bisa dituntut jika ia meninggalkan kewajiban. Zakat termasuk "hak" yang dimaksud. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Umar awalnya memandang hadits itu secara umum, lalu setelah berdiskusi, Allah membuka hatinya untuk memahami pandangan Abu Bakr.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan syahadat memiliki konsekuensi amal, dan bahwa iman bukan sekadar pengakuan lisan, tetapi keyakinan hati dan amal anggota badan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat QS. At-Taubah [9]: 11 bahwa Allah menjadikan shalat dan zakat sebagai tanda keislaman yang sah, sehingga siapa yang meninggalkannya berarti keluar dari ikatan persaudaraan seiman.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang menolak zakat karena pelit (bukan karena mengingkari kewajibannya) boleh diperangi. Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, mereka yang menolak zakat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir dan boleh diperangi. Adapun yang menolak karena pelit namun masih meyakini kewajibannya, maka menurut jumhur ulama ia tidak kafir, tetapi pemerintah Islam boleh memeranginya sebagai hukuman (ta'zir) hingga ia menunaikan zakat. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa Abu Bakr memerangi mereka karena mereka menggabungkan antara murtad dan menolak zakat, sehingga hukumnya jelas.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa setelah wafatnya Nabi ﷺ, Abu Bakr رضي الله عنه berdiri teguh menghadapi badai riddah (kemurtadan). Umar رضي الله عنه, yang dikenal tegas, justru datang dengan kekhawatiran: bagaimana mungkin memerangi orang yang sudah mengucapkan syahadat?
Abu Bakr menjawab dengan tenang namun tegas: "Demi Allah, jika mereka menahan dariku satu tali (iqal) yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah ﷺ, aku akan memerangi mereka karena menahannya."
Umar رضي الله عنه kemudian berkata: "Demi Allah, tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dada Abu Bakr untuk berperang, dan aku tahu bahwa itu adalah kebenaran."
Hikmah: Keimanan yang benar melahirkan keteguhan dalam menegakkan hak-hak Allah. Abu Bakr mengajarkan bahwa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menuntut kesetiaan pada syariat, bukan kompromi terhadap kemungkaran. Umar mengajarkan adab seorang mukmin: ketika kebenaran tampak, ia segera kembali dan tunduk, bukan bertahan pada pendapatnya.
Kesimpulan Praktis
- Syahadat menuntut konsekuensi amal — mengucapkan Laa ilaaha illallah berarti siap menunaikan hak-hak Allah, termasuk shalat dan zakat.
- Zakat adalah hak harta yang wajib — bukan pemberian sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan.
- Tegakkan kebenaran dengan ilmu dan hikmah — Abu Bakr menegakkan hukum dengan dalil, bukan dengan emosi.
- Kembali kepada kebenaran adalah keutamaan — Umar رضي الله عنه segera menerima kebenaran begitu jelas baginya.
- Jangan memisahkan rukun Islam — shalat dan zakat adalah satu kesatuan ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.