Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hakikat Islam yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ, yaitu menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah (ikhlas), meninggalkan syirik, serta menegakkan shalat dan menunaikan zakat sebagai tanda keislaman. Zakat bukan sekadar sedekah biasa, melainkan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian sosial.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman (potongan ayat yang menggandengkan shalat dan zakat):
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
2. Hadits yang dijelaskan:
Sunan an-Nasa'i, no. 2436, dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya (Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu) — teks Arab sudah dicantumkan dalam soal.
3. Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim (bab "Amru bi iqaamish shalati wa iitaa'iz zakaati") menjelaskan bahwa penyebutan shalat dan zakat secara beriringan dalam banyak nash menunjukkan kedudukan keduanya sebagai tiang (rukun) Islam setelah syahadat. Beliau merujuk pada hadits-hadits shahih lain seperti hadits Ibnu Umar (buniyal Islamu 'ala khams).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab Zakat) menegaskan bahwa zhahir hadits-hadits sahih menunjukkan bahwa kewajiban zakat adalah mutlak dan tidak boleh ditunda tanpa uzur, sebagaimana shalat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (bab tentang zakat) menjelaskan makna "takhallaytu" (melepaskan/meninggalkan) dalam hadits ini yaitu meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan kefasikan, serta benar-benar berlepas dari agama selain Islam.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam (syarh hadits ke-2) mengisyaratkan bahwa "menyerahkan wajah kepada Allah" adalah inti dari ikhlas dan tawakal, yang merupakan ruh dalam setiap amalan ibadah termasuk zakat.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits yang sangat penting karena langsung dari lisan Nabi ﷺ menjawab pertanyaan seorang sahabat tentang inti ajaran yang beliau bawa.
Pertama: "Bil Islam" (Dengan Islam)
Sahabat bertanya: "Dengan risalah apa engkau diutus?" Nabi menjawab: "Dengan Islam." Kata "Islam" di sini mencakup seluruh ajaran, aqidah, syariat, dan akhlak yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan al-Bashri rahimahullah (tabi'in, ada dalam daftar) dalam tafsirnya: "Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan hati, mengikuti perintah-Nya dengan anggota badan, dan meninggalkan apa yang Dia larang."
Kedua: Tanda-tanda Islam (Ayatul Islam)
Nabi menyebut tiga tanda utama:
- "An taqula aslamtu wajhiya ilallah" → mengucapkan dengan lisan dan meyakini dalam hati bahwa dirinya berserah diri hanya kepada Allah. Ini mencakup syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Imam asy-Syafi'i rahimahullah (dalam al-Umm) menjelaskan bahwa menyerahkan wajah adalah kiasan menghadapkan seluruh jiwa dan raga hanya kepada Allah dalam beribadah, sebagaimana wajah adalah anggota tubuh yang paling mulia.
- "Wa takhallaytu" → melepaskan diri dari segala hal yang menyekutukan Allah. Qatadah bin Di'amah rahimahullah (tabi'in, daftar) menafsirkan: "Takhalli adalah berlepas diri dari syirik dan dari setiap agama selain Islam." Dalam riwayat lain, para sahabat awal memahami hal ini sebagai konsekuensi dari syahadat: barangsiapa mengucapkannya dengan jujur, ia wajib meninggalkan segala sesembahan selain Allah.
- "Wa tuqimus shalata wa tu'tiz zakata" → menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Keduanya adalah rukun amaliyah yang paling agung setelah syahadat.
- Shalat sebagai tiang agama yang menghubungkan hamba dengan Allah setiap hari.
- Zakat sebagai pembersih harta dan bentuk solidaritas sosial yang diwajibkan atas setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab dan haul.
Perhatian: Dalam hadits ini, zakat disebut setara dengan shalat dalam satu rangkaian jawaban. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang sama pentingnya.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam al-Musnad ketika menjelaskan hadits ini menegaskan: "Barangsiapa meninggalkan zakat karena menganggap remeh, maka ia telah meninggalkan rukun Islam. Dan orang yang ingkar kewajibannya adalah kafir." Namun, perlu dibedakan antara meninggalkan karena malas tetapi masih meyakini wajibnya (berdosa besar) dengan yang mengingkari kewajibannya (kafir). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa.
---
Story Telling
Kisah Nyata tentang Pentingnya Zakat dari Masa Sahabat
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, saat banyak suku Arab enggan membayar zakat dan berkata: "Kami shalat tapi tidak mau bayar zakat," maka Abu Bakar dengan tegas berujar: "Demi Allah, kalau mereka menolak memberiku seutas tali unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah, pasti aku perangi mereka karena penolakan itu." (HR. Al-Bukhari no. 7284, Muslim no. 20 dari Abu Hurairah)
Kisah ini menunjukkan bahwa shalat dan zakat merupakan satu paket yang tidak boleh dipisahkan. Para sahabat memahami bahwa orang yang meninggalkan zakat sama berbahayanya dengan orang yang meninggalkan shalat dalam hal kewajiban. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Kasyfu asy-Syubuhat menyebutkan bahwa kisah Abu Bakar ini menjadi dalil bahwa zakat adalah rukun Islam yang keabsahan iman seseorang bergantung padanya, berdasarkan pemahaman para sahabat dan tabi'in.
Hikmah yang dapat diambil: seorang muslim hendaknya tidak meremehkan kewajiban zakat, apalagi menundanya tanpa alasan syar’i. Zakat adalah bukti nyata keimanan dan kepedulian terhadap sesama.
---
Kesimpulan Praktis
- Ikhlas dan bebas syirik adalah syarat diterimanya amal — seorang muslim harus benar-benar menyerahkan dirinya hanya kepada Allah.
- Shalat dan zakat adalah dua rukun yang saling melengkapi: shalat sebagai ibadah vertikal, zakat sebagai ibadah horizontal. Keduanya wajib ditunaikan secara konsisten.
- Jangan meremehkan zakat — sebagaimana para ulama dari kalangan sahabat hingga fuqaha seperti Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan bahwa orang yang sengaja tidak menunaikan zakat meskipun mampu adalah pelaku dosa besar dan wajib ditegur bahkan diperangi oleh penguasa muslim jika membangkang.
- Periksa harta kita setiap tahun dan segera tunaikan zakatnya dengan benar sesuai ketentuan syariat (nishab, haul, dan kadarnya). Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu.
- Ajak dan ingatkan saudara sesama muslim tentang kewajiban zakat dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.