Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, menceritakan seorang Badui yang berpuasa tiga hari setiap bulan. Nabi ﷺ membimbingnya agar memilih hari-hari "ghurr", yaitu hari-hari yang malamnya terang oleh cahaya bulan — yakni tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya puasa tiga hari setiap bulan, dan yang paling utama adalah pada ayyamul bidh (hari-hari putih).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
وَاَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Terjemahan: "Yaitu beberapa hari yang ditentukan jumlahnya. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantinya berpuasa pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa sunnah memiliki keutamaan, dan siapa yang mengerjakan kebaikan dengan sukarela akan mendapat kebaikan lebih.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Puasa, no. 2421, dari jalur Musa bin Thalhah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung dari Abu Hurairah juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang wasiat Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, dan tentang keutamaan puasa ayyamul bidh.
Keterangan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang dianjurkan, dan yang paling utama adalah hari-hari bidh (13, 14, 15).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang penentuan hari terbaik, namun mayoritas menguatkan tanggal 13, 14, dan 15.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa berpuasa ayyamul bidh dan menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang adab Nabi ﷺ dalam menerima hidangan. Ketika seorang Badui datang membawa kelinci panggang, Nabi ﷺ menahan diri untuk tidak makan. Para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kemungkinan Nabi ﷺ tidak makan karena kelinci termasuk hewan yang beliau tidak biasa memakannya, atau karena beliau sedang berpuasa, atau karena alasan lain. Namun yang jelas, beliau tidak mencela hidangan tersebut dan tetap mempersilakan para sahabat untuk makan.
Kedua, tentang puasa tiga hari setiap bulan. Badui tersebut mengatakan bahwa ia berpuasa tiga hari dalam sebulan. Ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam disempurnakan, atau setidaknya menjadi amalan yang beliau lakukan.
Ketiga, bimbingan Nabi ﷺ: "Jika kamu berpuasa, maka berpuasalah pada hari-hari ghurr." Kata "ghurr" (الْغُرَّ) secara bahasa berarti "putih" atau "bersinar". Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malam-malam yang terang oleh cahaya bulan purnama, yaitu malam tanggal 13, 14, dan 15. Pada malam-malam tersebut, bulan sedang purnama sehingga malam menjadi terang.
Perbedaan pendapat ulama:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menguatkan bahwa yang dimaksud adalah tanggal 13, 14, dan 15.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa bisa juga dimaknai hari-hari putih secara umum, namun yang paling utama tetap tanggal 13, 14, dan 15.
- Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan keutamaan puasa ayyamul bidh dan menganjurkannya.
Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bahwa "ayyamul ghurr" atau "ayyamul bidh" adalah tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah, berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas menyebutkan angka tersebut, seperti hadits dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan At-Tirmidzi.
Keempat, tentang keutamaan puasa tiga hari setiap bulan. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, Nabi ﷺ bersabda bahwa puasa tiga hari setiap bulan setara dengan puasa sepanjang tahun, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh, sehingga tiga hari sama dengan tiga puluh hari.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, pernah berwasiat kepada seseorang: "Aku wasiatkan kepadamu tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, shalat dua rakaat sebelum subuh, dan tidur dalam keadaan berwudhu." Wasiat ini beliau terima langsung dari Nabi ﷺ.
Dalam kisah hadits ini, seorang Badui — yang biasanya digambarkan sebagai orang yang keras dan jauh dari ilmu — ternyata memiliki amalan puasa tiga hari setiap bulan. Ini menunjukkan bahwa kebaikan bisa ada pada siapa saja, dan Nabi ﷺ tidak mencela amalan tersebut, melainkan membimbingnya kepada yang lebih utama. Ini adalah pelajaran tentang lembutnya dakwah Nabi ﷺ: beliau tidak memerintahkan untuk meninggalkan puasa tiga hari, tetapi mengarahkan kepada hari yang paling utama.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf sangat memperhatikan puasa-puasa sunnah, termasuk ayyamul bidh, sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan berpuasa tiga hari setiap bulan, dan yang paling utama adalah pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah (ayyamul bidh).
- Nabi ﷺ membimbing dengan lembut, tidak mencela amalan seseorang yang sudah baik, tetapi mengarahkan kepada yang lebih baik.
- Puasa tiga hari setiap bulan memiliki keutamaan besar, yaitu setara dengan puasa sepanjang tahun berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Hendaknya kita bersemangat mengamalkan puasa sunnah ini sebagai bentuk taqarrub kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Jika tidak mampu pada tanggal 13, 14, 15, maka boleh berpuasa tiga hari kapan saja dalam bulan tersebut, karena keutamaannya tetap ada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.