Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2435 tentang Bab Wajibnya Zakat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dakwah Islam harus dilakukan secara bertahap: pertama mengajak kepada syahadat (tauhid dan risalah), lalu shalat lima waktu, kemudian zakat. Zakat adalah kewajiban yang diambil dari harta orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin. Rasulullah ﷺ juga memperingatkan agar tidak menzalimi siapa pun, karena doa orang teraniaya sangat mustajab di sisi Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an terkait zakat:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Hadits riwayat An-Nasa’i nomor 2435 (sanad dan teks Arab):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ الْمَوْصِلِيُّ، عَنِ الْمُعَافَى، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَاقَ الْمَكِّيِّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِمُعَاذٍ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: "إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ بِذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ - يَعْنِي أَطَاعُوكَ بِذَلِكَ - فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوكَ بِذَلِكَ فَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ".

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1496) dan Muslim (no. 19) dengan redaksi yang semakna. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (1/191) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan dakwah dan pentingnya menyampaikan kewajiban secara bertahap. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (3/345) juga menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan setelah syahadat dan shalat, dan zakat hanya diwajibkan kepada yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk disalurkan kepada yang miskin.

Penjelasan Rinci

1. Urutan Dakwah yang Bijaksana

Hadits ini mengajarkan metode dakwah yang sangat teratur. Pertama, ajak kepada tauhid dan risalah. Jika sudah diterima, maka ajak kepada shalat. Jika shalat sudah dijalankan, baru kemudian zakat. Para ulama dari kalangan Salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah (wafat 110 H) sering mengingatkan bahwa iman dan amal harus berjalan seiring, dan zakat merupakan bukti nyata kepedulian sosial yang lahir dari keimanan.

2. Makna Zakat sebagai Pembersih dan Pengikat Sosial

Dalam redaksi hadits disebut “tunma” (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir). Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) dalam tafsirnya pada QS. At-Taubah: 103 menukil dari para mufassir awal seperti Mujahid dan Qatadah bahwa zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan mensucikan harta. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah (wafat 1376 H) dalam Tafsir As-Sa’di menjelaskan bahwa zakat adalah hak Allah dalam harta yang harus ditunaikan kepada fakir miskin, dan negara Islam berhak memungutnya.

3. Kewajiban Zakat bagi yang Mampu

Hadits ini juga menegaskan bahwa zakat tidak diwajibkan kepada semua orang, melainkan hanya kepada yang memiliki kelebihan harta (aghniiya’). Ini sesuai dengan ijma’ ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 204 H) dalam Al-Umm bahwa nishab dan haul adalah syarat wajib zakat.

4. Peringatan tentang Doa Orang Teraniaya

Frasa “fattaqi da’watal mazhlum” adalah peringatan keras. Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah (wafat 795 H) dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa doa orang yang dizalimi tidak ada hijab antara dirinya dengan Allah, meskipun ia seorang kafir sekalipun. Oleh karena itu, dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat, petugas harus adil dan tidak menzalimi siapa pun.

5. Kesempurnaan Syariat

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengatur hubungan vertikal dengan Allah (tauhid, shalat) dan hubungan horizontal dengan sesama (zakat). Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H) sering menekankan bahwa iman bukan hanya keyakinan, tetapi juga amal, dan zakat adalah salah satu amal yang membuktikan kejujuran iman.

Story Telling

Kisah Mu’adz bin Jabal di Yaman

Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau memberikan petunjuk ini. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu kemudian melaksanakan dakwah dengan penuh hikmah. Diriwayatkan bahwa penduduk Yaman menerima Islam dengan baik. Suatu hari, setelah mereka terbiasa dengan shalat dan zakat, Mu’adz mengirimkan zakat mereka kepada Nabi ﷺ. Ketika sampai berita bahwa zakat telah terkumpul, Nabi ﷺ bersabda: “Ambillah, dan selebihnya untuk mereka.” (HR. Al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan bagaimana dakwah bertahap membuahkan hasil, dan pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan zakat. Hikmahnya: setiap muslim yang diberi amanah memungut zakat harus bersikap lembut, adil, dan takut akan doa orang yang terzalimi.

Kesimpulan Praktis

  1. Mulailah dakwah dengan tauhid, baru kemudian ibadah lainnya, jangan terburu-buru.
  2. Zakat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan harta.
  3. Pengelola zakat harus adil dan tidak boleh menzalimi wajib zakat (muzakki) maupun penerima (mustahiq).
  4. Jangan meremehkan doa orang yang teraniaya, sekecil apapun bentuk kezaliman.
  5. Jadilah muslim yang peduli sosial dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.