Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2427 tentang Anjuran puasa hari putih tanggal 13 14 15

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua pelajaran utama: pertama, bolehnya memakan daging kelinci yang telah disembelih dan dipanggang; kedua, anjuran berpuasa pada hari-hari Ayyamul Bidh (13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah). Nabi ﷺ mengarahkan seorang Badui yang ingin berpuasa tiga hari sebulan agar memilih hari-hari putih tersebut. Catatan Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) menunjukkan bahwa yang benar perawinya adalah Abu Dzar, bukan Ubay bin Ka'b.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 184

فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang ditentukan jumlahnya. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantinya adalah berpuasa pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, dari jalur Musa bin Thalhah dari Ibn Al-Hawtakiyyah. An-Nasa'i sendiri memberikan catatan penting di akhir riwayat: yang benar adalah dari Abu Dzar, dan kemungkinan terjadi kesalahan penulisan dari para penulis (yakni "Dzar" tertulis menjadi "Ubayy").

Hadits pendukung dari Abu Dzar diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i dan Sunan At-Tirmidzi, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang puasa tiga hari:

صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ صَوْمُ الدَّهْرِ

"Puasa tiga hari dari setiap bulan sama dengan puasa sepanjang tahun." (Makna hadits ini disebutkan oleh At-Tirmidzi dan dihasankan oleh sebagian ulama; Al-Albani menilainya shahih dalam Shahih Sunan An-Nasa'i).

Kaitan dengan ulama:

  • An-Nasa'i sendiri mengomentari sanad hadits ini dan mengoreksi nama perawi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits Ayyamul Bidh dan menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah 13, 14, 15.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan anjuran puasa Ayyamul Bidh dan hikmahnya.
  • Syeikh al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i menilai hadits ini shahih.

Penjelasan Rinci

Pertama: Hukum daging kelinci.

Para ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat bahwa daging kelinci halal. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakan kelinci. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan halalnya kelinci berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini dan hadits Anas bin Malik.

Dalam hadits ini, seorang Badui membawa kelinci yang telah dipanggang bersama roti, lalu meletakkannya di depan Nabi ﷺ. Ia menyebut bahwa kelinci itu "berdarah" — yakni ia ragu apakah kelinci tersebut disembelih dengan benar ataukah mati bukan karena penyembelihan. Nabi ﷺ tidak memakannya sendiri (karena beliau tidak menyukai daging kelinci menurut sebagian riwayat), tetapi beliau memerintahkan para sahabat untuk memakannya dan berkata: "Tidak apa-apa, makanlah." Ini menunjukkan bahwa daging kelinci halal dan boleh dimakan.

Kedua: Anjuran puasa Ayyamul Bidh.

Ketika Nabi ﷺ menawarkan kepada Badui itu untuk makan, ia menjawab: "Aku sedang berpuasa." Nabi ﷺ bertanya: "Puasa apa?" Ia menjawab: "Puasa tiga hari dari setiap bulan." Maka Nabi ﷺ mengarahkannya: "Jika kamu berpuasa, hendaklah kamu berpuasa pada hari-hari Al-Ghurr Al-Bidh — tiga belas, empat belas, dan lima belas."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Al-Ghurr berarti hari-hari yang putih bersinar, dan Al-Bidh adalah bentuk jamak dari abydh (putih). Dinamakan demikian karena malam-malam tersebut terkenal terang oleh cahaya bulan purnama.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas anjuran puasa Ayyamul Bidh, dan bahwa Nabi ﷺ sendiri biasa melakukannya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan khusus karena bertepatan dengan malam-malam purnama.

Ketiga: Catatan An-Nasa'i tentang perawi.

An-Nasa'i berkata: "Yang benar adalah dari Abu Dzar, dan kemungkinan terjadi kesalahan dari para penulis, 'Dzar' ditulis menjadi 'Ubayy'." Ini menunjukkan ketelitian An-Nasa'i dalam meneliti sanad. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa hadits ini dikenal dari Abu Dzar, bukan Ubay bin Ka'b. Syeikh al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i menguatkan bahwa riwayat yang benar adalah dari Abu Dzar.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah puasa tiga hari itu harus Ayyamul Bidh ataukah boleh hari apa saja. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang paling utama adalah Ayyamul Bidh, tetapi jika seseorang berpuasa tiga hari selain itu, tetap sah dan mendapat keutamaan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah anjuran memilih Ayyamul Bidh karena ada perintah tegas dari Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika seorang Arab Badui datang menemui Rasulullah ﷺ membawa kelinci panggang dan roti. Ia meletakkannya di hadapan Nabi ﷺ. Badui itu ragu karena kelinci tersebut ia temukan dalam keadaan berdarah — mungkin tidak disembelih dengan benar. Nabi ﷺ yang mulia tidak memakannya, tetapi beliau tidak mencela. Beliau berkata kepada para sahabat: "Tidak apa-apa, makanlah." Lalu beliau berkata kepada Badui itu: "Makanlah." Badui itu menjawab: "Aku sedang berpuasa." Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Puasa apa?" Ia menjawab: "Puasa tiga hari dari setiap bulan." Maka Nabi ﷺ membimbingnya: "Jika kamu berpuasa, hendaklah kamu berpuasa pada hari-hari yang putih bersinar: tiga belas, empat belas, dan lima belas."

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak memaksa Badui itu untuk makan, meskipun beliau sedang menjamu. Beliau menghormati pilihan Badui untuk berpuasa, namun beliau membimbingnya kepada yang lebih utama. Ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ dalam mendidik. Kisah ini disebutkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging kelinci halal dimakan selama disembelih dengan benar. Jika ragu, tanyakan kepada yang tahu, dan jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
  2. Anjuran puasa Ayyamul Bidh — tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah — adalah sunnah yang dianjurkan. Ini adalah waktu terbaik untuk berpuasa tiga hari sebulan.
  3. Keutamaan puasa tiga hari sama dengan puasa sepanjang tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Dzar.
  4. Ketelitian dalam sanad — sebagaimana dicontohkan An-Nasa'i — mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menerima berita, terutama dalam urusan agama.
  5. Kelembutan dalam berdakwah — Nabi ﷺ tidak mencela Badui yang berpuasa dengan cara yang kurang utama, tetapi membimbingnya dengan lembut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?